“Akan tetapi para suami, mempunyai satu derajat/tingkatan kelebihan daripada isterinya”
1.
2. Suami mempunyai kelebihan derajat/tingkatan daripada isteri, kelebihan disini adalah kelebihan pada nalurinya, kemampuan untuk melaksanakan sekian banyak pekerjaan, kelebihan pada kewajiban yang ditugaskan, melaksanakan ibadah, kelebihan fisik/jasmani, watak, dll. Kelebihan disini juga sebenarnya bersumber dari rasa tanggung jawab dari laki-laki terhadap wanita secara umum dan standar yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Walaupun untuk beberapa hal ada wanita memiliki kelebihan dari laki-laki, namun ini adalah pengecualian dan bukanlah sesuatu yang umum dan standar yang menjadi ketetapan Qur’an………Wanita dalam Al-Qur’an (Abbas Mahmoud Al-‘Akkad, Bulan Bintang, 1976)
Derajat atau tingkatan yang diberikan kepada suami bukanlah sesuatu yang diberikan oleh Allah Swt tanpa adanya suatu usaha dan proses, sebenarnya suami/laki-laki hanya diberikan potensi kelebihan hak atas tanggung jawab yang telah dibebankan, maka tergantung suami/laki-laki tersebutlah untuk mengolahnya menjadi suatu daya atau kekuatan sehingga nantinya mempunyai derajat/kelebihan dari isteri/wanita. Apabila suami/laki-laki tersebut tidak mampu untuk mengolah potensi yang telah ada tersebut maka suami/laki-laki tidak akan dapat mencapai derajat/tingkatan kelebihan dari isteri/wanita bahkan tingkatannya bisa berada dibawah isteri/wanita. Suami atau laki-laki adalah manusia juga yang diberi peringatan oleh Allah Swt bahwa ia juga bisa lebih rendah dari binatang ternak/hewan sekalipun. Allah mensinyalir orang-orang yang semacam ini di dalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar