Kamis, 20 Agustus 2009

PERGI HAJI DENGAN UANG HARAM

PERGI HAJI DENGAN UANG HARAM

A. Hadis

Hadis pertama:

من حج بمال حرام فقال لبيك اللهم لبيك قال الله عز وجل له: لا لبيك ولا سعديك وحجك مردود عليك

Hadis kedua:

من أم هذاالبيت من الكسب الحرام شخص فى غير طاعة الله, فإذا أهل ووضع رجله فى الغرز أو الركاب وانبعثت به راحلته قال: لبيك اللهم لبيك, ناداه منادمن السماء: لا لبيك ولا سعديككسبك حرام وزادك حرام وراحلتك حرام فارجع مأزوراغير مأجوروابشر بما يسوؤك, وإذا خرج الرجل حاجا بمال حلال, ووضع رجله فى الركاب وانبعثت به راحلته قال: لبيك اللهم لبيك, ناداه مناد من السماء: لبيك وسعديك, قد أجبتك راحلتك حلال وثيابك حلال وزادك حلال فارجع مأجورا غير مأزور, وابشر بما يسرك

B. Kritik Sanad

Hadis yang pertama diriwayatkan oleh Imam Ibnu Mardawaih dalam kitabnya Tsalatsah Majalis min al-Amali, Imam al-Ashbihani dalam kitabnya al-Targhib, dan Imam Ibnu al-Jauzi dalam kitabnya Manhaj al-Qashidin. Sementara sanadnya adalah al-Dujain bin Tsabit al-Yarbu’i, dari Aslam, dari Umar bin al-Khattab, dan dari Nabi Saw.

Yang menjadi letak kelemahan dari sekian rawi ini adalah al-Dujain bin Tsabit al-Yarbui. Di antara ulama Hadis yang mengkritik al-Dujain antara lain adalah.

  1. Imam al-Dzahabi al-Dujain la Yuhtajju bihi (tidak dapat dijadikan hujjah), artinya tidak dapat diandalkan hadisnya.
  2. Imam Yahya bin Ma’in, al-Dujain laisa haditsuhu bi syai’ (hadisnya tidak memiliki nilai apa-apa.
  3. Imam Abu Hatim dan Imam Abu Zur’ah, al-Dujain adalah dha’if (lemah hadisnya).
  4. Al-Nasa’i, al-Dujain laitsa bi tsiqah (tidak dapat dipercaya)
  5. Imam al-Daruquthni dan lain-lain, al-Dujain tidak kuat.

Sedangkan hadis yang kedua, diriwayatkan oleh Imam al-Bazzar dalam kitab Musnadnya. Sementara sanadnya adalah: Sulaiman bin Dawud, dari Yahya bin Ibn Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah dan dari Nabi Saw.

Yang menjadi kelemahan dari sekian rawi ini adalah Sulaiman bin Daud. Di antara sekian banyak ulama Hadis yang mengkritiknya antara lain adalah:

  1. Imam al-Dzahabi dan Imam Yahya bin Ma’in, Sulaman bin Daud tidak memiliki kredibilitas sebagai rawi yang diterima sanadnya.
  2. Imam al-Bukhari, menilai bahwa Sulaiman bin Daud adalah munkar al-Hadis (Hadisnya munkar)

Hadis munkar adalah Hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang berbuat fasiq (maksiat).

C. Kritik Matan

Ada hal yang menarik yang berkaitan dengan kedua hadis di atas. Pertama, meski pun keduanya jelas tidak dapat dijadikan sebagai dalil atau pun hujjah, tapi substansi dari hadis tersebut bahwa kita tidak boleh menggunakan uang haram untuk beribadah haji tetap harus dipertahankan. Kedua, ternyata kedua hadis tersebut tidak bertentangan dengan segala aspek yang berkaitan dengan matan itu sendiri, seperti aspek sejarah, ilmu pengetahuan, akal, serta al-Qur’an dan al-Hadis. Justru, keduanya didukung oleh dua dalil dari al-Qur’an dan al-Hadis, yaitu:

ياأيهاالذين آمنوالاتأكلواأموالكم بينكم بالباطل (البقرة 188)

إن الله لايقبل صلاة من غير طهور ولا صدقة من غلول (رواه الترميذى)

Akan tetapi justru yang patut mendapat kritikan dalam kaitannya dengan matan ini adalah orang yang menggunakan hadis ini sebagai dalil. Karena, kalau memang sudah ada dalil dari al-Qur’an mau pun al-Hadis walaupun tidak secara khusus tentang haji, jelas hal itu merupakan pemborosan dan kurang mengakui otentisitas al-Qur’an sebagai sumber utama dari segala kebenaran.

D. Kesimpulan

Ada tiga kesimpulan terkait dengan dua hadis di atas:

v Dari berbagai keterangan di atas, jelas sekali bahwa kedua hadis di atas adalah “munkar” dengan alasan bahwa baik hadis yang pertama maupun yang kedua al-Dujain maupun Sulaiman bin Daud sama-sama memiliki kekurangan dari segi ‘adalah atau akhlaknya, bahkan menurut Imam al-Bukhari, khusus untuk Sulaiman bin Daud adalah perawi yang fasiq (maksiat).

v Walau pun hadis di atas tidak dapat diterima, akan tetapi substansi dari hadis itu bahwa tidak boleh menggunakan biaya haram ketika hendak melaksanakan ibadah haji tetap harus dipertahankan karena didukung oleh dua dalil dari al-Qur’an dan al-Hadis.

v Terkait dengan matannya, karena sudah jelas tidak bertentangan dengan segala aspek yang berkaitan dengan matan, maka yang patut dijadikan sorotan adalah orang yang menggunakan kedua hadis ini sebagai dalil karena secara tidak langsung dia telah mengabaikan al-Qur’an sebagai sumber segala kebenaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar