Kamis, 20 Agustus 2009

JIHAD

JIHAD

1. Pendahuluan

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. Kami memuji, memohon pertolongan dan ampunan serta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan jiwa dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah SWT, tak seorang pun dapat menyesatkannya dan barang siapa disesatkan-Nya, tak seorang pun dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Sehubungan dengan tugas mata kuliah Islam dan Modernitas, kami telah menyelesaikan makalah yang berjudul Jihad. Makalah ini disusun dengan mengacu kepada referensi-referensi yang ada, dengan susunan isi makalah antara lain :

1. : Pendahuluan

2. : Takrif Jihad

3. : Pengertian dan Makna Jihad

4. : Pelaksanaan Jihad

5. : Jihad dan Terorisme

6. : Bentuk-Bentuk Jihad

7. : Jihad Agung, Jihad Kecil dan Jihad dengan Senjata

8. : Tujuan Jihad Fisabilillah

9. : Marhalah Turunnya Perintah Jihad Fisabilillah

10. : Referensi

2. Takrif Jihad

Perkataan Jihad adalah kalimah bahasa Arab yang telahpun diserap ke dalam bahasa Kebangsaan. Fonatik kalimah ini sangat ringkas dan mudah. Namun begitu masyarakat awam mempunyai persepsi dan pemahamannya yang tersendiri terhadap Jihad. Umumnya ramai yang memahami Jihad sebagai suatu aksi yang dikaitkan dengan perjuangan dengan menggunakan senjata dan secara fizikal semata-mata. Kalimah Jihad semata-mata hanya disinonimkan dengan beberapa aksi yang bersifat kekerasan dan begitu drastik, melibatkan senjata api dan berlaku pertumpahan darah atas dorongan untuk mendapatkan Syahid. Pastinya tidak ramai yang menyadari bahwa pegangan sesetengah mereka yang fanatik dan buta ilmu terhadap istilah jihad membawa kepada tercemarnya istilah suci jihad itu di mata orang Islam dan juga bukan Islam.

Dari sudut bahasa, Jihad berasal daripada kalimah “al-Juhd, yang berarti keberatan dan kesusahan. Dipandang dari sudut ini, maka Jihad bererti mencurahkan daya dan tenaga kekuatan dalam usaha mencapai suatu matlamat atau cita-cita mulia dan ideal, iaitu matlamat dan cita-cita Islam serta mendapat keampunan Allah, keredhaan dan rahmatNya. Dalam pengertian yang lain, Jihad adalah mencakupi suatu usaha bersungguh-sungguh untuk mencapai satu-satu tujuan yang diingini atau mempertahankan sesuatu yang tidak diingini dengan berbagai cara: alat, ilmu pengetahuan dan sebagainya.

Jihad menurut al-Quran adalah umum dan menyeluruh, iaitu merangkumi semua aspek daya dan tenaga kemampuan dan kekuatan seseorang Islam dalam menghadapi musuh-musuhnya demi untuk mencapai cita-cita yang digariskan oleh al-Quran. “Musuh-musuh” yang dimaksudkan di sini adalah meliputi musuh dalaman manusia iaitu Syaitan berupa manusia dan juga Jins yang kerap menggoda nafsu manusia dalam bentuk zahir ataupun batin.

Dalam al-Quran, penegasan mengenai kefarduan Jihad terdapat dalam berbagai ayat. Di antaranya menyentuh Jihad berbentuk suruhan bersungguh-sungguh melaksanakan ibadah (keupayaan melawan hawa nafsu), memperkaya ilmu, menggunakan al-Quran sebagai makanisma untuk menegakkan kebenaran, pengorbanan harta dan juga berbentuk pengorbanan jiwa.

TAKRIF Al-JIHAD MENURUT BAHASA

Al-Jihaad adalah Masdar dari fi’il Ruba’iy: Jaahada berdasarkan wazan fi’il yang bermakna Al-Mufaa’alatu min Thorfayin (Saling berbuat dari kedua belah pihak) seperti perkataan Al-Jidal yang bermakna Al-Mujaadalah masdar dari perkataan Jaadal . Dari fi’il Thulathi bagi perkataan Jihad adalah Jahida masdarnya Al-Jahdu artinya At-Thooqot (kekuatan), dan masdarnya Al-Juhdu artinya Al-Masyaqqot (jerih payah).

Dan didalam Lisanul Arab : dikatakan Al-Jahdu (Al-Jahd) artinya Al-Masyaqqot (jerih payah), dan Al-Juhdu (Al-Juhd) artinya At-Thooqot (kekuatan). Dan dalam Lisanul Arab juga terdapat perkataan Al-Jihaad maknanya : Istifrooghu maa fiil wus’i wattooqoti min qaulin aw fi’li (Mencurahkan segenap tenaga dan kekuatan baik berupa Ucapan maupun Perbuatan).

Penulis Munjid mengatakan: Jaahada Mujaahadatan wa Jihaadan artinya Badzala wus’ah (Mengerahkan tenaganya) dan asalnya: Badzala kullum minhumaa juhdahu fii daf’i shohibih (Masing-masing di antara keduanya mengerahkan kekuatannya dalam menolak pasangannya).

Dan didalam tafsir An-Naisabury : Dan yang shahih sesungguhnya Al-Jihaad adalah Badzlul Majhuudi fii Husuulil Maqshoudi (mengerahkan segala jerih payah untuk mencapai tujuan).

Dari beberapa makna bahasa diatas dapat diperoleh Ta’rif Lughowi yang merupakan hakikat lughowiyyah bagi perkataan Al-Jihaad yaitu: Al-Jihaadu Huwa Istifrooghul Wus’i fiil Mudaafa’ati Bayna Thorofaina Walau Taqdiiroon “Jihad adalah pengerahan kekuatan yang didalamnya saling tolak menolak antara dua kutub walaupun pada takdirnya (bukan pada zahirnya).”

Yang dimaksud dengan takdirnya ialah Jihadul Ihsan terhadap dirinya, yaitu: bahawa di dalam diri manusia itu ada dua kutub, ketika kedua keinginan yang saling berlawanan bertemu di dalam dirinya, maka masing masing berjihad untuk mengalahkan yang lain.

TAKRIF Al-JIHAD MENURUT ISTILAH SYARAK:

“Bahawasannya Jihad itu jika dinyatakan secara mutlak tanpa qayyid maksudnya adalah Qital (Perang) dan mengerahkan kemampuan daripadanya untuk meninggikan kalimatullah. Dan ta’rif Jihad yang lebih mendasar dan lebih mencakup adalah yang dinyatakan dalam Mazhab Hanafi yaitu: Mencurahkan kemampuan dan kekuatan dengan berperang di jalan Allah SWT, dengan jiwa, harta dan lisan dan selain itu.” (Al-Kisani, Badai’u Ash-Shanai’i 9/4299).

Ibnu Rusyd mengatakan:

“Setiap orang yang meletihkan dirinya di dalam mentaati Allah, maka sungguh ia telah berjihad di jalanNya, kecuali bahawasanya perkataan ‘Jihad fie Sabilillah’ bila dinyatakan secara mutlak, maka dengan kemutlakannya itu tidak dapat diartikan selain dari: Memerangi orang orang kafir dengan pedang, hingga mereka masuk kedalam agama Islam atau membayar Jizyah dari tangan mereka, sedang mereka dalam keadaan hina.” (Muqaddimah Ibnu Rusyd 1/369).

Dan perkataan ‘fie Sabilillah’ jika dinyatakan secara mutlak atas sesuatu perbuatan, yang dimaksud adalah Jihad yang maknanya Perang. Oleh karena itu kita lihat banyak para ulama penyusun berbagai kitab mencantumkan hadist-hadist yang mengandung perkataan ‘fie Sabilillah’ didalam bab-bab Jihad. Misalnya Hadist :

“Sesiapa yang berpuasa sehari fie sabilillah niscaya Allah menjauhkan mukanya dari api neraka 70 tahun perjalanan.” (Fathul Bari no. 2840, Kitabul Jihad, Bab Fadlus Soum fie Sabilillah 6/47)

Untuk lebih menyakinkan kita rujuk kitab kitab: Shahih Bukhari, Sunan Nasai, Sunan Tirmidzi, At-Targhib wat Tarhib, dan lain-lain.

Ibnu Hajar berkata:
“Dan yang tidak memerlukan pemikiran yang panjang untuk memahami lafaz ‘fie sabilillah adalah Jihad.”

3. Pengertian dan Makna Jihad

o Dalam Islam, arti kata Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh. Dalam bahasa berarti "Berusaha keras" atau "Berjuang", Dalam konteks Islam bermakna "Berjuang menegakkan syariat Islamiah". Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip Din Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad.

o Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar). Jihad tidak bisa dilaksanakan kepada orang-orang yang tunduk kepada aturan Allah atau mengadakan perjanjian damai maupun ketaatan.

o Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "berusaha dengan keras", namun tidak harus berarti "perang dalam makna "fisik". Kalau sekarang jihad telah sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", memang bisa saja dibenarkan, walau itu tidak harus berarti perjuangan fisik. Bila mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik, dan extern, untuk membela agama bisa sangat berbahaya, sebab akan mudah dimanfaatkan, dan rentan terhadap fitnah. Berjihad dengan perang fisik jelas dinyatakan sebagai QITAL.

o Kalau mau meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bila dikatakan bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap saat , 24 jam sehari , sepanjang tahun , seumur hidup.

o Jihad bisa ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran Ilahi , walaupun bisa digebukin orang banyak". Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri untuk "tidak mencuri atau men-jarah walau kita sedang lapar". Atau -pun bisa ber-jihad dengan "Tidak ber-riya dalam keadaan banyak rakyat sedang sulit sembako", Bisa saja berjihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi dan shalat Subuh, walau masih mengantuk dan dingin"

o Menurut arti bahasa, jihad adalah bersungguh-sungguh. Jahada fi al amri, artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Dengan mendasarkan pada pengertian bahasa tersebut, oleh sebagian tokoh agama dan intelektual, kata jihad diimplementasikan dalam banyak aspek. Maka, menurut mereka, semua kegiatan kebaikan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh adalah jihad. Menuntut ilmu, bekerja, atau berbagai kegiatan lain, bila dilakukan secara sungguh-sungguh dan bertujuan baik semua adalah jihad.

Tetapi, jihad tidak boleh dibatasi pengertiannya hanya menurut arti bahasa saja. Karena, di samping arti bahasa jihad juga memiliki makna istilah yang digali dari nash-nash syar’i yang menjelaskan tentang perintah jihad. Berdasarkan istilah syar’i itulah jihad memiliki makna yang spesifik yang berbeda dengan makna lughawinya (bahasa). Menurut Syekh Taqiyyudin an-Nabhany dalam kitabnya Syakhshiyyah Islamiyyah jilid II, jihad diartikan sebagai “qitaalu al-kuffari fii sabilillahi li i’lai kalimatillahi”, yaitu memerangi orang-orang kafir di jalan Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah (Islam). Jadi, jihad adalah mengangkat senjata untuk melawan atau memerangi orang-orang kafir, dalam rangka membela kehormatan Islam dan kaum muslimin. Juga, jihad haruslah dilakukan semata-mata dengan niat untuk menegakkan kedaulatan Islam. Bukan untuk hal yang lain. Misalnya, berniat semata untuk mendapatkan rampasan perang, kedudukan, pujian dan sebagainya.

Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, jihad harus dilakukan sesuai dengan tuntunan hukum syara’ tentang masalah tersebut.. Tidak boleh serampangan, sekadar mengikuti kehendak pribadi atau kelompok.

Pengertian jihad secara syar’i inilah yang acapkali sering dikaburkan, sehingga hakikat jihad itu sendiri menjadi kabur. Oleh karena itu, jihad harus dikembalikan pada makna syar’inya yang benar, dan tidak boleh menempatkannya pada pengertian bahasa, kecuali pada konteks tertentu yang memang berkait dengan makna bahasa saja.

Ditinjau dari segi kewajiban melaksanakannya, jihad dibedakan atas Jihad ofensif dan defensif. Jihad ofensif adalah jihad yang diemban oleh Daulah Islamiyah dalam rangka menyebarkan risalah Islam ke suatu negara, dan dilakukan sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif (dakwah) mengalami hambatan atau halangan yang bersifat fisik. Artinya, ketika proses penyebaran risalah Islam melalui dakwah yang dilakukan oleh negara Khilafah kepada bangsa-bangsa lain, mendapat reaksi penolakan, tidak mau tunduk bahkan melawan dengan kekuatan (militer), maka saat itulah dilancarkan jihad ofensif. Tetapi, jika mereka membuka diri terhadap dakwah, tidak menentang ketika dijelaskan kepada mereka tentang kebenaran ajaran Islam serta kesalahan keyakinan yang mereka peluk dengan seperangkat argumentasi yang menggugah akal, menyentuh perasaan dan menentramkan jiwa, mereka tidak akan diperangi. Terlebih lagi bila mereka mengubah dan meninggalkan aqidah mereka dengan memeluk aqidah Islam, mereka akan menjadi bagian dari umat Islam.

Jihad tidak pula akan dikobarkan, meskipun mereka menolak masuk Islam, karena memang tidak ada paksakan dalam hal memeluk agama Islam, tetapi mereka bersedia tunduk terhadap kekuasaan Islam. Mereka tergolong sebagai ahlu zhimmah, yang harus tunduk kepada seluruh hukum-hukum islam, kecuali yang menyangkut perkara ibadah, pakaian dan makanan-minuman serta yang terkait dengan keyakinan mereka. Jadi, hanya bila mereka menolak dan menghalangi dakwah, serta tidak mau tunduk sebagai ahlu zhimmah, mereka akan diperangi. Dan, peperangan terhadap mereka atau dalam kasus yang seperti itu termasuk dalam jihad ofensif. Inilah jihad sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Al-Qur’an.

Perangilah oleh kamu sekalian orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang haq (Islam), yaitu dari orang-orang yang diberi Al-kitab kepada mereka, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)

Adapun jihad defensif adalah berperang untuk membela dan mempertahankan diri dari serangan atau ancaman musuh kafir. Dengan kata lain, jihad yang dikobarkan ketika kaum muslimin diserang oleh musuh-musuh islam, merampas harta dan mengusir mereka dari kampung halamannya. Dalam keadaan seperti ini, wajib atas setiap muslim yang diserang untuk mengangkat senjata demi membela kehormatan diri, mempertahankan harta, dan jiwa. Jihad seperti ini wajib dilaksanakan sebagaimana seruan Al-Qur’an.

perangilah oleh kamu sekalian di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu. Dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidaklah menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS.Al-Baqarah: 190)

Dalam keadaan diserang, kaum muslimin wajib untuk melakukan tindakan pembalasan secara tegas, baik balas membunuh atau balas mengusir mereka, orang-orang yang menyerang itu.

Dan bunuhlan mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusir kamu” (QS. Al-Baqarah: 191)

Berdasarkan penjelasan di atas, tampak bahwa jihad defensif lebih menuntut individu per individu untuk mengamalkannya, atau merupakan jihad fardiy. Maksudnya, jihad yang wajib dilakukan oleh setiap muslim secara otomatis, tanpa memerlukan adanya fatwa atau perintah pemimpin lebih dulu. Ini terjadi bila kaum muslimin diserang. Pada saat itu, wajib atasnya untuk melakukan jihad. sekalipun tentu saja tetap diperlukan seorang yang bertindak sebagai pemegang komando atau pemimpin pertempuran.

Sedangkan jihad ofensif menuntut amal jama’iy, yaitu dilakukan dengan terlebih dulu ada pdari kepala negara. Umat Islam tidak dibenarkan bertindak secara individual. Dalam keadaan seperti ini, Khalifah, atau Amirul Mukminin akan terlebih dulu mengambil keputusan, tentang kepada siapa jihad ofensif akan dilakukan. Juga, menyangkut seorang yang ditunjuk sebagai panglimanya yang bertanggung jawab untuk mengatur seluruh operasi pertempuran.

4. Pelaksanaan Jihad

Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.

Pelaksanaan Jihad dapat dirumuskan sebagai berikut:

o Pada konteks diri pribadi - berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

o Komunitas - Berusaha agar Din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan dakwah dan membersihkan mereka dari kemusyrikan.

o Kedaulatan - Berusaha menjaga eksistensi kedaulatan dari serangan luar, maupun pengkhianatan dari dalam agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di daulah tersebut tetap terjaga termasuk di dalamnya pelaksanaan Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Jihad ini hanya berlaku pada daulah yang menggunakan Din Islam secara menyeluruh (Kaffah).

5. Jihad dan Terorisme

Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad; Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili negara Madinah melawan negara Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa : "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)

Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi

6. Bentuk-Bentuk Jihad

Ber-Jihad tidak selalu harus identik dengan berperang secara lahiryah / fisik, sebab Jihad, antara lain, dapat berbentuk :

· Perjuangan dalam diri sendiri untuk menegakkan syariat Islamiah.

· Perjuangan terhadap orang lain, baik lisan, tulisan atau tindakan.

· Jihad dalam bentuk pertempuran : QITAL (Contoh: At-Taubah - Ayat 111 , disebut sebagai "qital" dengan arah : "fisabilillah" - Perang dijalan Allah , tidak disebut "jihad" dengan arah "fisabilillah")

Islam membenci peperangan , tetapi mewajibkan berperang , jika dan hanya jika , muslim diserang (karena agama) terlebih dahulu dan diusir dari negeri-nya ( sampai suatu batas mutlak yang ditentukan . Terlalu luas untuk dijabarkan disini ).

Surat An Nisaa’ - 4:84
Maka berperanglah ( qatil ) kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri . Kobarkanlah semangat para mu’min (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya)

Al Mumtahanah 60:9
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu , dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Saat ber-Jihad :

Jihad harus dilakukan setiap saat , dalam kesadaran 24 jam sehari , sepanjang tahun , seumur hidup. Kerena didalamnya (antara lain) termasuk

· Perjuangan untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh allah SWT

· Berjuang untuk mau menjalankan perintahnya-perintahnya Seperti melawan rasa kantuk dan dingin yang menghalangi Shalat Subuh , atau bersabar untuk mengendalikan amarah, dsb .

Sering kita mendengar kata JIHAD, dan diartikan sebagai "Perang Suci". Hal ini tidak dapat disalahkan, namun makna kata "Perang" disini sering dibaurkan dengan pengertian perang dalam arti fisik. Ini yang harus diluruskan .

Jihad dalam bahasa Arab bermakna "berjuang" atau "berusaha keras", dan ini dapat diberlakukan bagi siapa saja, baik muslim maupun bukan muslim .

Contoh :

Surat Al Ankabuut - Ayat 8
Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu- bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu (jahadaka) untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

Disini dilakukan oleh orang tua yang memaksakan ( berusaha keras ) agar anak-nya yang muslim kembali kepada ke-kafir-an .

Dalam banyak terjemahan , jihad diartikan sebagai Perang Suci , sementara dalam Islam sendiri dilarang untuk memulai suatu peperangan , kecuali bila sudah tidak dapat dielakkan, atau memang bisa dipertanggung jawabkan secara agama (eg: untuk membela diri , atau karena diserang terlebih dahulu ).

"Perang Suci" bila diterjemahkan dalam bahasa Arab adalah : "harbun muqaddasatu" (atau "al-harbu al-muqaddasatu") . Tidak ada dalam Al-Qur'an atau kumpulan Hadits (asli) yang meng-arti-kan kata "jihad" sebagai "Perang Suci" , melainkan "perjuangan" atau "berusaha keras" .

Amat disayangkan bahwa banyak penulis Islam yang terpengaruh atas propaganda penterjemah barat yang mengartikan jihad sebagai "Perang Suci". Bisa saja dalam literatur barat mereka salah mengartikan jihad sebagai suatu bentuk semacam "Perang Salib" dalam sejarah Nasrani .

Sekali lagi , Tidak !. Jihad bukan ber-konotasi "Perang". Sebab perang dalam bahasa Arab adalah : "HARB" atau "QITAL", dan ini disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits sebagai kata "perang dalam arti fisik".

Bagi muslim, jihad berarti "perjuangan" atau "beruasaha dengan keras". Yang kemudian ber-transformasi sebagai kata yang mempunyai makna atau arti khusus, "membela agama". Hal ini tentunya karena kata jihad yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits, seperti contoh dalam beberapa ayat sebagai berikut :

Contoh 1 :

Surat At Taubah - Ayat 24 :
Katakanlah: "jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari ber-jihad di jalan-Nya , maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

Jelas disini bahwa "jihad" merupakan kata-kerja "berjuang" . Yang mana tentunya harus ditunjukkan arah atau sifat "perjuangan"-nya , yaitu : "di-jalan-Nya" , jalan kebenaran membela ajaran Allah" . Sebab bisa saja "ber-jihad" membela negara . Seandainya "jihad" berarti "Perang Suci" , maka kiranya cukup disebutkan "ber-Jihad" , tanpa "di jalan-Nya" ( Silahkan buka Al-Qur'an dalam tulisan / bahasa Arab-nya ) .

Contoh 2 :

Surat Al Furqaan - Ayat 52 :
Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah (jahidhum) terhadap mereka dengan Al Qur'an dengan jihad (jihada) yang besar.

Dalam ayat ini adalah mengenai ber-jihad (berjuang) internally (dalam diri sendiri) , yaitu dengan kebenaran yang dibekali kepada kita dalam Al-Qur'an , agar tidak sampai terpengaruh atau mengikuti jalan-jalan orang kafir . Dan berhindarlah dengan perjuangan yang besar . Kita harus berjuang agar tidak terpengaruh orang pemikiran kafir , yakinkanlah diri kita akan kebenaran yang ada dalam Al-Qur'an . Yakinkanlah dengan perjuangan akbar . Biarkan mereka jalan pada jalan-nya sendiri , dan kita pada jalan Al-Qur'an , seperti yang tercantum dalam ayat berikutnya :

Surat Al Furqaan - Ayat 53 :
Dan Dialah yang membiarkan dua laut yang mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.

Dari kedua ayat ini , jelas bahwa Jihad tidak harus berarti dengan menyerang orang lain . Sebab Allah yang menjadikan mereka demikian , agar dapat memberi pengajaran kepada kita . Oleh sebab itu justru SALAH jika kita menyerang mereka terlebih dahulu , sebab itu berarti kita "membobol dinding" yang telah dijadikan Allah sebagai pembatas , agar kita tidak ter-cemar . Bila kita membobol dinding , maka akibatnya justru air kita yang "tawar dan segar" akan tercemar menjadi "asin dan pahit" .

7. Jihad Agung, Jihad Kecil dan Jihad dengan Senjata

Berdasarkan nas-nas al-Quran terdapat dua pembahagian besar terhadap Jihad, Pertama; Jihad Agung yaitu Jihad ke atas nafsu serta menentang tipu daya syaitan. Kedua; Jihad Kecil, yaitu meliputi bentuk-bentuk Jihad yang lain seperti Jihad dengan hati (berdoa), Jihad dengan lisan (nasihat dan tutur kata) atau kalam (penulisan), Jihad dengan ilmu dan pelajaran (memberi pengetahuan), Jihad dengan harta (infak dsb.) dan seterusnya Jihad dengan tubuh badan dan nyawa.

Jihad nafsu bermaksud jihad untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati dan sifat-sifatnya yang rendah dan keji untuk diisi dengan sifat-sifat yang mulia dan terpuji. Ringkasnya ia merupakan Jihad untuk mentaati Allah, tunduk kepada perintahNya sepanjang masa. Ia dianggap Jihad Agung kerana luas medan perjuangannya yang tidak terbatas dan terhad bagi menangkis musuh yang tidak dapat dilihat oleh pancaindera.

Sebagaimana yang dijelaskan di atas bahawa Jihad yang paling tinggi ialah Jihad melawan nafsu. Jihad melawan nafsu meliputi kesanggupan kita bersabar terhadap segala kesulitan dan cabaran-cabaran getir dalam menjalankan dakwah semata-mata kerana Allah S.W.T. Termasuk juga Jihad melawan nafsu adalah Jihad melawan syaitan. Menurut Ibn Al-Qaiyim, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara, iaitu, Pertama: dengan cara menolak bisikan yang dilemparkan ke dalam hati, sama ada perasaan waswas, syak wasangka atau keraguan yang menggoyahkan keimanan. Kedua: dengan melawan bisikan syaitan di dalam hati yang sentiasa mengajak melakukan perbuatan maksiat dan mungkar. Untuk melawan kedua-duanya ini hendaklah iman diperkukuh dan sentiasa sabar dan menahan diri.

Dalam hubungan ini, Jihad Agung iaitu melawan dan menundukkan nafsu yang bersarang dalam hati lebih diutamakan daripada Jihad melawan musuh yang berbentuk luaran. Apabila gagal menundukkan nafsunya untuk berbakti kepada Allah S.W.T., tidak mungkin baginya berdaya memerangi musuh yang berada di luar, kerana ia masih terkongkong oleh nafsunya sendiri.

Al-Qhardawi menjelaskan bahawa pendidikan (tarbiyah) dan pembinaan insan adalah lebih utama dalam melaksanakan Jihad. Tarbiyah dan pembinaan yang dimaksudkan ialah pembangunan insan mukmin yang mampu dan sanggup membawa beban dan tugas dakwah, tidak bakhil harta dan jiwa serta teguh dalam menghadapi setiap dugaan dan cubaan yang dilaluinya, demi menegakkan kalimah Allah S.W.T. Ibnu al-Qaiyim menjelaskan bahawa termasuk Jihad melalui bidang ilmu ialah dalam aspek pembabitan kita dalam aspek-aspek perancangan, termasuk menyediakan perancangan berstrategik, pelaksanaan dan sebagainya.

JIHAD DENGAN SENJATA

Perinsip umum Islam adalah agama yang mementingkan kedamaian daripada peperangan. Islam menganjurkan semua manusia terutama pemeluk-pemeluknya supaya sentiasa menjaga keamanan dan berbaik-baik kepada semua bangsa dan penganut agama lain, kecuali kedudukan Islam terinaya atau terancam. Firman Allah S.W.T. dalam Surah al-Baqarah, ayat 190 yang bermaksud;

“Dan perangilah kerana (menegakkan dan mempertahankan) agama Allah akan orang-orang yang memerangi kamu, dan janganlah kamu menceroboh (dengan memulakan peperangan), karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang menceroboh”.

Firman Allah dalam Surah al-Haj, ayat 39-40, bermaksud;

“Diizinkan berperang bagi orang-orang (Islam) yang diperangi (oleh golongan penceroboh), karena sesungguhnya Allah amat berkuasa untuk menolong mereka (mencapai kemenangan)”.

“Yaitu mereka yang diusir dari kampung halamannya dengan tidak berdasarkan sebarang alasan yang benar, (mereka diusir) semata-mata kerana berkata: Tuhan Kami adalah Allah”.

Berdasarkan nas-nas al-Quran di atas adalah jelas bahawa jihad dengan menggunakan senjata mestilah menepati syarat-syarat yang ketat dan bukti-bukti yang jelas seperti kita boleh menentang mereka yang memerangani atau menghalau kita dari tanah air kita yang dicintai.

8. Tujuan Jihad Fisabilillah

Jihad bukanlah tujuan akhir dan bukan pula sasaran akhir akan tetapi jihad adalah jalan yang telah disyariatkan Allah untuk mewujudkan sasaran dan tujuan yang banyak. Antara lain:

a. Mencari keredhaan Allah azza wa jalla

“Karena itu, semestinyalah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang dijalan Allah. Barangsiapa yang berperang dijalan Allah, lalu ia gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan kami berikan kepadanya pahala yang besar.” (QS An-Nisa ayat 74)

“Dari Muaz bin Jabal ra, dari Rasulullah, beliau bersabda : “Perang itu ada dua. Barangsiapa yang (berperang) mencari wajah Allah, mentaati Imam, menginfakkan harta pilihan, memudahkan kawan, menjauhi perbuatan merusak, maka sesungguhnya tidur dan jaganya semuanya membuahkan pahala. Adapun orang yang berperang karena kesombongan, riya dan mencari kemasyuran, dan durhaka terhadap Imam serta membuat kerusakan dibumi maka sesungguhnya ia tidak akan kembali dengan rezeki yang cukup.” (HR Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim).

b. Untuk mengawal Da’watul Islam

Islam wajib disebarkan ke seluruh umat manusia diseluruh muka bumi dengan tidak membenarkan adanya berbagai rintangan yang memisahkan antara Da’i (Pendakwah) dan Mad’u (Yang di Dakwahi). Apakah rintangan itu berupa I’tiqadiyah fikriyyah, Siyasiyah Qanuniyyah, maupun madiyah askariyyah.

Maka untuk mengawal perjalanan da’wah dan memeliharanya dari berbagai rintangan seperti tersebut diatas itu, Allah telah mensyariatkan Jihad fie Sabilillah. Dan selain itu, juga untuk memelihara kaum muslimin dari berbagai fitnah terhadap agama mereka, atau dari berbagai ancaman terhadap kehidupan, kehormatan, harta dan aqal mereka.

Mengapa Jihad di syariatkan?

Di dalam Al-Quranul Karim Allah telah memberitahukan kita kaum Muslimin tentang sikap dan niat orang-orang kafir terhadap Islam dan kaum Muslimin. Sikap mereka adalah menghalangi, berpaling, sombong, menentang, benci, menjajah, membunuh, memerangi, buruk, merusak dll.

“Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepakamu dari Rabbmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian), dan mempunyai karunia yang besar.” (QS Al-Baqarah 105)

“Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma’afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Baqarah ayat 109)

“Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kamauan mereka setelah datangnya pengetahuan kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi Pelindung dan Penolong bagimu.” (QS Al-Baqarah ayat 120)

“Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakan atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baikn Pembalas tipu daya.” (QS Al-Anfal ayat 30)

“Sesungguhnya orang-orang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian jadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.” (QS Al-Anfal 36)

“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram.” Katakanlah : “Berperang dalam bulan haram itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil-haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) disisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya didunia dan di akhirat, dan mereka itulah panghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (QS Al-Baqarah ayat 217).

Jika sikap dhomir dan niat mereka demikian keadaanya, maka tidak boleh tidak harus dihadapi dengan sikap yang sepadan (seimbang), yang dengan sikap ini, Dakwah, Da’i dan Risalah dapat selamat. Islam dan kaum muslimin menjadi aman. Dan sikap untuk menghadapi mereka ini Allah telah memilihnya dan telah menetapkannya buat kita dan ia merupakan sebaik-baiknya sikap dan jalan yang paling utama yaitu keharusan adanya penunjang Da’wah dan para Da’i, adanya Amal akan memotong pangkal kezaliman dan hal-hal yang melampui batas, dan yang memutuskan segals sumber kejahatan dan kerusakan.

Keadaan yang demikian itu dapat wujud dengan adanya kekuatan da’wah, dan kekuatan penyebaran dan penjelasannya dengan disertai kekuatan fisik dan ketajaman pedang dan ujung tombak.

Dengan demikian, da’wah akan tersebar luas dimuka bumi baik dibelahan timur maupun dibelahan barat dengan berbagai rintangan yang dapat menghalangi. Dan jalanpun menjadi lapang bagi semua manusia, baik untuk memasuki Dienullah ataupun tidak, semata-mata karena pilihan dan kehendak mereka, bukan karena tekanan dan paksaan, dan bukan pula karena dihalangi dan dijauhkan dari da’wah Islam.

Firman Allah : (QS An-Nisa 75, Al-Baqarah 193, Al-Anfal 39-40, Al-Baqarah 251, Al-Hajj 40-41).

Rasulullah saw bersabda : “Aku diperintah memerangi manusia, sehingga mereka bersyahadat bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan aku Rasulullah. Apabila mereka telah mengatakan demikian maka terpeliharalah darah dan harta mereka daripadaku kecuali sebab haknya (mereka melakukan pelanggarang), sedangkan perhitungan mereka terpulang kepada Allah.” (HR Bukhari, Muslim, An-Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

c. Mengokohkan Kaum Muslimin dan Melaksanakan Hukum Allah dimuka Bumi

“Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-orang yang kafir itu, jika mereka berhenti (dari kekufarannya), niscaya akan diampunkan dosa mereka yang telah lalu, dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu”. Dan perangilah mereka supaya jangan ada fitnah, dan (supaya) agama itu seluruhnya semata-mata untuk Allah. Kemudian jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah maha melihat apa yang mereka kerjakan. Dan jika mereka berpaling, maka ketahuilah bahwasannya Allah pelindung kamu. Dan Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baiknya penolong.” (QS Al-Anfal 38-40)

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kalangan kamu (wahai Muhammad) bahwa ia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumu, sebagaimana Ia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Ia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan), sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap beribadat kepada-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS An;Nur ayat 55)

d. Ujian dari Allah untuk menapis orang-orang mu’min

“Dan Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al-Imran ayat 139)

“Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’ [231] . Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS Al-Imran ayat 140)

[231] Syuhada’ di sini ialah orang-orang Islam yang gugur di dalam peperangan untuk menegakkan agama Allah. Sebagian ahli tafsir ada yang mengartikannya dengan “menjadi saksi atas manusia” sebagai tersebut dalam ayat 143 surat Al Baqarah.

“Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.” (QS Al-Imran ayat 141)

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar.” (QS Al-Imran ayat 142)

“Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya merekapun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisa ayat 104).

e. Menghapuskan penghambaan manusia kepada selain Allah dan digantikan dengan penghambaan kepada Allah semata-mata

Firman Allah:
“Katakanlah: “Wahai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS Al-Imran ayat 64)

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS At-Taubah ayat 29)

“Perangilah mereka supaya jangan ada fitnah, dan niscaya agama itu semata mata untuk Allah…(QS Al-Anfal ayat 39)

Rasulullah saw bersabda: “Aku telah diutus menjelang hari kiamat dengan pedang, hingga manusia beribadah hanya kepada Allah saha, tiada sekutu bagi-Nya, rezekiku dijadikan-Nya dibawah bayangan tombakku, dan kerendahan serta kehinaan dijadikan-Nya terhadap orang-orang yagn menyalahi. Dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR Ahmad dan Tabrani)

Apa yang dikatakan Rabi bin Amir, Huzaifah bin Muhsin dan Mughira bin Syu’bah ketika ditanya oleh Rustum (Ketua tentara Parsi dalm perang Qadisiyyah), membuktikan tujuan Jihad ini, Rustum bertanya kepada mereka: “Apakah tujuan kamu datang kemari?” Mereka menjawab: “Allah mengutus kami untuk mengeluarkan siapa yang mau, dari memperhambakan diri kepada manusia kepada memperhambakan diri kepada Allah swt. Mengeluarkan manusia dari kesempitan dunia ini kepada keluasannya. Mengeluarkan manusia dari kezaliman agama-agama kepada keadilan Islam. Allah telah mengutuskan Rasulnya untuk tujuan ini supaya Rasul itu mengajarkan makhluk-Nya dengan agama-Nya. Barangsiapa yang menerimanya cara hidup ini maka kami akan kembali dan memulangkan kembali negerinya kepadanya. Tetapi barangsiapa yang tidak mau, maka kami akan terus memeranginya sehingga kami Syahid ataupun Menang.”

9. Marhalah Turunnya Perintah Jihad Fisabilillah

Perintah Jihad fie Sabilillah diturunkan oleh Allah secara bertahap sesuai dengan pertumbuhan kaum Muslimin. Didalam kitab Al-Mabsut, Syamsuddin As-Sarkhasyi mengatakan: “Pada mulanya Rasulullah SAW diperintah untuk memaafkan dan berpaling dari orang-orang musyrik, Firman Allah:

“Maka maafkanlah mereka dengan cara yang baik.” (QS Al-Hijr 85)

“Berpalinglah dari orang-orang Musyrik.” (QS Al-Hijr 94)

Kemudian baginda SAW diperintahkan untuk menyeru mereka dengan pelajaran dan bantahan yang baik, Firman Allah :

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran dan bantahlah mereka dengan cara yang baik..” (QS An-Nahl 125)

Kemudian baginda SAW diperintahkan untuk memerangi orang yang memulai peperangan, Firman Allah:

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS Al-Hajj 39)

“Maka jika mereka memerangi kamu maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang yang kafir.” (QS Al-Baqarah 191)

“Jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Anfal 61)

Kemudian baginda SAW diperintahkan untuk memulai memerangi mereka, sama saja mereka memulainya ataupun tidak, Firman Allah:

“Dan perangilah mereka supaya tidak ada lagi fitnah.” (QS Al-Anfal 39)

“Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS At-Taubah 5)

“Aku diperintahkan memerangi manusia, sehingga mereka bersyahadat bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan aku Rasulullah. Apabila mereka telah mengatakan demikian maka terpeliharalah darah dan harta mereka daripadaku kecuali sebab haknya (mereka melakukan pelanggaran), sedangkan perhitungan mereka terpulang kepada Allah.”
(HR Bukhari, Muslim, Nasai, Tirmizi, Ibnu Majah)

Maka tetaplah perintah kewajipan Jihad memerangi orang-orang musyrikin. Perintah tersebut adalah kewajipan yang terus berlangsung hingga ke hari kiamat.

“Jihad itu wajib sejak aku diutus oleh Allah, hingga golongan terakhir umatku memerangi Dajjal.” (HR Abu Daud dan Dailami)

“Aku telah diutus menjelang hari kiamat dengan pedang, hingga manusia beribadah hanya kepada Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya, rezekiku dijadikan-Nya dibawah bayangan tombakku, dan kerendahan serta kehinaan dijadikan-Nya terhadap orang yang menyalahi perintahku. Dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”
(HR Ahmad dan Tabrani)

Tafsir daripada hadist ini dinukil dari Sufyan bin Uyainah rahimahullah, beliau mengatakan: “Allah telah mengutus Rasul-Nya SAW dengan empat pedang:

o Pedang yang digunakan baginda SAW untuk memerangi penyembah berhala

o Pedang yang digunakan oleh Abu Bakar as-Siddiq ra. untuk memerangi kaum murtad
Firman Allah:

“kamu perangi mereka atau mereka menyerah.” (QS Al-Fath 16)

o Pedang yang digunakan Umar bin Khattab ra untuk memerangi kaum Majusi dan Ahli Kitab
Firman Allah:

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah…” (QS At-Taubah 29)

o Pedang yang digunakan oleh Ali bin Abi Thalib ra untuk memerangi Al-Mariqin, An-Nakithin dan Al-Qasitin. Demikianlah yang diriwayatkan dari Ali ra katanya: “Aku telah diperintah untuk memerangi Al-Mariqin, An-Nakithin, dan Al-Qasitin
Firman Allah:

“Perangilah (golongan) yang berbuat aniaya sehingga ia kembali kepada perintah Allah…(QS Al-Hujarat 9)

Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat tentang tertib disyariatkannya perang: “Sesungguhnya keadaan kaum muslimin di Makkah sejak jaman permulaan perutusan Nabi saw dalam keadaan tertindas. Mereka belum diizinkan Hijrah ataupun Perang. Kemudian mereka diizinkan dan dibolehkan berhijrah, tetapi belum diwajibkan. Maka berhijrahlah sekelompok kaum muslimin ke Habsyah. kemudian Allah swt mengizinkan Rasulullah saw untuk hijrah ke Madinah, selanjutnya diizinkan perang untuk mempertahankan diri. Setelah itu hijrah diwajibkan kepada orang yang masih berada di Makkah serta serta ada kemampuan. Kemudian perang diwajibkan kepada kaum muslimin”

Ibnu Taimiyah mengatakan dalam menerangkan tahapan-tahapan Jihad: “Adalah Nabi saw pada masa awal kerasulannya diperintah berjihad menghadapi orang- orang kuffar dengan lisan bukan dengan tangan. baginda SAW menyeru mereka, menasihati dan berdebat dengan mereka dengan cara yang baik. Beliau berjihad terhadap mereka dengan Al-Quran sebagai Jihad yang besar,

Firman Allah dalam surat Al-Furqan - Surat Makiyyah.

“Oleh itu janganlah engkau (wahai Muhammad) menta’ati orang-orang kafir, dan berjihadlah menghadapi mereka dengan Al-Quran dengan Jihad yang besar.” (QS Al-Furqan 52)

Rasulullah SAW telah diperintah untuk menahan diri dari memerangi mereka, kerana baginda SAW masih dalam keadaan lemah, demikian pula kaum Muslimin.

Kemudian setelah baginda SAW berhijrah ke Madinah, dan dengan sebab hijrah itu baginda SAW memperoleh penolong, maka baginda SAW diizinkan melaksanakan Jihad. Kemudian berperang diwajibkan atas kaum muslimin setelah menjadi kuat, tetapi tidak diwajibkan memerangi orang-orang yang telah mengadakan perdamaian dengan mereka, kerana mereka belum mampu untuk memerangi semua kaum kuffar.

Dan setelah Makkah telah terbuka, peperangan dengan Quraisy, para penguasa Arab telah berakhir, dan utusan-utusan Qabilah Arab datang kepada Nabi SAW untuk memeluk Islam, Allah ta’ala memerintahkan kepada Nabi SAW untuk memerangi seluruh orang-orang kuffar, kecuali yang terikat perjanjian yang sementara dengan kaum muslimin, dan Allah memerintahkan untuk membatalkan perjanjian yang mutlak”.

Dari keterangan keterangan di atas dapatlah kita membuat kesimpulan bahwa sebelum perintah Jihad itu sampai kepada perintah Jihad yang terakhir, Jihad terbagi kepada 4 tahap :

1. Jihadul-Kuffar bil-Qur’an/Jihadud Da’wah Duna Saif (Jihad menghadapi kuffar dengan Al-Quran, tanpa menggunakan senjata).

2. Fardiyatul-Jihadi ad-Difa’i. (Diwajibkan Jihad dengan senjata untuk mempertahankan diri).

3. Ibahatul-Jihad al-Hujumi. (Dibolehkannya Jihad dengan senjata untuk menyerang kaum kuffar).

4. Fardiyatal-Mutlaq (ad-difa’i dan al-Hujumi/Diwajibkannya Jihad dengan senjata secara mutlak baik untuk mempertahankan diri maupun untuk melakukan penyerangan terhadap kaum kuffar).

10. Referensi :

1. Alqur’an dan terjemahannya Departemen Agama.

2. Al Kailani Haitsam, Dr. Siapakah teroris dunia, Pustaka Al-Kautsar.

3. Hidayat Nuim,MSI. Sayyid Quthb (Beografi dan kejernihan pemikirannya).

4. Ali, Yunasril, Drs. Jihad dan Para Mujahid Islam, Kalam Mulia, Jakarta;1993

5. Ali Abdul Halim, Dr. Rukun Jihad; fiqih rekonsiliasi dan reformasi menurut Hasan Al-Bana, terjemahan Khozin, Lc dan Fachrudin, Lc, Al-’I’tishom Cahaya Ummatr, jakarta;2001

6. Abdullah Azzam Shaheed, Dr. Jihad, adab dan hukumnya.

7. Tsaqofah, Politik by Hasna on the May 8th, 2007 (internet).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar