Rabu, 03 Maret 2010

AL-QAWA'IDAH KULLIYYAH

AL-QAWA'IDAH KULLIYYAH
A. PENGANTAR
Qaidah Kulliyyah disebut juga Qaidah Aghlabiyyah (bersifat mayoritas), disebabkan adanya pengecualian-pengecualian (sisi minoritas) masalah-masalah di dalam Qaidah itu. Al Hamawi berpendapat bahwa Qaidah Kulliyyat adalah Qaidah yang tidak berada di bawah Qaidah lain (selain dari lima Qaidah pokok dan Qaidah Mukhtalaf), bukan Kulliyyah dalam artian mencakup keseluruhan bagian-bagiannya secara sempurna.
Jumlah qaidah kulliyyah ada 40 qaidah, dan insya Allah pada kesempatan ini akan dipaparkan 25 qaidah diantaranya.
B. QAIDAH-QAIDAH KULLIYYAH
-القاعدة الأولى: الإجتهاد لاينقض بمثله-
"Ijtihad itu tidak diubah dengan ijtihad."
Ijtihad adalah mencurahkan pikiran untuk menyelesaikan suatu persoalan. Menurut Qaidah ini, ijtihad tidak dapat diubah dengan ijtihad yang lain. Misalnya: seseorang pada waktu Dzhuhur telah memutuskan ijtihad tentang kiblat. Kemudian ketika hendak shalat Ashar ia mendapati ijtihadnya berbeda dengan yang Dzhuhur tadi, maka yang Dzhuhur tidak dianggap batal dan Dzhuhurnya tetap sah.
-القاعدة الثانية: إذاجتمع الحلال والحرام غلِّب الحرام-
"Jika halal dan haram berkumpul, maka yang haram dimenangkan."
Misalnya: ada satu peti, terdiri dari kumpulan botol kecap dan minuman keras, dijual sekaligus maka transaksinya dihukumi haram.
-القاعدة الثالثة: الإيثار بالقرب مكروه-
"Mempersilahkan orang lain dan mengabaikan diri sendiri dalam hal ketaatan adalah makruh."
Ulama berpendapat tentang itsar bahwa makruh mengalah dalam masalah ibadah bahkan ada yang menghukuminya haram. Misalnya: seseorang yang sudah berada pada saf terdepan dalam shalat kemudian tiba-tiba ia mengalah hanya karena kehadiran seseorang yang berpengaruh kemudian ia mempersilahkannya menggantikan safnya di depan.
Sedangkan Itsar di luar ibadah (Ghairu Mahdlah) seperti memberikan tempat duduk kepada seorang wanita hamil di dalam kendaraan umum adalah sunnah.
-القاعدة الرابعة: التابع تابع-
"Pengikut itu mengikuti."
Qaidah ini merupakan garis besar yang didalamnya terdapat beberapa qaidah terperinci, diantaranya:
التّابع لا يفرد بالحكم
"Pengikut itu tidak disendirikan hukumnya."
Misalnya: Menjual kambing bunting, dengan sendirinya kandungan kambing itu juga ikut terjual. Kalau hanya kambing atau kandungannya (janin) saja yang dijual, maka tidak sah.
-القاعدة الخامسة: تصرّف الإمام على الرّعيّة منوط بالمصلحة-
Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan."
Misalnya: Perluasan masjid oleh pemerintah bersama masyarakat karena adanya perkembangan zaman demi syi'ar Islam.
-القاعدة السادسة: الحدود تسقط بالشّبهات-
"Hukuman bisa gugur karena perkaranya tidak jelas (syubhat).
Misalnya: seorang tersangka diajukan ke pengadilan karena kasus pencurian sepeda, setelah di pengadilan ternyata yang dicurinya adalah sepedanya sendiri yang enggan dilunasi pembayarannya oleh si pelapor.

-القاعدة السابعة: إذاجتمع أمران من جنس واحد ولم يختلف مقصودهما دخل أحدهما فى الآخر غالبا-
"Jika dua perkara sejenis, berkumpul, dengan tidak ada perbedaan maksud keduanya maka secara umum salah satu sudah mewakili putusan atas yang lainnya."
Misalnya: seorang tersangka pelaku pezina dituduh melakukan zina dua kali dan ia mengakuinya di pengadilan, maka menurut hukum ia hanya dikenai hukuman zina sekali, yaitu didera seratus kali dan dibuang setahun.
-القاعدة الثامنة: إعمال الكلام أولى من أهماله-
"Mengamalkan ucapan itu lebih utama daripada mengabaikannya."
Misalnya: seorang suami berkata, kamu saya ceraikan. Maka ia dianggap telah menjatuhkan talak satu. Apalagi perkataannya itu berkaitan dengan hukum syar'i, maka dalam hal ini tidak ada ihmal (mengabaikan), karena hukum tidak boleh dipermainkan.
-القاعدة التّاسعة: الخراج بالضّمان-
"Manfaat itu diimbangi dengan jaminan."
Qaidah ini sesuai dengan sebuah prinsip yaitu ada harga yang harus dibayar dari setiap pengorbanan. Misalnya: seorang membeli sepeda seharga Rp. 10.000,- dengan jaminan bahwa semua ordendilnya asli, ditambah perjanjian jika dikemudian hari ada onderdil yang palsu maka sepeda itu boleh dikembalikan dan uangnya kembali (garansi). Selang beberapa hari ketahuan bahwa ternyata ada salah satu onderdil sepeda tersebut yang palsu, maka si pembeli berhak menuntut dan mendapatkan uangnya kembali, sedangkan manfaat yang dirasakan pembeli tadi adalah imbangan tanggungan berupa uang Rp. 10.000,- tadi.
-القاعدة العاشرة: الخروج من الخلاف مستحبّ-
"Keluar dari khilaf (menghindari perbedaan yang terlalu tajam) itu disenangi / dianjurkan."
Misalnya: musafir dengan jarak kurang lebih 135 km wajib mengqashar shalat menurut beberapa ulama', untuk menghindari perbedaan yang tajam maka Syafi'i memberi fatwa bahwa mengqashar shalat adalah sunnah.
-القاعدة الحادية عشر: لا ينسب لساكت قول-
"Yang diam tidak dapat dianggap bicara."
Kalimat qaidah diatas adalah murni dari Imam Syafi'i. Misalnya: diamnya seorang janda tidak dapat dianggap sebagai persetujuannya untuk dikawinkan.
-القاعدة الثّانية عشر: ماكان أكثر فعلا كان أكثر فضلا-
"Apa yang lebih banyak pengerjaannya, lebih banyak pula pahalanya."
Misalnya: shalat dluha 8 rakaat lebih banyak pahalanya daripada yang 2 rakaat.
-القاعدة الثّالثة عشر: المتعدى أفضل من القاصر-
"Amalan yang merembet, berpengaruh pada aspek yang lain, lebih utama daripada amalan qashir (insidentil, temporal)."
Misalnya: menuntut ilmu lebih utama daripada shalat sunnah, karena dengan ilmu dapat menjadikan shalat itu lebih berkualitas. Demikian pula ilmu dapat dirasakan manfaatnya (efek sosial secara positif) bukan hanya si pemilik ilmu tapi juga lingkungan sekitarnya.
-القاعدة الرّابعة عشر: الفرض أفضل من النّفل-
"Fardlu itu lebih utama daripada sunnah."
Pengecualian: memberi salam hukumnya sunnah, sedangkan menjawab salam hukumnya wajib. Tetapi memberi salam lebih utama. Tetapi secara umum (aghlabiyyah) yang wajib tetap lebih utama daripada yang sunnah.
-القاعدة الخامسة عشر: الفضيلة المتعلّقة بذات العبادة أولى من المتعلّقة بمكانها-
"Keutamaan yang berkaitan dengan zat ibadah lebih utama daripada keutamaan tempatnya."
Misalnya: shalat jama'ah di rumah lebih utama daripada shalat sendirian di mesjid.
-القاعدة السّادسة عشر: الواجب لا يترك إلاّ لواجب-
"Wajib itu tidak dapat ditinggalkan kecuali karena wajib."
Misalnya: Haram membedah perut, artinya wajib untuk meninggalkan perbuatan tersebut. Tetapi jika terjadi seorang ibu tidak bisa melahirkan kecuali jika dibedah maka keharaman tadi bisa ditinggalkan.
-القاعدة السّابعة عشر: ما أوجب أعظم الأمرين بخصوصه لا يوجب أهونهما بعمومه-
"Sesuatu yang dengan kekhususannya, telah menetapkan yang lebih besar diantara dua perkara, tidak dapat menetapkan yang lebih ringan dengan keumumannya."
Misalnya: memasuki rumah orang lain tanpa izin, dilarang dan dapat dituntut, tetapi hukumannya ringan. Mencuri sepeda juga terlarang dan dapat dituntut, tetapi hukumannya lebih berat. Jadi apabila ada orang memasuki rumah orang lain tanpa izin, lalu mencuri sepeda, maka yang dihukumkan adalah mencurinya, sedang masuk tanpa izinnya tidak dituntut.
-القاعدة الثّامنة عشر: ما ثبت بالشّرع مقدّم على ما ثبت بالشّرط-
"Sesuatu yang ditetapkan dengan syara' didahulukan atas sesuatu yang ditetapkan dengan syarat."
Misalnya: Nadzar melakukan sesuatu yang wajib misalnya akan rajin shalat lima waktu jika keinginannya terwujud maka nadzarnya itu tidak sah, karena shalat merupakan ketetapan syara', sedangkan nadzar hanya merupakan ketetapan syarth.
-القاعدة التّاسعة عشر: لا عبرة بالظّنّ البيّن خطؤه-
"Sangkaan yang terbukti keliru tidak diperpegangi."
Misalnya: Seseorang menduga keras bahwa waktu shalat Dzuhur sudah masuk, lalu ia shalat, ternyata dugaannya keliru, maka shalatnya batal.

-القاعدة العشرون: الميسور لا يسقط بالمعسور-
"Yang mudah tidak gugur karena yang sukar."
Misalnya: Seseorang yang berhutang Rp. 10.000,- akan mengembalikannya sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati, ternyata ia baru memiliki Rp. 5.000,- di saat tenggat waktunya, maka yang Rp. 5.000,- itu wajib ia bayarkan, sedang kekurangannya dibayarkan di lain waktu.
-القاعدة الحادية والعشرون: الدّفع أقوى من الرّفع-
"Menolak itu lebih kuat daripada menghilangkan."
Misalnya: Seorang lelaki muslim hendak menikah dengan wanita Kristen. Perbedaan agama ini seketika itu membatalkan perkawinannya. Lain halnya, jika pada awalnya keduanya sama-sama muslim lalu suatu saat si isteri pindah agama maka pernikahannya dibatalkan setelah habisnya masa iddah.
-القاعدة الثّانية والعشرون: إذا جتمع السّبب أو الغرور والمباشرة قدّمت المباشرة-
"Jika terkumpul sebab atau tipuan dengan pelaksanaan, maka pelaksanaan didahulukan."
Misalnya: Si A menjual pisau kepada si B, lalu si B memakai pisau tersebut untuk membunuh, maka yang bersalah adalah si B, karena menurut kaedah ini amalanlah yang menentukan bukan sebab (si A dan pisaunya).
-القاعجدة الثّالثة والعشرون: الحرّ لا يدخل تحت اليد-
"Orang merdeka itu tidak dikuasai."
Misalnya: Laki-laki yang berzina dengan perempuan merdeka tidak dapat dituntut membayar mas kawin, sebaliknya jika ia berzina dengan perempuan budak maka ia masih bisa dituntut membayar mas kawin karena perempuan budak berada di bawah kekuasaan majikannya.
-القاعدة الرّابعة والعشرون: حريم الشّىء بمنزلته-
"Yang melingkupi sesuatu itu menempati tempatnya."
Imam Zarkasyi menyatakan bahwa "hariem" berarti yang meliputi atau sekitarnya. Misalnya: Serambi masjid mesjid merupakan bagian dari mesjid, walaupun secara tekstual atau kebahasaan mesjid merupakan tempat bersujud, tapi karena adnya konsep "hariem" ini, maka serambinya pun merupakan bagian dari mesjid itu sendiri.
-القاعدة الخامسة والعشرون: الرّخص لا تناط بالمعاصى-
"Kemurahan itu tidak dihubungkan dengan maksiat."
Misalnya: jama' qashar dan berbuka puasa merupakan rukhshah bagi musafir. Tapi jika sejak awal kepergiannya itu dalam rangka maksiat maka tidak ada rukhshah baginya.
C. KESIMPULAN DAN PENUTUP
25 Qaidah Kulliyyah ini merupakan mata rantai peng-istinbath-an hukum dan menjadi salah satu pedomannya. Disamping itu, masih ada 15 kaidah lagi yang belum dipaparkan, semoga di waktu dan lain hal masing-masing dari kita dapat mempelajari, mengeksplorasi, dan merenungkan kaidah-kaidah tersebut, sehingga dapat menambah khazanah berpikir kita.
Mohon maaf atas segala kekurangan. Billahi al-taufiq wa al-sa'adah…..

DAFTAR PUSTAKA
Sudirman Abbas, Ahmad, DR, MA, Sejarah Qaidah Fiqhiyyah, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, Cet. I, 2004.

Ahdal, Abu Bakr, al-Nadzhm al-Faraid al-Bahiyyah, Kediri: Offset Ponpes Lirboyo, Tth.

Bisri, Muh. Adib, Drs., terj. Al-Faraid al-Bahiyyah, Kudus: Menara Kudus, 1977.

Nadwi, Ali Ahmad, al-, al-Qawa'idah al-Fiqhiyyah, Damaskus: Dar al-Qalam, Cet. IV, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar