Hadist ke
Kehormatan Seorang Muslim
(Tidak Boleh Dibunuh)
Ibnu Umar ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda,
”Aku diperintah memerangi manusia hingga mereka bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan shalat dan mengeluarkan zakat. Apabila mereka telah melakukan itu berarti telah melindungi darah dan harta mereka kecuali dengan alasan yang dibenarkan Islam, sedang perhitungan mereka (termasuk orang baik atau buruk) adalah wewenang Allah swt.” (h.r. Bukhari dan Muslim).
A. MARAJI’UL HADIST (REFERENSI HADITS)
1. Shahih Bukhari, Kitabul Iman, Bab Fa in Tabuu Wa Aqamu As-Sholata. Hadits nomor 25.
2. Shahih Muslim, Kitabul Iman, Bab Al-Amru Bi Qitalin Naas Hatta Yaqulu Laa Ilaa Ilallah...............Hadits nomor 22.
B. AHAMMIYATUL HADITS (URGENSI HADITS)
Hadits ini sangat penting, karena memuat perkara-perkara yang fundamental dari berbagai dasar Islam. Perkara-perkara tersebut adalah Syahadat, dengan meyakini sepenuhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, dan mengeluarkan zakat.
C. MUFRADATUL HADITS (ARTI KATA)
: Saya diperintahkan Allah.
: Manusia-manusia penyembah berhala.
: Mendirikan shalat sesuai apa yang diperintahkan.
: Mengeluarkan zakat.
: Melindungi.
: Ungkapan ini dalam bahasa Arab, disebut Istitsna' Munqothi' (pengecualian terpisah). Artinya, setelah jiwa dan harta mereka terpelihara, mereka harus melaksanakan semua yang diwajibkan dan meninggalkan semua larangan.
: Kejujuran hati mereka diserahkan kepada Allah, karena hanya Allah yang mengetahui isi hati manusia.
D. BIOGRAFI SINGKAT PERAWI HADIST
ABDULLAH BIN UMAR/ABU ABDIRRAHMAN ra.
Dia adalah sahabat yang paling bersemangat meneladani Rasulullah saw. Dilahirkan setelah kenabian Rasulullah. Masuk Islam ketika masih kecil. Hijrah bersama ayah dan ibunya, Zainab binti Mazh’un ra.
Pada perang Badar ia tidak diizinkan ikut karena masih berusia 13 tahun. Begitu juga pada perang Uhud saat dia berusia 4 tahun. Nabi baru membolehkannya untuk turut berperang pada perang Ahzab, ketika usianya 15 tahun. Setelah itu dia selalu turut berperang bersama Rasulullah saw.
Kedekatannya dengan Rasulullah, menjadikan ilmunya sangat luas. Ia hafal Al-Qur’an dan banyak meriwayatkan hadist, 1630 hadist.
Dia sangat berpegang teguh pada sunah. Paling bersemangat untuk meneladani Rasulullah. Nabi telah memberi kesaksian untuknya, ”Abdullah adalah laki-laki yang shalih”.
Meninggal di Makkah tahun 73 H. Pada usia 84 tahun.
E. FIQHUL HADITS (KANDUNGAN HADITS)
1. Riwayat Hadits
Hadits ini diriwayatkan dalam berbagai bentuk. Bukhari meriwayatkan dari Anas ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat seperti shalat kami, menghadap kiblat kami, makan sembelihan kami, maka diharamkan bagi kami jiwa dan harta benda mereka, kecuali dengan ketetapan hukum Islam."
Imam Ahmad meriwayatkan dari Mu'adz bin Jabal ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mau bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah urusan Allah, mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka memenuhinya, maka mereka telah terjaga (terpelihara jiwa dan hartanya) kecuali dengan ketetapan hukum Islam, sedangkan hisabnya berada di sisi Allah."
2. Mengucapkan Syahadatain
Sebenarnya, dengan hanya mengucapkan dua kalimat syahadat, seseorang telah terpelihara jiwa dan hartanya. Hal ini didasari apa yang terjadi di masa Rasulullah saw. Pada saat itu Rasulullah menerima orang yang datang kepadanya untuk masuk Islam dengan hanya mengucapkan dua kalimat syahadat. Setelah itu mereka sudah dianggap muslim yang terpelihara jiwa dan hartanya.
Hal ini juga didukung oleh sebuah hadits shahih yang senada dengan hadits di atas. Namun tidak menyebutkan masalah shalat dan zakat. "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka berkata, 'Saya bersaksi tiadaTuhan selain Allah'. Barangsiapa yang mengatakan, `Tidak ada Tuhan selain Allah' maka jiwa dan hartanya terpelihara. Kecuali dengan ketetapan hukum Islam. Sedangkan kejujurannya adalah urusan Allah." (h.r. Bukhari dan Muslim ).
Sementara riwayat Muslim menyebutkan, "Sehingga mereka bersaksi tiada Tuhan selain Allah, beriman kepadaku dan beriman kepada apa yang aku bawa."
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Malik Al-Asyja'i dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang mengucapkan, "Tiada Tuhan selain Allah" dan mengingkari sesembahan selain Allah, maka Allah mengharamkan jiwa dan hartanya. Sedangkan kejujurannya adalah urusan Allah swt."
Bukti lainnya adalah pengingkaran Nabi terhadap Usamah bin Zaid karena membunuh orang yang mengucapkan, "laa ilahaa illallah." Berbagai hadits di atas, tidaklah bertentangan, bahkan semuanya benar. Sekadar mengucapkan syahadatain, seseorang telah terpelihara jiwa dan hartanya Serta dianggap sebagai muslim. Jika setelah itu ia mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat muslim lainnya. Akan tetapi jika ia meninggalkan salah satu dari rukun Islam, dan ia didukung oleh kelompok yang kuat dan berpengaruh, maka mereka harus diperangi.
Allah swt. berfirman, "Jika mereka Taubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka..." (At-Taubah: 5)
Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, maka mereka adalah saudaramu seagama... " (At-Taubah: 11)
Bukti lain adalah apa yang dilakukan Rasulullah setiap hendak menyerang satu kaum. Jika beliau dan pasukannya sampai ke tempat kaum yang dimaksud pada malam hari. Beliau menunggu pagi dan tidak langsung menyerang. Jika mendengar azan, beliau pun membatalkan penyerangan.
3. Perdebatan antara Abu Bakar dengan Umar.
Perdebatan antara Abu Bakar dengan Umar seputar keharusan memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat adalah bukti bahwa dengan hanya mengucapkan syahadatain seseorang telah masuk Islam. Juga bukti bahwa memerangi orang yang menolak untuk membayar zakat, hanya bisa dilakukan ketika mereka dalam bentuk kelompok.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa setelah Nabi saw. wafat dan Abu Bakar menjadi khalifah, banyak orang Arab yang kufur. Saat itulah Umar ra. berkata kepada Abu Bakar, "Mengapa engkau memerangi mereka (pembangkang zakat), padahal Rasulullah bersabda, 'Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka berkata, 'Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah. Barangsiapa yang mengatakan 'tiada Tuhan selain Allah' maka jiwa dan hartanya terpelihara. Kecuali dengan ketetapan hukum Islam. Sedangkan kejujurannya adalah urusan Allah."
Abu Bakar ra. menjawab, "Demi Allah akan aku perangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat, karena zakat merupakan hak dari harta. Siapa pun yang tidak mengeluarkan zakat meskipun hanya sedikit, yang dulu mereka keluarkan kepada Rasulullah, niscaya akan aku perangi."
Umar ra. berkata, "Demi Allah, Saya merasa bahwa Allah telah memberi petunjuk kepada Abu Bakar untuk memerangi mereka. Dan saya melihatnya sebagai hal yang benar."
Sikap Abu Bakar ra. dalam memerangi orang yang menolak, mengeluarkan zakat adalah mengacu pada kalimat "illa bihaqihi" (kecuali dengan ketetapan hukum Islam). Sedangkan Umar ra. menyangka bahwa cukup dengan dua kalimat syahadat seseorang telah terpelihara jiwa dan hartanya, yakni dengan mengacu pada keumuman bagian awal dari hadits. Namun setelah mendengar penjelasan Abu Bakar, ia pun setuju.
Bisa dipastikan, Abu Bakar ra. dan Umar ra. belum mengetahui hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. yang jelas-jelas merupakan perintah untuk memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Bisa jadi hal ini karena disaat keduanya berdebat, Ibnu Umar tidak ada di situ.
Kisah di atas juga mengisyaratkan ketinggian ilmu Abu Bakar dan kejeliannya dalam menyimpulkan sebuah hukum. Sehingga apa yang dilakukan sesuai dengan nash, meskipun ia tidak mengetahuinya. Melalui kisah perdebatan Abu Bakar ra. dan Umar ra. di atas, bisa juga kita pahami bahwa perintah untuk memerangi orang yang tidak mau mendirikan shalat merupakan sesuatu yang disepakati oleh para Sahabat ra.
Muslim meriwayatkan dari Umu Salama ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Kalian akan dipimpin oleh para penguasa yang sewenang-wenang. Di antara kalian ada yang berdiam saja, dan ada yang mengingkari. Barangsiapa yang mengingkari, maka ia terbebas dari dosa. Barangsiapa yang hanya menahan kebencian, maka ia selamat. Akan tetapi barangsiapa yang rela bahkan mengikuti, maka ia ikut menanggung dosa." Para Sahabat ra. bertanya, "Ya Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka?" Beliau menjawab, "Jangan, selama mereka melakukan shalat."
4. Hukum bagi orang yang meninggalkan semua rukun Islam.
Jika mereka satu kelompok yang kuat dan berpengaruh, maka mereka harus diperangi, sebagaimana orang yang menolak membayar zakat dan tidak mau mendirikan shalat.
Ibnu Syihab Az-Zuhry meriwayatkan dari Handlalah Ibnu Ali Ibnu Asqo' bahwa Abu Bakar memerintahkan Khalid bin Walid untuk memerangi manusia karena lima hal. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu dari lima hal tersebut, maka tetap juga diperangi, sebagaimana mereka meninggalkan kelimanya. Kelima hal itu :
1. Syahadatain
2. Mendirikan Shalat
3. Mengeluarkan zakat
4. Puasa Ramadhan
5. Haji
Sa'id bin Jubair meriwayatkan bahwa Umar ra. berkata, "Seandainya sekelompok orang meninggalkan haji niscaya kami akan memerangi mereka, sebagaimana kami memerangi mereka manakala mereka meninggalkan shalat dan zakat."
Jika seorang muslim meninggalkan dan tidak mau melaksanakan salah satu dari rukun Islam. Menurut mazhab Maliki dan Syafi'i, ia harus dibunuh, sebagai hukuman jika yang ditinggalkan adalah shalat. Sedangkan menurut Ahmad, Ishaq dan
Adapun orang yang menolak membayar zakat, tidak mau puasa dan menunaikan ibadah haji. Menurut mazhab Syafi'i, ia tidak dibunuh. Sedangkan menurut Imam Ahmad - dalam pendapatnya yang paling masyhur - , ia harus dibunuh.
5. Iman yang diharapkan.
Hadits ini menjelaskan bahwa Iman yang diharapkan oleh syari'at adalah pengakuan yang mendalam dan keyakinan terhadap rukun-rukun Islam tanpa keraguan sedikit pun. Sedangkan mengetahui berbagai dalil bagi keimanan tersebut bukan syarat sahnya Iman. Artinya seseorang hanya dituntut untuk yakin terhadap apa yang dibawa Nabi Muhammad dan tidak disyaratkan untuk mengetahui dalil-dalilnya.
6. Maksud kalimat illa bihaqiha 'kecuali haknya.'
Kalimat illa bihaqiha 'kecuali haknya' dan dalam riwayat yang lain illa bihaqil Islam 'kecuali hak Islam', oleh Abu Bakar, sebagaimana kisah yang telah lalu, dipahami bahwa hak tersebut adalah mendirikan shalat, mengeluarkan zakat. Sebagian ulama ada juga yang memasukkan puasa dan haji ke dalam hak tersebut. Termasuk juga perbuatan yang menjadikan jiwa seorang muslim tidak terpelihara (misalnya membunuh, zina dsb.). Lebih jelasnya kalimat `kecuali dengan haknya' bisa kita lihat penjabarannya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Ibnu Jarir At-Thabari, dari Anas ra. bahwa Nabi saw., bersabda, "Saya diperintahkan untuk, memerangi manusia sehingga mereka berkata, 'Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah. Jika mereka mengatakannya maka jiwa dan harta mereka terpelihara, kecuali dengan haknya. Sedangkan kejujurannya urusan Allah." Seorang Sahabat bertanya, "Lantas apa yang dimaksud dengan haknya?" Rasulullah saw. menjawab, "Zina setelah menikah, murtad, dan membunuh. Maka ia dijatuhi hukuman mati karena telah melakukan hal-hal tersebut."
Dipertegas lagi oleh hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim 'yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kecuali diakibatkan oleh salah satu dari tiga hal ; Orang tua yang berzina (telah menikah), membunuh dan murtad."
7. Perhitungan di akhirat adalah urusan Allah.
Adapun ketika di akhirat maka Allah-lah yang akan menghisabnya, karena hanya Allah-lah yang tahu masalah hati. Jika seseorang ternyata benar-benar beriman, maka ia pun masuk surga. Namun jika ternyata ia dusta dan keislamannya hanya kepura-puraan, maka ia adalah munafik dan akan bertempat di neraka yang paling bawah. Adapun tugas Rasulullah dan para da'i didunia hanyalah mengingatkan dan menasihati. Allah berfirman,
"Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. Tetapi orang yang berpaling dan kafir, maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar. Sesungguhnya kepada kamilah kembali mereka, kemudian sesungguhnya kewajiban kamilah menghisab mereka." (Al-Ghasyiyah: 21-26)
Dalam sebuah hadits disebutkan, "Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk melihat hati manusia dan menyingkap batinnya." (h.r. Bukhari dan Muslim).
8. Memerangi penyembah berhala adalah wajib, hingga mereka masuk Islam.
9. Jiwa dan harta seorang Muslim terpelihara.
F. KESIMPULAN
Dari hadist diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Hadits ini memuat perkara-perkara yang fundamental dari berbagai dasar Islam, yaitu Syahadat, meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, dan mengeluarkan zakat.
2. Dengan mengucapkan syahadatain, seseorang telah terpelihara jiwa dan hartanya serta dianggap sebagai muslim. Jika setelah itu ia mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat muslim lainnya. Jika ia meninggalkan salah satu dari rukun Islam, dan didukung oleh kelompok yang kuat dan berpengaruh, maka mereka harus diperangi.
3. Iman menurut syari'at adalah pengakuan yang mendalam dan keyakinan terhadap rukun-rukun Islam tanpa keraguan sedikit pun. Sedangkan mengetahui berbagai dalil bagi keimanan tersebut bukan syarat sahnya Iman.
4. Adapun di akhirat nanti maka Allah-lah yang akan menghisabnya, karena hanya Allah-lah yang tahu masalah hati. Jika seseorang ternyata benar-benar beriman, maka ia pun masuk surga. Namun jika ternyata ia dusta dan keislamannya hanya kepura-puraan, maka ia adalah munafik dan akan bertempat di neraka yang paling bawah. Adapun tugas Rasulullah dan para da'i didunia hanyalah mengingatkan dan menasihati
G. DAFTAR PUSTAKA
- An-Nawawi, Imam, Al-Ahadist al-Arba’in al-Nawawiyah, syarh : Dr. Mushthafa Dieb al-Bugha dan Muhyiddin Mitsu, Al-Wafi fi Syarhil Arba’in An-Nawawiyah, (terj; Muhir Dhofir, Lc, Al-I’Itishom Cahaya Umat – Jakarta : 2007, cet-VI).
2. Shahih Bukhari, Kitabul Iman, Bab Fa in Tabuu Wa Aqamu As-Sholata. Hadits nomor 25.
3. Shahih Muslim, Kitabul Iman, Bab Al-Amru Bi Qitalin Naas Hatta Yaqulu Laa Ilaa Ilallah...............Hadits nomor 22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar