Kamis, 20 Agustus 2009

bergaullah dengan mereka secara patut

….

….

1. Potongan Ayat 19 Surat An-Nisaa’

”......Dan bergaullah dengan mereka secara patut......”

2. Tafsir Mufasir atas Ayat diatas (halaman berikut)

3. Terjemahan Penafsiran Mufasir

Firman Allah Swt. :

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. (An-Nisaa : 19)

Bertutur sapa dengan baiklah kalian kepada mereka, dan berlakulah dengan baik dalam semua perbuatan dan penampilan kalian terhadap mereka dalam batas yang sesuai dengan kemampuan kalian. Sebagaimana kalian pun menyukai hal tersebut dari mereka, maka lakukanlah olehmu hal yang semisal terhadap mereka. Seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya :

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. (Al-Baqarah : 228)

Rasulullah Saw. pernah bersabda :

Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada istrinya, sedangkan aku adalah yang paling baik kepada istriku di antara kalian.

Tersebutlah bahwa termasuk akhlak Nabi Saw. dalam mempergauli istri ialah beliau orang yang sangat baik dalam bergaul, selalu gembira, sering bermain dengan istrinya, dan bersikap lemah lembut kepada mereka, memberi mereka kelapangan dalam nafkah serta gemar bersenda gurau. Hingga pernah beliau berlomba lari denagn Siti Aisyah Ummul Mukminin r.a. sambil bercengkrama dan berkasih mesra dengannya.

Siti Aisyah r.a. mengatakan. ”Adakalanya Rasulullah Saw menang atas diriku dan adakalanya aku menang atas beliau”. Demikian itu terjadi sebelum aku bertubuh gemuk dan mendahuluinya. Setelah tubuhku agak gemuk, maka beliau menyusulku seraya berkata ”Kali ini sebagai balasan dari kekalahan yang tadi.”

Rasulullah Saw. selalu mengumpulkan semua istrinya setiap malam di dalam satu rumah yang merupakan malam giliran beliau, lalu adakalanya beliau makan malam bersama-sama mereka. Setelah itu masing-masing istri kembali ke tempatnya sendiri-sendiri kecuali yang digilir oleh beliau.

Nabi Saw. tidur dengan salah seorang istrinya dalam satu kemah, dan beliau terlebih dahulu meletakkan kain selendangnya, lalu tidur dengan memakai kain sarung.

Nabi Saw. bila telah melakukan shalat Isya dan masuk ke dalam rumahnya, terlebih dahulu begadang sebentar bersama keluarganya sebelum tidur, hal itu beliau lakukan untuk mengakrabkan diri dengan mereka. Allah Swt. telah berfirman :

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (Al-Ahzab : 21)

Mengenai hukum-hukum mempergauli wanita dan hal-hal yang berkaitan dengannya, pembahasannya secara rinci dapat dijumpai dalam kitab-kitab yang membahas masalah-masalah hukum (kitab-kitab fiqih).

4. Penilaian Terhadap Penafsiran Mufasir

a). Sebagaimana telah kita ketahui Tafsir Ibnu Katsir merupakan kategori kitab tafsir dengan corak dan orientasi tafsir bi al ma’tsur/tafsir bi al-riwayah, karena dalam tafsir ini sangat dominan memakai riwayat/hadis, pendapat sahabat dan tabi’in. Sehingga dapat dikatakan bahwa tafsir ini yang paling dominan ialah pendekatan historis/sejarah yang berbasis utama kepada hadis/riwayah.

b) Dan pergaulilah mereka secara patut/pantas,” (An Nisaa : 19), Ibnu Katsir hanya menyebutkan tiga aspek dalam pergaulan yang patut terhadap isteri yaitu : ucapan, perilaku dan penampilan. Seharusnya pergaulan yang terhadap isteri adalah dalam semua aspek tidak hanya terpaku kepada 3 (tiga) hal yang telah disebutkan karena banyak pejabat tinggi di Negara Indonesia misalnya, yang berpenampilan baik, ucapan baik dan berprilaku baik didepan isterinya. Tapi ternyata dibelakang itu mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas dilakukan seperti : korupsi berjama’ah, selingkuh, punya isteri simpanan, dll.

Namun di bagian akhir disebutkan ”mengenai hukum-hukum mempergauli wanita dan hal-hal yang berkaitan dengannya, pembahasannya secara rinci dapat dijumpai dalam kitab-kitab yang membahas masalah-masalah hukum (kitab-kitab fiqih)”.

b) Khusus dalam potongan ayat ini (An-Nisaa – 19), Ibnu Katsir mengemukakan hadis nabi yang memperlihatkan bagaimana sikap nabi dalam mempergauli istri-isterinya. Hanya saja hadis-hadis tersebut tidak dijelaskan periwayatnya sehingga diperlukan penelitian hadis lebih lanjut. Agar dapat dibedakan status hadis tersebut (atau bukan hadis/tidak bisa disebut), pendapat sahabat atau tabi’in.

c) Dalam tafsir ini, Ibnu Katsir juga memperkuat dengan mengemukakan potongan ayat lain seperti Al-Baqarah : 228 dan Al-Ahzab : 21. Namun ini perlu penelitian ayat lagi karena perlu dijelaskan ayat-ayat tersebut berbicara tentang apa (dalam konteks apa) karena bisa saja konteksnya berbeda.

5. Pemahaman Terhadap Ayat Tersebut

a). Dan pergaulilah mereka secara patut/pantas,” (An Nisaa : 19). Pesan ini mengisyaratkan, bahwa kepatutan bergaul dengan isteri, meliputi semua aspek, baik secara fisik, psikis, ekonomi, seksual dan tidak menelantarkan keluarga yang menjadi tanggungjawabnya.

b). Banyak dalil yang melarang suami melakukan hal-hal yang tidak patut terhadap isteri :

- Nasehat Rasulullah : ”Apabila kamu menggauli isterimu maka bersikap lembutlah” (HR. Bukhari & Muslim).

- Didalam Al-Quran juga dicontohkan : ”dilarang menggauli isteri dalam keadaan haid” (Al-Baqarah 222).

- Kewajiban suami terhadap isteri diterangkan pada beberapa ayat diantaranya : ”Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”. (QS. At-Thalaq: 6).

- Kewajiban suami memberi nafkah dengan cara yang ma’ruf : ”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf”. (QS.Al Baqarah : 233).

- Larangan berprasangka buruk : ”Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain(QS.Al Hujurat: 12), mencaci maki isteri (HR. Ibn Majah dan Abu Dawud) dan membenci dapat diartikan sebagai kekerasan terhadap psikis.

c) Keterangan beberapa ayat Al-Quran maupun hadis tersebut diatas adalah sebagai bukti bahwa Islam memerintahkan untuk bergaul dengan isteri secara patut/pantas. Islam melarang segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (kekerasan suami terhadap isteri).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar