Kamis, 20 Agustus 2009

Ahl al-Sunnah (al-Asy’ariyah dan al-Maturidiyah)

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. Kami memuji, memohon pertolongan dan ampunan serta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan jiwa dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah SWT, tak seorang pun dapat menyesatkannya dan barang siapa disesatkan-Nya, tak seorang pun dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Sehubungan dengan tugas mata kuliah Ilmu Kalam/Ilmu Tauhid, kami kelompok IX mendapat materi tentang Ahl al-Sunnah (al-Asy’ariyah dan al-Maturidiyah). Makalah ini disusun dengan mengacu kepada referensi-referensi yang ada, dengan susunan isi makalah antara lain :

Bab I : Pengertian Ahl al-Sunnah dan Jama’ah

Bab II : Ahl al Sunnah dalam Lintas Sejarah

Bab III : Aliran al-Asy’ariyah dan al-Maturidiyah

3.1. Aliran al-Asy’ariyah

3.2. Aliran al-Maturidiyah

Bab IV : Kesimpulan

Demikian pengantar dari kami, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca.

Jakarta, Januari 2007

Penyusun

BAB - I

PENGERTIAN AHL AL-SUNNAH DAN JAMA’AH

Ahl al-Sunnah dan Jama’ah yaitu golongan yang berpegang pada sunnah lagi merupakan golongan mayoritas, sebagai lawan bagi golongan Mu’tazilah yang bersifat minoritas dan tak kuat berpegang pada sunnah. Golongan Mu’tazilah tidak begitu banyak berpegang pada Sunnah atau tradisi, bukan karena mereka tidak percaya pada tradisi Nabi dan para sahabat, tetapi karena mereka ragu akan keoriginalan hadis-hadis yang mengandung sunnah atau tradisi itu. Oleh karena itu mereka dapat dipandang sebagai golongan yang tidak berpegang teguh pada sunnah.

Ahl al-Sunnah dan Jama’ah, Sunnah dalam term ini berarti Hadis. Sebagai diterangkan Ahmad Amin, Ahli Sunnah dan Jama’ah percaya dan menerima hadis-hadis sahih. Jama’ah berarti mayoritas, sesuai dengan tafsiran yang diberikan Sadr al-Syari’ah al-Mahbubi yaitu ’ammah al-Muslimin (umumnya umat islam) dan al-jama’ah al kasir wa al-sawad al-a’zam (jumlah besar dan khalayak ramai).

Term ini kelihatannya banyak dipakai sesudah timbulnya aliran-aliran al-Asy’ari dan al-Maturidi, dua aliran yang menentang ajaran-ajaran Mu’tazilah. Dalam hubungan ini Tasy Kubra Zadah menerangkan : ”............ dan aliran Ahli Sunnah dan Jama’ah muncul (zahara) atas keberanian dan usaha Abu al-Hasan al-Asy’ari di sekitar tahun 300 H, karena ia lahir di tahun 260 H, dan menjadi pengikut Mu’tazilah selama 40 tahun.”[1] Dengan kata lain al-Asy’ari keluar dari golongan Mu’tazilah sekitar tahun 300 H dan selanjutnya membentuk aliran teologi yang kemudian dikenal dengan namanya sendiri. Tetapi lama sebelum lahirnya aliran Asy’ari kata-kata sunnah dan jama’ah telah dijumpai di dalam tulisan-tulisan Arab.

Umpamanya di dalam surat al-Ma’mun kepada Gubernurnya Ishaq Ibn Ibrahim yang ditulis di tahun 218 H, yaitu sebelum al-Asy’ari lahir, tercantum kata-kata wa nasabu anfusahum ila al-sunnah (mereka mempertalikan diri mereka dengan sunnah) dan kata-kata ahl al-haq wa al-din wa al-jama’ah (ahli kebenaran, agama dan jama’ah).[2]

Bagaimanapun, yang dimaksud dengan Ahli Sunnah dan Jama’ah di dalam lapangan teologi islam adalah kaum Asy’ariah dan kaum Maturidi.

BAB - II

AHL AL-SUNNAH DALAM LINTAS SEJARAH

Term ahli Sunnah dan Jama’ah timbul sebagai reaksi terhadap paham-paham golongan Mu’tazilah terhadap sikap mereka dalam menyiarkan ajaran-ajaran itu. Mulai dari Wasil, usaha-usaha telah dijalankan untuk menyebarkan ajaran-ajaran Mu’tazilah, di samping usaha-usaha yang dijalankan dalam menentang serangan musuh-musuh Islam. Menurut Ibn al-Murtada, Wasil mengirim murid-muridnya ke Khurasan, Armenia, Yaman, Marokko, dan lain-lain.[3] Kelihatannya murid-murid itu berhasil dalam usaha-usaha mereka, karena menurut Yaqut, di Tahart, suatu tempat di dekat Tilimsan di Marokko, terdapat kurang lebih 30 ribu pengikut Wasil.[4] Mulai dari tahun 100 H atau 718 M, kaum Mu’tazilah dengan perlahan-lahan memperoleh pengaruh dalam masyarakat Islam. Pengaruh itu mencapai puncaknya di zaman Khalifah-khalifah Bani ‘Abbas al-Ma’mun, al-Mu’tasim dan al-Wasiq (813 M – 847 M), apalagi setelah al-Ma’mun di tahun 827 M mengakui aliran Mu’tazilah sebagai mazhab resmi yang dianut negara.

Bertentangan dengan paham qadariah yang dianut kamu Mu’tazilah dan yang menganjurkan kemerdekaan dan kebebasan manusia dalam berpikir, kemauan dan perbuatan, pemuka-pemuka Mu’tazilah memakai kekerasan dalam usaha menyiarkan ajaran-ajaran mereka. Ajaran yang ditonjolkan ialah paham bahwa al-Qur’an tidak bersifat qadim, tetapi baharu dan diciptakan. Paham adanya yang qadim disamping Tuhan bagi kaum Mu’tazilah seperti dijelaskan sebelumnya, berarti menduakan Tuhan. Menduakan Tuhan ialah syirik dan syirk adalah dosa yang terbesar dan tak dapat diampuni oleh Tuhan.

Bagi al-Ma’mun orang yang mempunyai paham syirk tak dapat dipakai untuk menempati posisi penting dalam pemerintahan. Oleh karena itu ia mengirim instruksi kepada para Gubernurnya untuk mengadakan ujian terhadap pemuka-pemuka dalam pemerintahan dan kemudian juga terhadap pemuka-pemuka yang berpengaruh dalam masyarakat. Dengan demikian timbullah dalam sejarah Islam apa yang disebut mihnah atau inquisition (penyelidikan).

Contoh dari surat yang mengandung instruksi itu terdapat dalam Tarikh al-Tabari.[5] Yang pertama sekali harus menjalani ujian ialah para hakim (al-qudah). Instruksi itu menjelaskan bahwa orang yang mengakui al-Qur’an bersifat Qadim, dan dengan demikian menjadi musyrik, tidak berhak untuk menjadi hakim. Bukan para hakim dan pemuka-pemuka saja yang dipaksa mengakui bahwa al-Qur’an diciptakan; yang menjadi saksi dalam perkara yang dimajukan di mahkamah juga harus menganut paham demikian. Jika tidak, kesaksiannya batal.

Kemudian ujian serupa itu dihadapkan pula kepada pemuka-pemuka tertentu dari masyarakat, karena yang meminpin rakyat haruslah orang yang betul-betul menganut paham tawhid. Ahli Fikih dan ahli Hadis di waktu itu mempunyai pengaruh besar dalam masyarakat. Kalau golongan ini mengakui diciptakannya al-Qur’an tentu banyak dari rakyat yang mengikuti ajaran Mu’tazilah.

Diantara yang diuji terdapat Ahmad Ibn Hanbal. Salah satu dari dialog yang terjadi antara Ishaq Ibn Ibrahim, Gubernur Irak dengan Ahmad Ibn Hanbal berjalan sebagai berikut :

Ishaq : Apa pendapatmu tentang al-Qur’an?

Ibn Hanbal : Sabda Tuhan.

Ishaq : Apakah ia diciptakan?

Ibn Hanbal : Sabda Tuhan. Saya tak dapat mengatakan lebih dari itu.

Ishaq : Apa arti ayat : Maha Mendengar (Sami’) dan Maha Melihat (Basir)?

Ibn Hanbal : Tuhan mensifatkan diri-Nya (dengan kata-kata itu).

Ishaq : Apa artinya?

Ibn Hanbal : Tidak tahu. Tuhan adalah sebagaimana Ia sifatkan diri-Nya.[6]

Pemuka-pemuka yang ikut diuji bersama-sama dengan Ibn Hanbal berjumlah kira-kira 30 orang, dan dalam ujian-ujian ulangan yang selanjutnya hanya Ahmad Ibn Hanbal dan Muhammad Ibn Nuh yang berkeras dan tidak mau mengubah keyakinan. Yang lainnya dibebaskan, tetapi Ahmad Ibn Hanbal serta temannya dibelenggu dan dikirim dengan beberapa orang lain kepada al-Ma’mun di Tarsus.

Tetapi sebelum mereka sampai di kota itu, al-Ma’mun meninggal dunia dan sungguhpun demikian, Ibn Hanbal tidak dibebaskan, karena ia dipandang sebagai pemuka penting yang menentang paham diciptakannya al-Qur’an.

Ujian-ujian dilanjutkan lagi di zaman al-Mu’tasim (833-842 M). Karena keras pada pendiriannya Ibn Hanbal didera dan kemudian dimasukkan ke dalam penjara.

Sikap Ibn Hanbal yang dengan keberaniannya dan tak takut mati mempertahankan keyakinannya membuat ia mempunyai banyak pengikut dikalangan umat Islam yang tak sepaham dengan kaum Mu’tazilah. Sungguhpun pemuka-pemuka lain menemui ajal dengan hukuman bunuh, al-Mu’tasim dan al-Wasiq (824-847 M) tak berani menjatuhkan hukuman bunuh atas dirinya. Hukuman serupa itu akan menimbulkan kekacauan. Akhirnya al-Mutawakkil membatalkan pemakaian aliran Mu’tazilah sebagai mahzab di negara di tahun 848 M. Dengan demikian mulailah menurun pengaruh Mu’tazilah.

Peristiwa itu merugikan bagi aliran Mu’tazilah. Lawan mereka menjadi banyak, terutama di kalangan rakyat biasa yang tak dapat menyelami ajaran-ajaran mereka yang bersifat rasional dan filosofis itu. Rakyat biasa, dengan pemikiran mereka yang sederhana ingin pada ajaran-ajaran yang sederhana pula. Kaum Mu’tazilah dalam sejarah memamg merupakan golongan minoritas.

Selanjutnya kaum Mu’tazilah tidak begitu banyak berpegang pada sunnah atau tradisi, bukan karena tidak percaya pada tradisi Nabi dan para sahabat, tetapi karena mereka ragu akan keoriginalan hadis-hadis mengandung sunnah atau tradisi itu. Oleh karena itu mereka dapat dipandang sebagai golongan yang tidak berpegang teguh pada sunnah.

Dengan demikian kaum Mu’tazilah, di samping merupakan golongan minoritas, juga merupakan golongan yang tidak berpegang teguh pada sunnah. Inilah yang menimbulkan term ahli Sunnah dan jama’ah.

BAB - III

ALIRAN AL-ASY’ARIYAH DAN AL-MATURIDIYAH

3.1. Aliran Al-Asy’ariah

Abu al-Hasan ’Ali Ibn Isma’il al-Asy’ari lahir di Basrah di tahun 873 M dan wafat di Baghdad pada tahun 935 M. Pada mulanya ia adalah murid al-Jubba’i dan salah seorang terkemuka dalam golongan Mu’tazilah sehingga menurut al-Husain Ibn Muhammad al-’Askari, al-Jubba’i berani mempercayakan perdebatan dengan lawan kepadanya[7].

Tetapi oleh sebab-sebab yang tidak begitu jelas,[8] al-Asy’ari, sungguhpun telah puluhan tahun menganut paham Mu’tazilah, akhirnya meninggalkan ajaran Mu’tazilah. Sebab yang biasa disebut, yang berasal dari al-Subki dan Ibn ’Asakir, ialah bahwa pada suatu malam al-Asy’ari bermimpi; dalam mimpi itu Nabi Muhammad SAW, mengatakan kepadanya bahwa mazhab Ahli Hadislah yang benar dan mazhab Mu’tazilah salah. Sebab lain bahwa al-Asy’ari berdebat dengan gurunya al-Jubba’i dan dalam perdebatan itu guru tak dapat menjawab tantangan murid.

Salah satu perdebatan itu, menurut al-Subki, berlaku sebagai berikut :

Al-Asy’ari : Bagaimana kedudukan ketiga orang berikut : Mukmin, kafir dan anak kecil di akhirat ?

al-Jubba’i : Yang mukmin mendapat tingkat baik dalam surga, yang kafir masuk neraka, dan yang kecil terlepas dari bahaya neraka.

Al-Asy’ari : Kalau yang kecil ingin memperoleh tempat yang lebih tinggi di surga, mungkinkah itu ?

al-Jubba’i : Tidak, yang mungkin mendapat tempat yang baik itu, karena kepatuhannya kepada Tuhan. Yang kecil belum mempunyai kepatuhan yang serupa itu.

Al-Asy’ari : Kalau anak itu mengatakan kepada Tuhan: Itu bukanlah salahku. Jika sekiranya Engkau bolehkan aku terus hidup, aku akan mengerjakan perbuatan-perbuatan baik seperti yang dilakukan orang mukmin itu.

al-Jubba’i : Allah akan menjawab : ” Aku tahu bahwa jika engkau terus hidup, engkau akan berbuat dosa dan oleh karena itu akan kena hukum. Maka untuk kepentinganmu Aku cabut nyawamu sebelum engkau sampai kepada umur tanggung jawab”.

Al-Asy’ari : Sekiranya yang kafir mengatakan : ” Engkau ketahui masa depanku sebagaimana Engkau ketahui masa depannya. Apa sebabnya Engkau tidak jaga kepentinganku ?”

Disini al-Jubba’i terpaksa diam.[9]

Terlepas dari soal sesuai atau tidak sesuainya uraian-uraian al-Subki di atas dengan fakta sejarah, jelas kelihatan bahwa al-Asy’ari sedang dalam keadaan ragu-ragu dan tidak merasa puas lagi dengan aliran Mu’tazilah yang dianutnya selama ini. Kesimpulan ini diperkuat oleh riwayat yang mengatakan bahwa al-Asy’ari mengasingkan diri di rumah selama lima belas hari untuk memikirkan ajaran-ajaran Mu’tazilah. Sesudah itu keluar rumah, pergi ke mesjid, naik mimbar dan mengatakan :

” Hadirin sekalian, saya selama ini mengasingkan diri untuk berpikir tentang keterangan-keterangan dan dalil-dalil yang diberikan masing-masing golongan. Dalil-dalil yang dimajukan, dalam penelitian saya, sama kuatnya. Oleh karena itu saya meminta petunjuk dari Allah dan atas petunjuk-Nya saya sekarang meninggalkan keyakinan-keyakinan lama dan menganut keyakinan-keyakinan baru yang saya tulis dalam buku-buku ini. Keyakinan-keyakinan lama, saya lemparkan sebagaimana saya melemparkan baju ini ”.[10]

Di sini timbul pertanyaan, apa sebenarnya yang menimbulkan perasaan syak dalam diri al-Asy’ari yang kemudian mendorongnya untuk meninggalkan paham Mu’tazilah ? Berbagai tafsiran diberikan untuk menjelaskan hal ini. Menurut Ahmad Mahmud Subhi syak itu timbul karena al-Asy’ari menganut mazhab Syafi’i. Al-Syafi’i mempunyai pendapat teologi yang berlainan dengan ajaran-ajaran Mu’tazilah, umpamanya al-Syafi’i berpendapat bahwa al-Qur’an tidak diciptakan tetapi bersifat qadim dan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat nanti.[11]

Menurut Hammudah Ghurabah ajaran-ajaran seperti yang diperoleh al-Asy’ari dari al-Jubba’i, menimbulkan persoalan-persoalan yang tak mendapat penyelesaian yang memuaskan,[12] Umpamanya soal mukmin, kafir, dan anak kecil tersebut. Dari kalangan kaum Orientalis, Mac Donald berpendapat bahwa darah Arab Padang Pasir yang mengalir dalam tubuh al-Asy’ari yang mungkin membawanya kepada perubahan mazhab itu.[13] Arab padang pasir bersifat tradisional dan fatalistis sedang kaum Mu’tazilah bersifat rasional dan percaya pada kebebasan dalam kemauan dan perbuatan. Spitta menganggap bahwa al-Asy’ari setelah mempelajari Hadis melihat perbedaan yang terdapat antara ajaran-ajaran Mu’tazilah dan ”spirit Islam”.[14] Yang dimaksud Spitta dengan ”spirit Islam” kelihatannya ialah Islam sebagai digambarkan dalam hadis.

Bagaimanapun interpretasi-interpretasi seperti yang dimajukan di atas tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan. Pendapat-pendapat itu menimbulkan persoalan lain pula : apa sebabnya sesudah puluhan tahun menganut paham Mu’tazilah baru al-Asy’ari merasa hal-hal tersebut di atas ? Dan kemudian menukar mahzab?

Tetapi bagaimanapun al-Asy’ari meninggalkan paham Mu’tazilah seketika golongan ini sedang berada dalam fase kemunduran dan kelemahan. Setelah al-Mutawakkil membatalkan putusan al-Ma’mun tentang penerimaan aliran Mu’tazilah sebagai mahzab negara, kedudukan kaum Mu’tazilah mulai menurun, apalagi setelah al-Mutawakkil menunjukkan sikap penghargaan dan penghormatan terhadap diri Ibn Hanbal, lawan Mu’tazilah terbesar di waktu itu. Sekarang keadaan menjadi terbalik; Ibn Hanbal dan pengikut-pengikutnya, menjadi golongan yang dekat pada pemerintah, sedangkan kaum Mu’tazilah menjadi golongan yang jauh dari Dinasti Bani ’Abbas. Umat Islam yang tak setuju dengan ajaran-ajaran Mu’tazilah selama ini mulai merasa bebas untuk menyerang mereka. Dalam keadaan serupa ini timbul pula perpecahan di dalam golongan Mu’tazilah sendiri.

Bahkan sebagian pemuka-pemuka meninggalkan barisan Mu’tazilah seperti Abu ’Isa al-Warraq[15] dan Abu al-Husain Ahmad Ibn al-Rawandi.[16]

Dalam suasana demikianlah al-Asy’ari keluar dari golongan Mu’tazilah dan menyusun teologi baru yang sesuai dengan aliran orang yang berpegang kuat pada Hadis. Disini timbul pertanyaan, apakah tidak mungkin bahwa al-Asy’ari meninggalkan paham Mu’tazilah, karena melihat bahwa aliran Mu’tazilah tidak dapat diterima oleh umumnya umat Islam yang bersifat sederhana dalam pemikiran-pemikiran? Dan pada waktu itu tidak ada aliran teologi lain yang teratur sebagai gantinya untuk menjadi pegangan mereka. Dengan kata lain, tidaklah mungkin bahwa al-Asy’ari melihat bahayanya bagi umat Islam kalau mereka ditinggalkan tidak mempunyai pegangan teologi yang teratur. Rasanya hal inilah, ditambah dengan perasaan syak tersebut di atas yang mendorong al-Asy’ari untuk meninggalkan ajaran-ajaran Mu’tazilah dan membentuk teologi baru setelah puluhan tahun ia menjadi penganut setia aliran Mu’tazilah.

Ajaran-ajaran al-Asy’ari sendiri dapat diketahui dari buku-buku yang ditulisnya. Terutama dari Kitab al-Luma’ Fi al-Rad ’ala ahl al-Ziagh wa al-Bida’ dan al-Ibanah ’an Usul al-Dianah di samping buku-buku yang ditulis oleh para pengikutnya. Sebagai penentang Mu’tazilah, sudah tentu ia berpendapat bahwa Tuhan Mempunyai sifat. Mustahil kata al-Asy’ari Tuhan mengetahui dengan zat-Nya, karena dengan demikian zat-Nya adalah pengetahuan dan Tuhan sendiri adalah pengetahuan. Tuhan bukan pengetahuan (’Ilm) tetapi Yang Mengetahui (’Alim). Tuhan mengetahui dengan pengetahuan dan pengetahuan-Nya bukanlah zat-Nya. Demikian pula dengan sifat-sifat seperti sifat hidup, berkuasa, mendengar dan melihat.[17]

Al-Qur’an, berlainan pula dengan pendapat Mu’tazilah, bagi al-Asy’ari tidaklah diciptakan sebab kalau ia diciptakan, maka sesuai dengan ayat :

Sesungguhnya perkataan Kami terhadap sesuatu apabila Kami menghendakinya, Kami hanya mengatakan kepadanya: "kun (jadilah)", maka jadilah ia. (An-Nahl-40)

Untuk penciptaan itu perlu kata kun, dan untuk terciptanya kun ini perlu pula kata kun yang lain; begitulah seterusnya sehingga terdapat rentetan kata-kata kun yang tak berkesudahan. Dan ini tak mungkin. Oleh karena itu al-Qur’an tak mungkin diciptakan.[18]

Tuhan dapat dilihat di akhirat, demikian pendapat al-Asy’ari. Di antara alasan-alasan yang dikemukakannya, ialah bahwa sifat-sifat yang akan membawa kepada arti diciptakannya Tuhan. Sifat dapatnya Tuhan dilihat tidak mesti mengandung arti bahwa ia mesti bersifat diciptakan. Dengan demikian kalau dikatakan Tuhan dapat dilihat, itu tidak mesti berarti bahwa Tuhan harus bersifat diciptakan.[19]

Perbuatan-perbuatan manusia, bagi al-Asy’ari, bukanlah diwujudkan oleh manusia sendiri, sebagaimana pendapat Mu’tazilah, tetapi diciptakan oleh Tuhan. Perbuatan kufr adalah buruk, tetapi orang kafir ingin supaya perbuatan kufr itu sebenarnya bersifat baik. Apa yang dikehendaki orang kafir ini tak dapat diwujudkannya. Perbuatan iman bersifat baik, tetapi berat dan sulit. Orang mukmin ingin supaya perbuatan iman itu janganlah berat dan sulit. Dengan demikian yang mewujudkan perbuatan kufr itu bukanlah orang kafir yang tak sanggup membuat kurf bersifat baik, tetapi Tuhanlah yang mewujudkannya dan Tuhan memang berkehendak supaya kufr bersifat buruk.

Demikian pula, yang menciptakan pekerjaan iman bukanlah orang mukmin yang tak sanggup membuat iman bersifat tidak berat dan sulit, tetapi Tuhanlah yang menciptakannya dan Tuhan memang menghendaki supaya iman bersifat berat dan sulit. Istilah yang dipakai al-Asy’ari untuk perbuatan manusia yang diciptakan Tuhan ialah al-kasb.[20] Dan dalam mewujudkan perbuatan yang diciptakan itu, daya yang ada dalam diri manusia tak mempunyai efek.[21]

Mengenai anthropomorphisme, al-Asy’ari berpendapat bahwa Tuhan mempunyai muka, tangan, mata dan sebagainya dengan tidak ditentukan bagaimana (bila kaifa)[22] yaitu dengan tidak mempunyai bentuk dan batasan (la yukayyaf wa la yuhad).[23]

Al-Asy’ari seterusnya menentang paham keadilan Tuhan yang dibawa kaum Mu’tazilah. Menurut pendapatnya Tuhan berkuasa mutlak dan tak ada suatu pun yang wajib bagi-Nya. Tuhan berbuat sekehendak-Nya, sehingga kalau Ia memasukkan seluruh manusia ke dalam surga bukanlah Ia bersifat tidak adil dan jika Ia memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka tidaklah Ia bersifat zalim.[24]

Juga ajaran tentang posisi menengah di tolak. Bagi al-Asy’ari orang yang berdosa besar tetap mukmin, karena imannya masih ada, tetapi karena dosa besar yang dilakukannya ia menjadi fasiq. Sekiranya orang berdosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, maka dalam dirinya akan tidak didapati kufr atau iman; dengan demikian bukanlah ia atheis dan bukanlah pula monotheis, tidak teman dan tidak pula musuh. Hal serupa ini tidak mungkin. Oleh karena itu tidak pula mungkin bahwa orang berdosa besar bukan mukmin dan pula tidak kafir.[25]

Kalau al-Asy’ari merupakan pemuka yang pertama membentuk aliran yang kemudian memakai namanya, maka pemuka-pemuka yang memperkembangkan aliran itu adalah pengikut-pengikutnya. Salah satu di antara pengikut yang terpenting ialah Muhammad Ibn al-Tayyib Ibn Muhammad Abu Bakr al-Baqillani. Ia memperoleh ajaran-ajaran al-Asy’ari dari dua muridnya, Ibn Mujahid dan Abu al-Hasan al-Bahili, dan wafat di Baghdad tahun 1013 M. Tetapi al-Baqillani tidak begitu saja menerima ajaran-ajaran al-Asy’ari. Dalam beberapa hal ia tidak sepaham dengan al-Asy’ari.

Apa yang disebut sifat Allah umpamanya, bagi al-Baqillani bukanlah sifat, tetapi hal, sesuai dengan pendapat Abu Hasyim dari Mu’tazilah; sungguhpun ia pada mulanya mempunyai pendapat yang sebaliknya.[26]

Selanjutnya ia juga tidak sepaham dengan al-Asy’ari mengenai paham perbuatan manusia. Kalau bagi al-Asy’ari perbuatan manusia adalah diciptakan Tuhan seluruhnya, menurut al-Baqillani manusia mempunyai sumbangan yang efektif dalam perwujudan perbuatannya. Yang diwujudkan Tuhan ia gerak yang terdapat dalam diri manusia; adapun bentuk atau sifat dari gerak itu dihasilkan oleh manusia sendiri. Dengan kata lain, gerak dalam diri manusia mengambil berbagai bentuk, duduk, berdiri, berbaring, berjalan dan sebagainya. Gerak sebagai genus (jenis) adalah ciptaan Tuhan, tetapi duduk, berdiri, berbaring, berjalan dan sebagainya adalah perbuatan manusia. Manusialah yang membuat gerak, yang diciptakan Tuhan itu, mengambil bentuk sifat duduk, berdiri, berbaring dan sebagainya.[27] Dengan demikian kalau bagi al-Asy’ari daya manusia dalam kasb tidak mempunyai efek, bagi al-Baqillani daya itu mempunyai efek.

Salah satu pengikut al-Asy’ari yang besar pula pengaruhnya ialah ’Abd al-Malik al-Juwaini yang juga terkenal dengan nama Imam al-Haramain. Ia lahir di Khurasan tahun 419 H, dan wafat di tahun 478 H.

Sama dengan al-Baqillahi, al-Juwaini juga tidak selamanya setuju dengan ajaran-ajaran yang ditinggalkan al-Asy’ari. Mengenai anthropomorphisme umpamanya ia berpendapat bahwa tangan Tuhan harus diartikan (ta’wil) kekuasaan Tuhan, mata Tuhan diartikan penglihatan Tuhan dan wajah Tuhan artikan wujud Tuhan.[28] Dan keadaan Tuhan duduk di atas tahta kerajaan diartikan Tuhan berkuasa dan Maha Tinggi.[29]

Mengenai soal perbuatan manusia al-Juwaini pergi lebih jauh dari al-Baqillani. Daya yang ada pada manusia dalam pendapat al-Juwaini juga mempunyai efek. Tetapi efeknya serupa dengan efek yang terdapat antara sebab dan musabab. Wujud perbuatan tergantung pada daya yang ada pada manusia, wujud daya ini bergantung pula pada sebab lain, dan wujud sebab ini bergantung pula pada sebab lain lagi dan demikianlah seterusnya sehingga sampai kepada sebab dari segala sebab yaitu Tuhan.[30] Dengan demikian al-Juwaini berada jauh dari paham al-Asy’ari dalam hal ini dan dekat dengan paham Mu’tazilah tentang causality, atau sebagai kata Ahmad Amin, ”kembali kepada ajaran Mu’tazilah.”[31]

Abu Hamid al-Ghazali (1058-1111) adalah pengikut al-Asy’ari yang terpenting dan terbesar pengaruhnya pada umat Islam yang beraliran Ahli Sunnah dan Jama’ah. Berlainan dengan gurunya al-Juwaini dan dengan al-Baqillani, paham teologi yang dimajukannya boleh dikatakan tidak berbeda dengan paham-paham al-Asy’ari. Al-Ghazali, seperti al-Asy’ari tetap mengakui bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat qadim yang tidak identik dengan zat Tuhan. Juga al-Qur’an, dalam pendapatnya bersifat qadim dan tidak diciptakan.[32] Mengenai perbuatan manusia, ia juga berpendapat bahwa Tuhanlah yang menciptakan daya dan perbuatan.[33] Selanjutnya al-Ghazali mempunyai paham yang sama dengan al-Asy’ari yaitu bahwa Tuhan dapat dilihat karena tiap-tiap yang mempunyai wujud dapat dilihat.[34] Demikian pula penolakan terhadap paham keadilan yang ditimbulkan kaum Mu’tazilah. Tuhan tidak berkewajiban menjaga kemaslahatan (al-salah wa al-aslah) manusia, tidak wajib memberi upah atau ganjaran pada manusia atas perbuatan-perbuatannya, bahkan Tuhan boleh memberi beban yang tak dapat di pikul kepada manusia. [35] Tuhan berkuasa mutlak dan tidak akan bertentangan dengan sifat-sifat ketuhanan-Nya, jika atas kehendak-Nya, Ia menghancurkan makhluk-Nya atau memberi ampun kepada semua orang kafir dan menghukum semua orang mukmin.[36]

Atas pengaruh al-Ghazali, ajaran al-Asy’ari yang serupa inilah yang meluas di kalangan Islam Ahli Sunnah dan Jama’ah. Aliran Asy’ariah sungguhpun muncul di waktu aliran Mu’tazilah sedang dalam keadaan jatuh, tidak cepat meluas di dunia Islam bahkan pemuka-pemukanya pernah mengalami penindasan dari pihak penguasa-penguasa Islam.

Setelah dijatuhkan oleh al-Mutawakkil di tahun 848, kaum Mu’tazilah mendapat kesempatan untuk naik kembali di zaman berkuasanya Dinasti Buwaihi di Baghdad. Ahmad Ibn Buwaihi, kepala Dinasti yang beraliran Syi’ah, menyerang dan menguasai Baghdad di tahun 945. Dinasti Buwaihi berkuasa di ibukota Bani ’Abbas ini sampai tahun 1055.

Di zaman ini orang-orang Mu’tazilah mulai kembali menduduki posisi-posisi penting dalam negara; seperti Abu Muhammad ’Abdullah Ibn Ma’ruf, Hakim Kepala (Qadi al-Qudah) Kerajaan Bani ’Abbas di Baghdad dan ’Abd al-Jabbar Ahmad Ibn ’Abd al-Jabbar, Hakim Kepala Daerah Ray. Juga diadakan majelis-majelis besar untuk pengajaran aliran Mu’tazilah, seperti majelis Abu al-Hasan Muhammad Ibn Tayyib al-basri di Baghdad dan majelis al-Hasan Ibn Raja al-Dahhan. Kalau seratus tahun sebelumnya, kaum Mu’tazilah mendapat sokongan kuat dari Khalifah al-Ma’mun maka kali ini sokongan yang demikian mereka peroleh dari al-Sahib Ibn ’Abbad, (977-995 M) Perdana Menteri dari Sultan Fakhr al-Dawlah.[37]

Dinasti Buwaihi beraliran Syi’ah dan dalam teologi, Syi’ah dan Mu’tazilah mempunyai paham-paham dasar yang sama. Ini dapat dilihat dari buku-buku teologi Syi’ah umpamanya buku Syarh Bab al-Hadi ’Asyar atau Anwar al-Malakut Fi Syarh al-Yaqut oleh al-Hilli. Apa sebabnya kaum Syi’ah mempunyai paham Mu’tazilah dalam teologi tidak begitu jelas. Diantara argumen-argumen yang dimajukan, sesudah kaum Mu’tazilah jatuh dan kemudian kaum Asy’ariah berpengaruh dalam masyarakat Islam, golongan Mu’tazilah berteman dengan kaum Syi’ah untuk menentang aliran Ahli Sunnah. Dan kaum Syi’ah sebagai golongan yang terutama mementingkan soal politik pada waktu itu belum mempunyai ajaran-ajaran teologi.[38]

Selain itu, golongan Syi’ah banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran filsafat; dan bagi golongan yang serupa ini teologi yang berdasar pada rasio seperti dianjurkan kaum Mu’tazilah lebih sesuai daripada aliran teologi yang banyak bersifat tradisional, seperti yang ditimbulkan oleh Asy’ari.

Sewaktu Dinasti Buwaihi digulingkan oleh Tughril dari Dinasti Saljuk di tahun 1055, kedudukan golongan Mu’tazilah belum mengalami perubahan. Tughril mempunyai Perdana Menteri yang beraliran Mu’tazilah yaitu Abu Nasr Muhammad Ibn mansur al-Kunduri (416-456 H). Atas pengaruhnya kaum Mu’tazilah tetap dalam keadaan baik dan Ahli Sunnah sebaliknya mulai mengalami masa kesukaran. Antara golongan Asy’ariah dan golongan Mu’tazilah timbul permusuhan dan atas usaha al-Kunduri, Sultan Tughril mengeluarkan perintah untuk menangkapi pemuka-pemuka aliran Asy’ariah. Di antara yang di tangkap dan dipenjarakan terdapat Abu al-Qasim al-Qusyairi (986-1074). Imam al-Haramain dan pemuka-pemuka lain melarikan diri ke Hijaz.

Pemburuan terhadap pemuka-pemuka Asy’ariah ini berhenti dengan wafatnya Tughril di tahun 1063. Penggantinya Alp Arselan (1063-1092) mengangkat Nizam al-Mulk sebagai pengganti al-Kunduri.

Perdana Menteri baru itu adalah penganut aliran Asy’ariah, dan atas usahanya pula aliran ini cepat berkembang, sedangkan aliran Mu’tazilah mulai mundur kembali. Ia mendirikan sekolah-sekolah yang diberi nama al-Nizamiah, diantaranya di Baghdad di mana al-Ghazali pernah mengajar. Di sekolah-sekolah ini dan sekolah lain diajarkan teologi Asy’ariah. Pembesar-pembesar negara juga menganut aliran Asy’ariah. Dengan demikian paham-paham Asy’ariah pun mulai tersebar luas bukan di daerah kekuasaan Saljuk saja, tetapi juga di dunia Islam lainnya.

Di Mesir aliran itu dibawa oleh Salah al-Din al-Aiyubi, sebagai pengganti dari aliran Syi’ah yang dibawa oleh kerajaan Fatimi yang berkuasa di Mesir dari tahun 969 M sampai 1171 M. Ke Maroko dan Andalusia aliran itu disiarkan oleh Muhammad Ibn Tumart, murid dari al-Ghazali dan yang kemudian mendirikan Kerajaan Muwahhid (1130-1269) di Afrika Utara dan Spanyol. Di dunia Islam bagian Timur ajaran itu di bawa oleh Mahmud al-Ghaznawi (999-1030 M) sampai ke India. Kerajaan yang dibentuk Dinasti Ghaznawi ini berkuasa di Afganistan dan Punjab dari tahun 962 sampai 1186 M. Pada suatu masa kekuasaan Dinasti ini meluas sampai ke Irak melalui Persia.

Pada waktu itu rakyat biasanya mengikuti mazhab yang dipakai Dinasti yang berkuasa. Ini merupakan masalah satu faktor penting bagi tersebarluasnya aliran Asy’ariah di dunia Islam pada waktu itu. Dengan lenyapnya aliran-aliran lain, terutama aliran Mu’tazilah, maka aliran Asy’ariah tak memperoleh saingan untuk mempengaruhi umat Islam sejak waktu itu hingga sekarang.

3.2. Aliran Maturidiah

Abu Mansur Muhammad Ibn Muhammad Ibn Mahmud al-Maturidi lahir di Samarkand pada pertengahan kedua dari abad ke-9 M dan meninggal di tahun 944 M. Tidak banyak diketahui mengenai riwayat hidupnya. Ia adalah pengikut Abu Hanifah dan paham-paham teologinya banyak persamaannya dengan paham-paham yang dimajukan Abu Hanifah. Sistem pemikiran teologi yang ditimbulkan Abu Mansur termasuk dalam golongan teologi Ahli Sunnah dan di kenal dengan nama al-Maturidiah.

Literatur mengenai ajaran-ajaran Abu mansur dan aliran Maturidiah tidak sebanyak literatur mengenai ajaran-ajaran al-Asy’ariah. Buku-buku yang banyak membahas soal sekte-sekte seperti buku-buku al-Syahrastani, Ibn Hazm, al-Baghdadi dan lain-lain tidak memuat keterangan-keterangan tentang al-Maturidi atau pengikut-pengikutnya. Karangan-karangan al-Maturidi seperti Kitab al-Tawhid dan Kitab Ta’wil al-Qur’an. Seterusnya ada pula karangan-karangan yang dikatakan disusun oleh al-Maturidi yaitu Risalah Fi al-’Aqa’id dan Syarh al-Fiqh al-Akbar. Keterangan-keterangan mengenai pendapat-pendapat al-Maturidi dapat diperoleh lebih lanjut dari buku-buku yang dikarang oleh pengikut-pengikutnya seperti Isyarat al-Maram oleh al-Bayadi dan Usul al-Din oleh Bazdawi.

Sebagai pengikut Abu hanifah yang banyak memakai rasio dalam pandangan-pandangan keagamaannya, al-Maturidi banyak pula memakai akal dalam sistem teologinya.

Oleh karena itu antara teologinya dan teologi yang ditimbulkan oleh al-Asy’ari terdapat perbedaan, sungguhpun keduanya timbul sebagai reaksi terhadap aliran Mu’tazilah.

Dalam soal sifat-sifat Tuhan terdapat persamaan antara al-Asy’ari dan al-Maturidi. Baginya Tuhan juga mempunyai sifat-sifat.[39] Maka menurut pendapatnya, Tuhan mengetahui bukan dengan zat-Nya tetapi mengetahui dengan pengetahuan-Nya, dan berkuasa bukan dengan zat-Nya.[40]

Tetapi dalam soal perbuatan-perbuatan manusia, al-Maturidi sependapat dengan golongan Mu’tazilah, bahwa manusialah sebenarnya yang mewujudkan perbuatan-perbuatannya.[41] Dengan demikian ia mempunyai paham qadariah dan bukan paham jabariah atau kasb Asy’ari.

Sama dengan Asy’ari, al-Maturidi menolak ajaran Mu’tazilah tentang al-salah wa al-aslah, tetapi di samping itu al-Maturidi berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu.[42]

Al-Maturidi juga tidak sepaham dengan Mu’tazilah tentang masalah al-Qur’an yang menimbulkan heboh itu. Sebagaimana al-Asy’ari ia mengatakan bahwa kalam atau sabda Tuhan tidak diciptakan, tetapi bersifat qadim.

Mengenai soal dosa besar al-Maturidi sepaham dengan al-Asy’ari bahwa orang yang berdosa besar masih tetap mukmin, dan soal dosa besarnya akan ditentukan Tuhan kelak di akhirat. Ia pun menolak paham posisi menengah kaum Mu’tazilah.

Tetapi dalam soal al-wa’d wa al-wa’id al-Maturidi sepaham dengan Mu’tazilah. Janji-janji dan ancaman-ancaman Tuhan, tak boleh tidak mesti terjadi kelak. Dan juga dalam soal anthropomorphisme al-Maturidi sealiran dengan Mu’tazilah. Ia tidak sependapat dangan al-Asy’ari bahwa ayat-ayat yang menggambarkan Tuhan mempunyai bentuk jasmani tak dapat diberi interpretasi atau ta’wil. Menurut pendapatnya tangan, wajah dan sebagainya mesti diberi arti majazi atau kiasan.

Salah satu pengikut penting dari al-Maturidi ialah Abu al-Yusr Muhammad al-Bazdawi (421-493 H). Nenek al-Bazdawi adalah murid dari al-Maturidi, dan al-Bazdawi mengetahui ajaran-ajaran al-Maturidi dari orang tuanya. Al-Bazdawi sendiri mempunyai murid-murid dan salah seorang dari mereka ialah Najm al-Din Muhammad al-Nasafi (460-537 H), pengarang buku al-’Aqa ’idal-Nasafiah.

Seperti al-Baqillani dan al-Juwaini, al-Bazdawi tidak pula selamanya sepaham dengan al-Maturidi. Antara kedua pemuka aliran Maturidiah ini, terdapat perbedaan paham sehingga boleh dikatakan bahwa dalam aliran al-Maturidiah terdapat 2 (dua) golongan : golongan Samarkand yaitu pengikut-pengikut al-Maturidi sendiri, dan golongan Bukhara yaitu pengikut-pengikut al-Bazdawi. Kalau golongan Samarkand mempunyai paham-paham yang lebih dekat kepada paham Mu’tazilah, golongan Bukhara mempunyai pendapat-pendapat yang lebih dekat kepada pendapat-pendapat al-Asy’ari.

Aliran Maturidiah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, adalah teologi yang banyak dianut oleh umat Islam yang memakai mazhab Hanafi.

BAB - IV

KESIMPULAN

· Ajaran-ajaran pokok al-Asy’ariah

- Ajaran-ajaran al-Asy’ari sesuai dengan aliran orang yang berpegang kuat pada Hadis.

- Tuhan mempunyai sifat, Tuhan mengetahui dengan pengetahuan dan pengetahuan-Nya bukanlah zat-Nya.

- al-Qur’an tidak diciptakan tetapi bersifat qadim dan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat nanti.

- Perbuatan-perbuatan manusia bukanlah diwujudkan oleh manusia sendiri tetapi diciptakan oleh Tuhan.

- Mengenai anthropomorphisme, Tuhan mempunyai muka, tangan, mata dan sebagainya dengan tidak ditentukan bagaimana yaitu dengan tidak mempunyai bentuk dan batasan.

- Tuhan tidak berkewajiban menjaga kemaslahatan (al-salah wa al-aslah) manusia, tidak wajib memberi upah atau ganjaran pada manusia atas perbuatan-perbuatannya.

- Paham keadilan Tuhan, Tuhan berkuasa mutlak dan tak ada suatu pun yang wajib bagi-Nya. Tuhan berbuat sekehendak-Nya.

- Orang yang berdosa besar tetap mukmin, karena imannya masih ada.

· Ajaran-ajaran pokok al-Maturidiah

- Tuhan mempunyai sifat-sifat. Tuhan mengetahui bukan dengan zat-Nya tetapi mengetahui dengan pengetahuan-Nya.

- Perbuatan-perbuatan manusia, bahwa manusialah sebenarnya yang mewujudkan perbuatan-perbuatannya.

- Sama dengan Asy’ari, al-Maturidi menolak ajaran Mu’tazilah tentang al-salah wa al-aslah, tetapi di samping itu al-Maturidi berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu.[43]

- Tuhan berkuasa mutlak dan tidak akan bertentangan dengan sifat-sifat ketuhanan-Nya.

- Kalam atau sabda Tuhan tidak diciptakan, tetapi bersifat qadim.

- Orang yang berdosa besar masih tetap mukmin, dan soal dosa besarnya akan ditentukan Tuhan kelak di akhirat.

- Janji-janji dan ancaman-ancaman Tuhan, tak boleh tidak mesti terjadi kelak.

- Soal Anthropomorphisme, bahwa ayat-ayat yang menggambarkan Tuhan mempunyai bentuk jasmani tak dapat diberi interpretasi atau ta’wil. Tangan, wajah dan sebagainya mesti diberi arti majazi atau kiasan.

DAFTAR PUSTAKA

1. Al-Qur’an terjemahan

2. Nasution, Prof. Dr. Harun, Teologi Islam, Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta, UI Press. 2006).

3. Abduh, syekh Muhammad, Risalah Tauhid, (Jakarta, Bulan Bintang. 1996).



[1] Miftah al-Sa’adah, II/7, sebagai dikutip di dalam Mustafa ‘Abd al-Raziq, Tamhid li-Tarikh al-Falsafah al-Islamiah, Kairo 1959, hlm 289.

[2] Tarikh, VIII/639.

[3] Al-Munyah wa al-Amal, hlm. 19, sebagai dikutip dalam Duha al-Islam, III/92.

[4] Lihat Ibid.

[5] Jilid VIII, hlm. 631-644

[6] Terjemahan bebas dari teks dalam Ibid., VIII/639.

[7] Dikutip dalam Zuhr al-Islam, 65

[8] Alasan-alasan yang biasa dikemukakan tidak memuaskan, baik bagi pengarang-pengarang Islam maupun pengarang-pengarang Barat. Bagi Ahmad Amin, uraian yang diberikan tidak meyakinkan (Zuhr al-Islam IV/65). Ahmad Mahmud Subhi mencatat bahwa alasan-alasan yang ada, dimajukan oleh pengikut-pengikut al-Asy’ari dan oleh karena itu orang harus berhati-hati dalam menerimanya (Fi ’Ilm al-Kalam, 91). ’Ali Mustafa al-Ghurabi berpendapat : Keadaan al-Asy’ari 40 tahun menjadi penganut Mu’tazilah membuat kita tidak mudah percaya bahwa al-Asy’ari meninggalkan paham Mu’tazilah hanya karena dalam perdebatan, al-Jubba’i tak dapat memberikan jawaban-jawaban yang memuaskan (Tarikh al-Firaq, 223)

[9] Terjemahan bebas dari teks yang dikutip dalam Fi ‘Ilm al-Kalam. 182.

[10] Terjemahan bebas dari teks yang dikutip dalam Zuhr al-Islam. 67.

[11] Lihat Fi ‘ilm al-Kalam, 187.

[12] Al-Asy’ari, Kairo, 1953, hlm. 65.

[13] Development of Muslim Theology, Jurisprudence and Constitutional Theory, Lahore, 1964, hlm. 189.

[14] Lihat Shorter Encyclopedia of Islam, dibawah kata al-Asy’ari.

[15] al-Intisar, 153.

[16] Ibid.,

[17] Kitab al-Luma’ (selanjutnya disebut al-Luma’), Kairo, 1965, 30/31.

[18] Al-Luma’, 33/34

[19] Ibid., 61.

[20] Ibid. 71/72.

[21] Al-Milal, I/97.

[22] Al-Ibanah, 9

[23] Ibid. 25.

[24] Al-Milal, I/101

[25] Al-Luma’, 123/4.

[26] Lihat Fi ‘Ilm al-Kalam, 226, cf. al-Milal, I/95 dan Louis Gardet et MM. Anawati, Introduction a la Theologie Musulmmane, Paris, 1948, hlm. 155.

[27] Lihat al-Milal, I/97/98

[28] Al-Irsyad ila Qawati’ al-Adillah fi Usul al-I’tiqad , hlm. 155, sebagai dikutip dalam Fi ‘Ilm al-Kalam, 245.

[29] Luma’ al-Adillah, Kairo, 1965,95.

[30] Al-Milal, I/98-99. cf. Luma ‘al-Adillah, 187.

[31] Zuhr al-Islam, IV/79

[32] Ibid., 67.

[33] Ibid., 49

[34] Ibid., 34/39

[35] Ibid., 83/84

[36] Ibid., 95

[37] Lebih lanjut mengenai hal ini, lihat Zuhdi Hasan Jar Allah, Al-Mu’tazilah, Kairo, 1948. 203-213

[38] Ibid.

[39] Lihat al-Bazdawi: Usul al-Din, 34.

[40] Syarh al-Fiqh al-Akbar (selanjut disebut Syarh), Hyderabad, 1321 H.22.

[41] Ibid., 11

[42] Infra, 122. dst.

[43] Infra, 122. dst.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar