Rabu, 03 Maret 2010

Bias Gender dalam Al-Qur'an

ABSTRAK


“.......Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkat kelebihan daripada istrinya...” (Al-Baqarah : 228), banyak orang yang mengabaikan bagian yang diawal dalam satu ayat ini tentang hak dan kewajiban wanita dalam rumah tangga Islam. Dalam kalimat singkat tersebut, ayat tadi menggambarkan kehidupan rumah tangga antara suami dan istri secara ringkas. Melalui kalimat pendek itu, ayat tadi menjabarkan tanggung jawab masing-masing pihak terhadap pihak lain.
Ketika istri diharuskan taat kepada suami setelah ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya, ini tidak serta merta berarti derajat istri lebih rendah atau ini merupakan perendahan kepada wanita, tidak demikian karena pada prinsipnya hak dan kewajiban dalam rumah tangga adalah setara dan sebanding, ini hanyalah pengaturan dan penempatan masing-masing dari suami dan istri pada pos yang memang sesuai dan sejalan dengan tabiat dan fitrah masing-masing.
Sedangkan dalam masalah warisan yang diangkat pada Surah An-Nisaa ayat 11. Allah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk menyelesaikan harta warisan bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya baik mereka laki-laki atau perempuan. Apabila ahli waris itu sendiri terdiri dari anak-anak laki-laki dan perempuan maka berikan kepada yang laki-laki dua bagian dan kepada yang perempuan satu bagian. Adapun hikmah anak laki-laki diberikan dua bagian yaitu karena laki-laki memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan nafkah istrinya serta anaknya, sedang perempuan hanya memerlukan biaya untuk diri sendiri. Adapun apabila ia telah menikah maka kewajiban nafkah itu ditanggung oleh suaminya. Karena itu wajarlah jika ia diberikan satu bagian. Yang dimaksud anak atau ahli waris lainnya dalam ayat ini adalah secara umum. Kecuali karena ada halangan yang menyebabkan anak atau ahli waris lainnya tidak mendapat hak warisan
Kasus diatas dijadikan oleh banyak kalangan untuk menghakimi ajaran Islam, untuk kemudian memberikan kesimpulan-kesimpulan tak berdasar yang menyudutkan Islam. Salah satunya, Islam dianggap merendahkan wanita atau dalam ungkapan sekarang “bias jender” Benarkah?






DAFTAR ISI



Abstrak..................................................................................................................1
Daftar Isi......................................................................................................................2
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah........................................3
B. Pembatasan dan Perumusan Masalah..............................4
C. Metodologi Penulisan.............................................................4
D. Tujuan........................................................4
E. Kegunaan Penulisan.............................................................5
F. Sistematika Penulisan.............................................................5

Bab II Tinjauan Tentang Tingkatan Suami Terhadap Isteri (Al-Baqarah : 228)
A. Penafsiran Umum Surah Al-Baqarah Ayat 22......................6
B. Suami Punya Satu Tingkatan dari Isteri........................9

Bab III Tinjauan Tentang Pembagian Warisan (An-Nisaa : 11)
A. Masalah Waris.................................................................11
B. Hikmah Yang Terkandung dari Pembagian Warisan.................12

Bab IV Kesimpulan dan Saran
A. Potongan Ayat 228 Surah Al-Baqarah............................13
B. Potongan Ayat 11 Surah An-Nisaa...............................14

DAFTAR PUSTAKA
















BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Al Quran yang menjadi pedoman bagi hidup umat muslim banyak mengandung berbagai dimensi : akidah, hukum, tatanan pribadi dan sosial, keluarga, ekonomi, budaya hingga sejarah. Hal tersebut mengisyaratkan betapa al Quran ingin mencarikan solusi hidup demi tercapainya kesejahteraan. Baik kesejahteraan yang bersifat lahir maupun kesejahteraan yang bersifat batin.
Misi kehadiran Islam tertuang dalam al Maqashid as Syari’ah atau tujuan pokoknya yakni untuk memelihara agama, jiwa, akal, jasmani, harta kekayaan, dan keturunan. Setidaknya semua komponen tersebut dapat berjalan dengan baik apabila berjalannya kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Akan tetapi, muncul gerakan, pemahaman dan anggapan bahwa Islam merendahkan martabat wanita. Hal ini berkaitan dengan dianjurkannya wanita berada di rumah, wajibnya mereka memakai jilbab, wajibnya mereka melayani suami, diterimanya persaksian dua orang wanita sedangkan laki-laki cukup seorang saja, suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya, hak waris wanita separuh dari hak laki-laki, atau Islam membolehkan seorang laki-laki ta’addud (poligami/beristeri lebih dari satu).
Potongan-potongan ayat, seperti :


“…..Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Al-Baqarah : 228)


“….yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….” (An-Nisaa : 11)
Dua potongan ayat tersebut diatas hanya salah satu ayat-ayat yang dianggap merendahkan martabat wanita.


B. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Dalam penulisan ini, permasalahan yang dibahas adalah :
- “…Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Al-Baqarah : 228).
- ”...yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (An-Nisaa : 11)
Berdasarkan batasan masalah diatas maka dapat diambil rumusan masalah yaitu, bagaimana ayat-ayat al Quran memberikan konsep menyeluruh yang berkaitan dengan tingkatan suami terhadap istri? bagaimana laki-laki mendapatkan bagian melebihi wanita? bagaimana penafsiran pada ulama?
Pertanyaan ini menjadi penting agar bias gender dalam Al-Qur’an tidak semakin membesar dan menimbulkan masalah dalam kehidupan masyarakat. Dengan melakukan kajian-kajian keagamaan dan memahami penafsiran-penafsiran dari para ulama maka permasalahan ini akan terjawab.

C. Metodologi Penulisan
Penyusunan Bias Gender dalam Al-Qur’an ini dilakukan dengan metode sistem kepustakaan (library research) yakni mengumpulkan semua bahan bacaan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas kemudian memahami secara teliti dan hati-hati sehingga menghasilkan temuan-temuan penelitian.
Adapun teknik penulisan dilakukan dengan sistematika penulisan ilmiah serta mengacu pada buku ”Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta .

D. Tujuan
Penyusunan Bias Gender dalam Al-Qur’an ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang kedudukan istri terhadap suami dan bagian warisan laki-laki dibanding wanita dalam bingkai al-Quran secara benar dan komprehensif. Sebagai bagian dari pendalaman ayat-ayat al Quran yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas maka tingkatan suami istri dan pembagian warisan haruslah menjadi suatu perhatian khusus.

E. Kegunaan Penulisan
Adapun kegunaan penyusunan ini adalah :
1.Secara teoritis hasil penelitian ini dapat menambah cakrawala ilmu agama yang berkaitan dengan tingkatan suami terhadap istri dan pembagian warisan.
2. Untuk memberikan informasi yang benar dan menyeluruh dari sumber-sumber yang diyakini kebenarannya oleh umat islam.
3.Menambah wawasan keislaman dan hubungannya dengan kepentingan masyarakat secara luas tentang tingkatan suami terhadap istri dan pembagian warisan.

F.Sistematika Penulisan
Laporan kegiatan penyusunan Bias Gender dalam Al-Qur’an ini terdiri dari 5 (lima) bab dan disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
Bagian ini menjelaskan mengenai berbagai hal yang menjadi dasar dalam penyusunan konsep al-Quran tentang Bias Gender, apa saja yang melatarbelakanginya, pembatasan dan perumusan masalah, metodologi penulisan, tujuan, kegunaan dan sistematika penulisan.

Bab II Tinjauan Tentang Tingkatan Suami Terhadap Isteri (Al-Baqarah : 228)
Bab ini menjelaskan beberapa tinjauan umum tentang Tingkatan Suami Terhadap Isteri (Al-Baqarah : 228).

Bab III Tinjauan Umum Tentang Pembagian Warisan (An-Nisaa : 11)
Bagian ini menjelaskan beberapa tinjauan umum Tentang Pembagian Warisan (An-Nisaa : 11).

Bab IV Kesimpulan dan Saran
Pada bagian ini diuraikan tentang kesimpulan dan saran sebagai hasil kajian atau penulisan yang dilakukan.







Bab II
Tinjauan Tentang Tingkatan Suami Terhadap Isteri (Al-Baqarah : 228)



A. Penafsiran Umum Surah Al-Baqarah Ayat 228
Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq, akan tetapi sebuah rumah tangga tidak lepas dari masalah, baik masalah-masalah kecil ataupun masalah yang besar yang terkadang berakhir dengan perceraian (thalaq), oleh karena itu Allah Ta’ala Yang Maha tahu akan kemashlahatan hamba-hamabNya maka di tunjukkanlah aturan-aturan bagaimana ketika seseorang telah menjatuhkan kata ‘thalaq’ kepada pasangannya, Allah berfirman…
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَيَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ {228}
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228).
Wanita-wanita yang ditalak oleh suami-suami mereka. { يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ } "hendaklah menahan diri (menunggu)", artinya, hendaklah mereka menunggu dan menjalani iddah selama, { ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ } "tiga kali quru'”, yaitu haidh atau suci menurut perbedaan pendapat para ulama tentang maksud dari quru' tersebut, walaupun yang benar bahwa quru' itu adalah haidh.
Iddah ini memiliki beberapa hikmah, di antaranya adalah mengetahui tidak kosongnya rahim, yaitu apabila telah berulang-ulang tiga kali haidh padanya maka diketahui bahwa dalam rahimnya tidak terjadi kehamilan hingga tidak akan membawa kepada tercampurnya nasab. Karena itu Allah mewajibkan atas mereka untuk memberitahu tentang, { مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ } "apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya" Dan Allah mengharamkan bagi mereka menyembunyikan hal itu, baik kehamilan maupun haidh, karena menyembunyikan hal itu akan menyebabkan kemudharatan yang sangat banyak.
Menyembunyikan kehamilan berkonsekuensi dinasabkannya janin kepada orang yang bukan haknya yang boleh jadi tidak menginginkannya atau mempercepat habisnya masa Iddah. Apabila diikutkan (dinasabkan) kepada terputusnya keluarga, warisan, dan mahram-mahram dan karib kerabatnya terhalang darinya, dan bisa saja suatu saat ia menikahi salah seorang dari mahramnya dan akan terjadi kepada selain ayahnya dan tetapnya hal-hal yang mengikutinya seperti warisan darinya atau untuknya, dan orang yang menjadikan seorang yang dinisbatkan kepadanya itu sebagai karib kerabatnya, di mana dalam hal itu terjadi keburukan dan kerusakan yang tidak diketahui kecuali oleh Rabb manusia. Semua mudharat itu akan terjadi kalau ia tinggal bersama laki-laki yang menikahinya secara batil, Dimana dalam hal itu juga ada perbuatan dosa besar secara terus menerus yaitu zina, maka itu saha cukup sebagai suatu keburukan.
Adapun menyembunyikan haidh, apabila ia mempercepat (waktu sucinya) lalu ia mengabarkannya, padahal ia dusta, maka itu tindakan menghilangkan hak suami darinya dan halalnya dirinya untuk selain suaminya dan segala hal yang disebabkan olehnya dari keburukan sebagaimana yang telah kami sebutkan. Dan jika ia berdusta dan mengabarkan bahwa ia tidak haidh untuk menambah panjang masa iddahnya untuk dapat mengambil nafkah dari suaminya yang tidak wajib atasnya, akan tetapi dia hanya ingin terus mendapatkannya, maka nafkah itu haram dari dua sisi: bahwa nafkah yang diambilnya itu bukanlah haknya, dan menisbatkan hal itu menjadi bagian hukum syariat padahal ia berdusta, dan kemungkinan saja suaminya ruju' kepadanya setelah habis masa iddahnya hingga hal itu menjadi sebuah tindakan perzinahan, karena kondisinya telah menjadi wanita asing (ajnabiyah) baginya. Karena itu Allah Ta’ala berfirman, "Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhir".
Terjadinya tindakan menyembunyikan (haidh dan kehamilan) dari mereka adalah sebuah dalil atas tidak adanya iman mereka kepada Allah dan Hari Akhir, dan bila tidak atau sekiranya mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhir dan mereka mengetahui bahwa mereka pasti diberikan balasan dari amalan-amalan mereka niscaya tidak akan terjadi pada mereka sesuatu pun dari hal itu. Ayat ini juga dalil atas diterimanya informasi dari seorang wanita tentang kabar yang mereka informasikan tentang diri mereka dari perkara yang tidak diketahui oleh selain mereka seperti kehamilan, haidh dan lain sebagainya.
Kemudian Allah berfirman, { وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذلِكَ } "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu", artinya, untuk suami-suami mereka selama mereka masih menunggu masa iddah agar suami mereka mengembalikan mereka kepada pernikahan (awal), { إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا } "jika mereka (para suami) menghendaki ishlah", yaitu keinginan, kelembutan dan cinta kasih. Makna ayat ini adalah bahwasanya bila mereka tidak menginginkan perbaikan maka mereka tidaklah berhak kembali kepada pernikahan dengan istri mereka. Maka tidaklah halal bagi mereka kembali kepada istri-istri mereka dengan maksud menimbulkan mudharat bagi mereka dan memperpanjang lagi masa iddahnya. Apakah suami memiliki hak dengan maksud yang seperti itu? Dalam masalah ini ada dua pendapat; Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa ia memiliki hak tetapi hukumnya haram. Yang shahih adalah apabila ia tidak menghendaki perbaikan maka ia tidak memiliki hak sebagaimana zhahir redaksi ayat tersebut. Ini adalah hikmah lain dari masa menunggu tersebut, yaitu bahwa mungkin saja suaminya menyesal berpisah dengannya hingga masa iddah ini dijadikan waktu untuk berfikir matang dan memutuskan ketetapannya. Ini menunjukkan kepada kecintaan Allah Ta’ala kepada adanya kasih sayang di antara kedua suami istri dan kebencianNya terhadap perpisahan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَبْغَضُ اْلحَلاَل إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ "Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq" (Dikeluarkan oleh Abu Daud no. 2178, Ibnu Majah no. 2018, al-Hakim 2/196, dari hadits Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar. Al-Hafizh berkata dalam at-Talkhish 3/232, dan diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Baihaqi secara mursal dan tidak ada padanya Ibnu Umar, Abu Hatim dan ad-Daruquthni serta al-Baihaqi menguatkannya kemursalannya". Sanadnya yang mursal dishahihkan dalam al-Ilal al-Albani dalam al-Irwa 7/106).
Ini adalah khusus pada talak satu dan dua (thalaq raj'i), adapun talak ketiga, maka seorang suami tidak berhak untuk kembali kepada istrinya yang telah ditalak, namun bila mereka berdua sepakat untuk kembali bersama maka harus melakukan akad yang baru yang terpenuhi syarat-syaratnya.
Kemudian Allah berfirman, { وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ } "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf ", maksudnya, para wanita memiliki hak yang wajib atas suami-suami mereka sebagaimana para suami memiliki hak yang wajib maupun yang sunnah atas mereka, dan patokan bagi hak-hak di antara suami istri adalah pada yang ma'ruf yaitu menurut adat yang berlaku pada negeri tersebut dan pada masa itu dari wanita yang setara untuk laki-laki yang setara, dan hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, kondisi, orang dan kebiasaan. Di sini terdapat dalil bahwa nafkah, pakaian, pergaulan dan tempat tinggal, demikian juga berjima', semua itu kembali kepada yang ma'ruf, dan ini juga merupakan konsekuensi dari akad yang mutlak, adapun bila dengan syarat, maka menurut syarat tersebut kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

B. Suami Punya Satu Tingkatan dari Isteri

"Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya", artinya, ketinggian, kepemimpinan dan hak yang lebih atas dirinya, sebagaimana Allah berfirman : "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…" (An-Nisa': 34)
Istri mempunyai hak-hak atas suami yang tidak sedikit yang wajib diberikan oleh suami kepadanya, jika suami tidak menunaikannya maka hal itu dianggap sebagai dosa dan kemaksiyatan yang tidak ringan di sisi Allah. Sebaliknya suami memiliki hak-hak atas istri sebanding dengan hak istri atas suami, di antara hak-hak suami adalah hendaknya seorang wanita muslimah menjadi istri yang patuh dan taat kepada suaminya dengan menunaikan hak-haknya sebaik-baiknya.
Kedudukan kenabian, kehakiman, imam masjid (shalat) maupun kekhalifahan dan segala kekuasaan adalah khusus bagi laki-laki, dan juga mempunyai hak dua kali lipat dari hak kaum wanita dalam banyak perkara seperti warisan dan semacamnya.
Dari beberapa tafsir, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.“Tingkatan tersebut adalah keutamaan dalam warisan dan jihad, yang dikaruniakan Allah kepada kaum laki-laki dan tidak kepada kaum wanita”
2.“Tingkatan dalam hal kepemimpinan dan ketaatan”
3.Menurut Quraish Shihab , yang dimaksud Derajat disini adalah derajat kepemimpinan. Tetapi kepemimpinan yang berlandaskan kelapangan dada suami untuk meringankan sebagian kewajiban istri, karena itu, tulis guru besar para musfassir, ath-Thabari, walaupun ayat ini disusun dalam redaksi berita, tetapi maksudnya adalah perintah bagi para suami untuk memperlakukan istri mereka dengan sikap terpuji, agar mereka dapat memperoleh derajat itu.
4.Sedang Sayyid Quthb memaknai dengan ” Hak ini dipasrahkan pada suami karena dia yang memiliki kuasa cerai”
5.Ibnu ‘athiyah (sebagai orang yang mendapat didoakan Nabi saw untuk diberi kefaqihan dalam agama dan Nabi saw pun memohon agar Allah mengajari ibnu ‘athiyah ini dengan ilmu ta’wil) mengatakan “Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya” sehingga seorang suami punya kewajiban untuk mendidik istrinya, memberlakukannya dengan baik dan murah hati dalam masalah harta dan akhlaq, dan menanggung kewajiban istri terhadapnya..
6. Sedangkan Imam Muhammad Abduh mengatakan : “Kalimat ini agung sekali. Dalam redaksi singkatnya terkandung makna yang tidak mungkin tercakup kecuali dengan berlembar-lembar kertas. Disitu terangkum kaidah umum yang menyatakan bahwa istri dan suami setara dalam semua hak.” Sekali lagi ia menambahkan “masing-masing adalah manusia utuh yang memiliki akal, sehingga mampu memikirkan kemashlahatan dirinya. Dia juga mempunyai perasaan yang menggandrungi segala hal yang menyenangkan dan membahagiakan dirinya. Dia membenci dan menjauhi hal-hal yang tidak disukainya. Tidaklah adil bila salah satu pihak memanipulir pihak lain serta menjadikannya budak yang direndahkan dan diperalat untuk mewujudkan ambisinya. Terlebih lagi jika ini terjadi pada kehidupan keluarga. Bagaimanapun juga dalam berkeluarga, tidakakan pernah dicapai kebahagiaan melainkan dengan saling menghormati dan menjalankan kewajiban masing-masing di antara kedua pasangan suami istri.
Jika istri memiliki hak untukdiperlakukan secara baik dan memiliki hak yang sama dengan kewajibannya, maka kesetaraan yang sama pula dia mempunyai hak dan kewajiban yang dibebankan Allah kepadanya. Dengan demikian, jika laki-laki, dalam kasus ini sebagai suami memiliki satu tingkatan di atas istri dalam kehidupan dunia, maka sebagai kompensasinya ia harus menanggung tanggungjawab dari dua karunia besar dan dua hak penting yang di khususkan bagi istri? Yaitu dilindungi dan dinafkahi.
7. Ibnu Katsir ketika menafsirkan bunyi ayat "Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya", beliau menyatakan: “Para suami memiliki kelebihan satu tingkatan di atas para istri yaitu dalam keutamaan, dalam penciptaan, tabiat, kedudukan, dalam memberikan infak/belanja, keharusan mentaati perintahnya (yakni istri harus taat dengan suaminya selama tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala) .





Bab III
Tentang Pembagian Warisan (An-Nisaa : 11)


A. Masalah Waris
Tafsir dan Asbabun Nuzul dari Al Qur'an surat An Nisa ayat 11-12 adalah masalah waris. Adapun sebab turun ayat ini menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi dari sahabat Jabir : Telah datang kepada Rasulullah saw istri Saad bin Rabi' dan berkata "Wahai Rasulullah ini adalah dua anak perempuan Sa'ad bin Rabi'. Ia telah gugur dalam perang Uhud, seluruh hartanya telah diambil pamannya dan tak ada yang ditinggalkan untuk mereka sedangkan mereka tak dapat nikah bila tidak memiliki harta". Rasulullah saw. bersabda, "Allah akan memberikan hukumnya", maka turunlah ayat warisan. Kemudian Rasulullah saw mendatangi paman kedua anak tersebut dun berkata : "Berikan dua pertiga dari harta Sa'ad kepada anaknya dan kepada ibunya berikan seperdelapannya sedang sisanya ambillah untuk kamu". Dalam ayat ini Allah menyampaikan wasiat yang mewajibkan kepada kaum muslimin untuk menyelesaikan harta warisan bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya baik mereka laki-laki atau perempuan. Apabila ahli waris itu sendiri terdiri dari anak-anak laki-laki dan perempuan maka berikan kepada yang laki-laki dua bagian dan kepada yang perempuan satu bagian.
Adapun hikmah anak laki-laki diberikan dua bagian yaitu karena laki-laki memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan nafkah istrinya serta anaknya, sedang perempuan hanya memerlukan biaya untuk diri sendiri. Adapun apabila ia telah menikah maka kewajiban nafkah itu ditanggung oleh suaminya. Karena itu wajarlah jika ia diberikan satu bagian. Yang dimaksud anak atau ahli waris lainnya dalam ayat ini adalah secara umum. Kecuali karena ada halangan yang-menyebabkan anak atau ahli waris lainnya tidak mendapat hak warisan. Adapun yang dapat menghalangi seseorang menerima hak warisannya adalah:
1. Berlainan agama, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang berbunyi : "Tidak ada waris mewarisi antara orang-orang yang berlainan agama" (H.R. Ibnu Majah).
2.Membunuh pewaris, ini berdasarkan hadis dan ijmak.
3.Bila ahli waris menjadi hamba sahaya.
4.Harta peninggalan para nabi tidak boleh dibagi-bagi sebagai warisan.

B. Hikmah Yang Terkandung dari Pembagian Warisan
Beberapa hikmah dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian antara kaum laki-laki dua kali lebih besar dan kaum wanita, adalah :
1. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
2. Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
3. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
4. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
5. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.












BAB IV
KESIMPULAN


A. Potongan Ayat 228 Surah Al-Baqarah
"Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya", artinya :
a.Ketinggian, kepemimpinan dan hak yang lebih (lihat An-Nisaa : 34).
b.“Tingkatan tersebut adalah keutamaan dalam warisan dan jihad, yang dikaruniakan Allah kepada kaum laki-laki dan tidak kepada kaum wanita”
c.“Tingkatan dalam hal kepemimpinan dan ketaatan”
d.Quraish Shihab , yang dimaksud Derajat disini adalah derajat kepemimpinan. Tetapi kepemimpinan yang berlandaskan kelapangan dada suami untuk meringankan sebagian kewajiban istri.
e.Sayyid Quthb memaknai dengan ” Hak ini dipasrahkan pada suami karena dia yang memiliki kuasa cerai”
f.Ibnu ‘athiyah mengatakan “Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya” sehingga seorang suami punya kewajiban untuk mendidik istrinya, memberlakukannya dengan baik dan murah hati dalam masalah harta dan akhlaq, dan menanggung kewajiban istri terhadapnya.
g.Imam Muhammad Abduh mengatakan : “ jika laki-laki, dalam kasus ini sebagai suami memiliki satu tingkatan di atas istri dalam kehidupan dunia, maka sebagai kompensasinya ia harus menanggung tanggungjawab dari dua karunia besar dan dua hak penting yang di khususkan bagi istri, dilindungi dan dinafkahi.
h.Ibnu Katsir "Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya", beliau menyatakan: “Para suami memiliki kelebihan satu tingkatan di atas para istri yaitu dalam keutamaan, dalam penciptaan, tabiat, kedudukan, dalam memberikan infak/belanja, keharusan mentaati perintahnya (yakni istri harus taat dengan suaminya selama tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala).

B.Potongan Ayat 11 Surah An-Nisaa
Beberapa hikmah dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian antara kaum laki-laki dua kali lebih besar dan kaum wanita, adalah :
a. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
b. Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
c. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
d. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
e. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.














Daftar Pustaka
a.Yafie, Ali, dalam sambutan tim pembaca ahli “Atlas Al Quran, terj” P.T. Kharisma Ilmu, Jakarta 2005.
b.Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta : Lentera Hati, 2002.
c.Quthb, Sayyid, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an Dibawah Naungan Al-Qur’an, Jakarta : Gema Insani, 2002
d.Tim Penulis UIN Syarif Hidayatullah, ”Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi”. UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta Press, 2002.
e.al-Albani, al-Irwa 7/106 al-Ilal al-Albani, http://www.alsofwah.or.id
f.Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits (artikel), Taatilah Suaminu, index.php?pilih=lihatsakinah&id=76
g.Al-’Adzm, Abidah Al-Mu’ayyad, ”Kemilau Cahaya Muslimah”, http://cahayamuslimah.com/blog/laki-laki-diberi-kelebihan-1-tingkat-dibanding-wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar