MANAQIB SYEKH ABDUL QADIR AL-JAILANI
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. Kami memuji, memohon pertolongan dan ampunan serta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan jiwa dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah SWT, tak seorang pun dapat menyesatkannya dan barang siapa disesatkan-Nya, tak seorang pun dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Sehubungan dengan tugas mata kuliah Sejarah Peradaban Islam, kami telah menyelesaikan makalah yang berjudul MANAQIB SYEKH ABDUL QADIR AL-JAILANI.
Makalah ini disusun dengan mengacu kepada referensi-referensi yang ada, dengan susunan isi makalah antara lain :
1. : Pendahuluan
2. : Arti Manaqib, Praktik dan Tujuan Penyelenggaraannya
3. : Biografi Penulis
3. : Karakteristik Tafsirnya
4. : Metodologi Tafsirnya
5. : Kesimpulan
6. : Daftar Pustaka
I. PENDAHULUAN
Manaqiban sudah menjadi suatu upacara yang mentradisi dan terus berkembang di tengah-tengah masyarakat Islam di Indonesia. Kegiatan ini dapat dilaksanakan pada setiap setiap saat dan kapan saja. Pelaksanaan kegiatan manaqib di Indonesia selalu identik dengan Manaqib Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, meskipun sebenarnya terdapat juga manaqib lainnya, seperti Manaqib Imam Syafi’i, Manaqib Syekh Abdul Qasim Al-Junaidi Al-Baghdadi dan manaqib tokoh-tokoh lainnya.
Syekh Abdul Qadir Al-Jailani selama 37 tahun menetap di
Didalam makalah ini, dijelaskan tentang Manaqib Abdul Qadir Al-Jailani.
II. PEMBAHASAN
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PADA MASA PEMERINTAHAN
UMAR BIN KHATTAB (13-23 H / 634-644 M)
Sebelum kita berbicara lebih jauh tentang kebijakan pembangunan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, terlebih dahulu kita ketahui siapakah Umar bin Khattab ini, dan bagaimana dia diangkat sebagai khalifah.
1. Biografi Singkat Umar Bin Khattab r.a.
Umar bin Khattab r.a dilahirkan di Mekkah 13 tahun setelah tahun gajah (583 M). Umar bin Khattab adalah seorang pria berbadan tinggi, mempunyai kedua tangan yang aktif, bermata jeli dan berkulit gelap.
Umar bin Khattab merupakan salah seorang tokoh terkemuka suku Quraisy. Ia memegang tugas sebagai utusan pada masa jahiliyah. Karena suku Quraisy, jika terjadi perang antara mereka dan suku lainnya, mereka mengutus seseorang yang mereka andalkan. Salah seorang yang menjadi istri beliau adalah Zaenab binti Mazh’un, saudari kandung dari Utsman bin Mazh’un. Darinya terlahir Abdullah, Abdurrahman al-Akbar dan Hafsah r.a. jumlah perempuan yang ia nikahi baik yang sempat ia ceraikan meninggal lebih dahulu ada tujuh orang istri. Jumlah anaknya dari seluruh istrinya itu ada tiga belas orang.
Umar masuk Islam pada usia 26 tahun pada bulan Djulhijjah tahun keenam dari kenabian setelah 45 orang laki-laki dan 11 orang perempuan masuk Islam. Masuk Islamnya Umar bin Khattab menjadi pembicaraan banyak orang, Abu Umar berkata: “keislaman Umar adalah suatu kemuliaan bagi Islam yang didakwahkan oleh nabi saw. Ia ikut serta dalam hijrah ke Madinah dan termasuk kelompok Muhajirin yang pertama. Ia juga ikut serta dalam semua peperangan yang dijalani oleh Nabi Saw. [1]
Umar memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H / 634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang budak dari Persia bernama Abu Lu’lu’ah. Untuk menentukan penggantinya, Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi Khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad bin Abi Waqqas, dan Abdurrahman bin ‘Auf. Setelah Umar wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Usman sebagai Khalifah, melalui persaingan yang agak ketat dengan Ali bin Abi Thalib.[2]
2. Penobatan Umar r.a. Sebagai Khalifah
Sejauh yang dapat diketahui, semua penulis sejarah menyebutkan pengangkatan khalifah II (Umar bin Khattab) terjadi pada saat Abu Bakar sebagai Khalifah I sedang sakit. Pengangkatan Khalifah Umar berlandaskan kepada Syura, disebabkan sebelum Abu Bakar menunjuk Umar, beliau telah terlebih dahulu memusyawarahkannya dengan beberapa sahabat terkemuka (yang terhitung sebagai sahabat Nabi yang penting), diantaranya: Abdurrahman bin Auf, Usman bin Affan, Said bin Zaid bin Naufal. Mereka ini semua sependapat dengan Abu Bakar.
Banyak sumber meriwayatkan bahwa ketika Abu Bakar mengajukan calon penggantinya itu, Abdurrahman bin Auf semula tidak menyetujuinya mengingat sikap Umar yang kasar. Namun kemudian Abu Bakar berhasil meyakinkan Abdurrahman bin Auf bahwa sekiranya Umar telah menjadi khalifah ia pasti tidak bersikap kasar lagi karena sesungguhnya dibalik lahiriahnya yang bertempramen tinggi dan kasar itu terdapat sifat yang lemah lembut penuh kasih dan tegas alias watak Umar yang sebenarnya. [3]
Setelah Abu Bakar wafat, maka masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar Umar menyebut dirinya Khalifah Khalifati Rasulillah (pengganti dari pengganti Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amiril mukminin (Komandan orang-orang yang beriman). [4]
3. Kebijakan-Kebijakan Pembangunan
Ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah, ia menundukkan daerah Syam, Irak dan Mesir sebagai wilayah kekuasaan Islam. Beliau juga yang menyinari bulan Ramadhan dengan shalat Tarawih, memulai penanggalan Islam dengan dimulai dari peristiwa Hijrah, yang sampai saat ini terus berlaku. Dia pula yang pertama kali dinamakan sebagai Amirul Mu’minin.
Diantara kebijakan-kebijakan beliau adalah sebagai berikut:
1. Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa Arab
Kesatuan politik untuk negeri-negeri Arab merupakan salah satu yang menjadi pemikiran Umar ketika Abu Bakar masih memangku jabatan sebagai khalifah. Maka, sesudah ia menggatikannya, yang pertama mendapat perhatiannya ialah memperkukuh kesatuan dan menegakkan dasar-dasarnya. Pemikirannya itu telah memberikan arah kepadanya bahwa kesatuan itu tidak akan bersih kecuali harus dibersihkan terlebih dulu dari segala cacat, yakni semua orang Arab itu harus bersatu dalam kesatuan tanah air dan aqidah sama halnya seperti dalam bahasa mereka. Yang menjadi permasalahan adalah bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani masih menguasai jazirah Arab. Maka, untuk menggalang persatuan aqidah, kaum Nasrani Najran dikeluarkan dari semenanjung dan memerintahkan Ya'la bin Umayyah supaya jangan ada orang yang terperdaya dari agamanya, dan mengeluarkan mereka yang masih berpegang pada agama mereka. Mereka diberi tanah di
Sejak menjadi suatu masyarakat muslim persatuan orang-orang Arab itu dalam aqidah, kebiasaan dan hubungan sosial terbentuk. Adanya larangan riba, minum-minuman keras, makan bangkai, darah daging babi dan segala yang disembelih tidak dengan nama Allah, pembatasan dalam poligami, larangan mengubur anak perempuan hidup-hidup, pengaturan hubungan sosial serta penertiban waris, semua itu membuat mereka dalam arti hidup perkotaan menjadi harmonis, suatu hal yang tak pernah mereka rasakan sebelum itu. Ditambah lagi dengan adanya persatuan aqidah dan ibadah diantara mereka, disamping persatuan ras dan bahasa membuat mereka semakin kuat.
- Dimulainya tahun Hijri
Terbentuknya persatuan Arab di bawah naungan Islam, itulah yang mengilhaminya untuk menjadikan hijrah Rasulullah sebagai permulaan kalender Arab. Umar berpendapat bahwa hijrah Nabi ke Yatsrib itu merupakan suatu peristiwa besar dalam sejarah Islam masa Rasulullah Saw, sebab dengan hijrah inilah permulaan pertolongan Allah kepada Rasul-Nya diperkuat. Persatuan Arab itu justru menjadi kuat karena karena pilihan yang telah membawa sukses ini, dan lebih sukses lagi karena ini terjadi pada tahun ke enam belas hijri, tatkala tokoh-tokoh muslimin berangkat membawa kemenangan di daerah-daerah Kisra dan di daerah-daerah kaisar, menyerbu Mada’in dan menerobos terus sampai ke Iwan (Balairung) Agung, membebaskan Baitulmukaddas dan membangun Masjidil Aqsa di amping gereja Anastasis. Sesudah Umar membandingkan kalender ini dengan kalender-kalender
- Sistem Pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab
A. Menjadikan Madinah sebagai ibu
Madinah adalah tempat Rasulullah Saw berlindung, yang memperkuat dan memberikan pertolongan. Al-Qur’an diturunkan disini lebih banyak dari pada yang diturunkan di Mekah. Di
B. Musyawarah sebagai dasar Hukum
Sistem pemerintahan pada masa Umar bin Khattab didasarkan pada pemerintahan masa Rasulullah dan masa Abu Bakar, yaitu Syura (musyawarah), yang mengacu pada firman Allah : “…dan persoalan mereka di musyawarahkan diantara sesame mereka…”(Qur’an, 42: 38), dan pada firman-Nya yang ditujukan kepada Nabi: “…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala persoalan…” (Qur’an, 3:159).
Musyawarah yang berlaku pada waktu itu bukanlah hendak membatasi wewenang khalifah. Kalangan pemikir yang memberikan pendapat kepada khalifah tidaklah pula berhak memaksakan pendapat mereka kepadanya. Dengan musyawarah itu kekuasaan penuh tetap ditangan khalifah. Dia bertanggung jawab kepada Allah, kepada dirinya sendiri dan kepada umat yang telah mengangkatnya. Kalau dia sampai melampaui hak itu dan melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya, dan perhitungan dengan Allah dan dengan dirinya sudah tidak pula dapat menahannya, maka umatlah yang akan meluruskannya dengan mata pedang. [7]
Keseluruhan Negara Islam ini pada waktu itu dibagi menjadi dua kelompok yakni Muhajirin dan Anshar. Mereka adalah pemimpin-pemimpin rakyat dan seluruh Arab memandang mereka sebagai wakilnya. Anggota-anggota dua kelompok itu perlu selalu mengambil bagian dalam permusyawarahan majelis. Anshar terdiri dari dua kelompok suku yaitu Aus dan Khazraj, dan dipandang eseneial hadirnya anggota-anggota kedua kelompok itu dalam pertemuan-pertemuan majelis. Kita tidak merasa perlu memberikan nama-nama semua anggota majelis itu. Tetapi kita mengetahui bahwa Usman, Ali, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, dan Zaid bin Tsabit termasuk didalamnya.
Dalam urusan-urusan biasa yang terjadi sehari-hari, keputusan-keputusan dari hadirin ini dipandang cukup. Tetapi untuk masalah-masalah yang tidak biasa, suatu sidang umum dari para Muhajirin dan Anshar diadakan. Umpamanya, ketika mengenai penaklukan Suriah dan Irak beberapa sahabat Nabi mendesak agar tanah-tanah yang ditaklukan dibagi-bagi diantara pasukan dan diberikan kepada mereka sebagai tanah milik pribadi. Maka sidang majelis yang besar diadakan, yang meliputi selain anggota majelis dari para Muhajirin dan Anshar yang tua-tua juga sepuluh orang terkemuka, lima orang dari kelompok Aus dan lima orang lainnya dari kelompok Khazraj yang memperoleh penghormatan tinggi dari seluruh bangsa. Msjelis bersidang beberapa hari dan para anggota berbicara dengan sepenuh kebebasan tanpa rasa takut. Berikut ini kita kutip beberapa kalimat dari pidato yang disampaikan Umar pada kesempatan itu, karena ucapan-ucapan itu akan memungkinkan orang untuk mengerti sifat jabatan khalifah, dan untuk membuat suatu perkiraan tentang kekuasaan dan hak-hak prerogatifnya. Ia berkata “Aku telah menyulitkanmu untuk berkumpul disini agar kalian bisa ikut serta memikul bebanku mengenai Negara, karena aku hanyalah salah seorang dari antara diri kalian dan aku tidak ingin bahwa kalian supaya menuruti kemauan-kemauanku”.
C. Pembagian-pembagian Administrtif
Di zaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah) pertama terjadi, ibu kota syiria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh kebawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke mesir dibawah pimpinan ‘Amr bin ‘Ash dan ke Iraq di bawah pimpinan Sa’ad ibnu Abi Waqqash. Iskandaria ditaklukan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh kebawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiah sebuah
Karena perluasan daerah yang begitu cepat, Umar segera mengatur administrasi Negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di
Disetiap profinsi terdapat pejabat-pejabat Negara seperti Wali (gubernur), Katib (sekretaris kepala), Katib-ud-Diwan (Sekretaris kepala dari kesekretariatan tentara), Shahibul Kharaj (pejabat pajak), Shahibul Ahdatz (Pejabat kepolisian), Shahibul baitul Mal (pejabat keuangan) dan Qadhi (kepala jawatan keagamaan dan hakim). Seperti contoh di Kufah ‘Ammar bin Yasir sebagai Gubernur, ‘Utsman bin Hanif sebagai pemungut pajak, Abdullah bin Mas’ud sebagai pejabat keuangan, Syuraih sebagai Qadhi dan Abdullah bin Khalaf sebagai Katib-ud-Diwan.[9]
Setelah profinsi-profinsi dan distrik-distrik ditentukan, maka sampailah kepada masalah yang paling penting untuk memilih pejabat-pejabat yang sesuai dan mempersiapkan aturan administrtif sebagai penuntun mereka. Betapapun pandai-nya seorang penguasa dan betapapun sempurnanya hukum tidaklah ada negeri yang dapat menjadi makmur kalau aparat negaranya yakni pejabat-pejabat administratif tidak berkemampuan, tidak jujur dan tidak tulus serta tidak diawasi dan tidak dibimbing dengan perhatian yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu, Khalifah Umar memilih dan mengangkat orang-orang yang jujur dan berkemampuan untuk jabatan-jabatan tinggi Negara sesudah permusyawaratan dengan rakyat dan dengan izin serta persetujuan mereka.
Orang yang ditunjuk untuk suatu jabatan Negara diberi
Disuatu rapat besar pada suatu kesempatan khalifah berkata : ‘Saudara-saudara, perwira-perwira diangkat bukannya untuk menampar muka kalian dan merampok harta benda kalian melainkan agar mereka mengajarkan kepada kalian cara hidup Rasul Allah. Maka jika ada perwira yang berprilaku bertentangan dengan itu, beritahukan kepadaku agar aku dapat menindaknya’. Amr bin Ash gubernur Mesir bangkit dan menanyakan bagaimana halnya jika seseorang perwira telah memukul seseorang demi disiplin, apakah ia juga di hukum. Umar menjawab : “Demi Allah yang menggenggam hidupku di tangan-Nya aku pasti akan menghukumnya karena aku telah melihat Rasul Allah berbuat demikian. Sadarlah, janganlah memukul orang-orang muslim, karena dengan melakukan yang sedemikian mereka akan menjadi terhinakan. Jangan merampas hak-hak mereka karena dengan demikian mereka akan terdorong kepada yang salah”. [10]
Khalifah Umar juga membentuk sebuah komite yang bertugas untuk mengadakan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Negara. Perwira-perwira didamprat keras apabila mereka bersalah, terutama kalau mereka bersalah dalam tingkah laku yang menunjukan keangkuhan, kesombongan dan perbedaan sosial. Perwira yang melalaikan untuk mengunjungi orang yang sakit atau yang tempat kediamannya tidak siap membukakan pintu bagi orang miskin diberhentikan tanpa ragu-ragu.
Pada suatu hari Umar sedang berjalan di sebuah jalan
III. KESIMPULAN
Khalifah Umar memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H / 634-644 M). Di zaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah) pertama terjadi, ia menundukkan daerah Syam, Irak dan Mesir sebagai wilayah kekuasaan Islam. Karena perluasan daerah yang begitu cepat, Umar segera mengatur administrasi Negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di
Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan system pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga Yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum.
Beliau juga yang menyinari bulan Ramadhan dengan shalat Tarawih, menempa mata uang, memulai penanggalan Islam dengan dimulai dari peristiwa Hijrah, yang sampai saat ini terus berlaku. Dia pula yang pertama kali dinamakan sebagai Amirul Mu’minin.
DAFTAR PUSTAKA
1. Jafarian, Rasul, Sejarah Khilafah 11 H -13 H, al-Huda.
2. Yatim, Dr. Badri MA, Sejarah Peradaban Islam. Rajawali Press.
3. Haekal, Muhammad Husein, 'Umar al-Faruk. Litera AntarNusa.
4. Barong, Haidar, Umar bin Khattab Dalam Perbincangan
5. Asyur,DR. Muhammad Ahmad, Khotbah dan Wasiat Umar Ibnul Khattab r.a. Gema Insani Press.
[1] DR. Muhammad Ahmad Asyur, Khotbah dan Wasiat Umar Ibnul Khattab r.a. Gema Insani Press.
[2] Dr.
[3] Haidar Barong, Umar bin Khattab Dalam Perbincangan. Hal: 245
[4] Op Cit Hal: 37
[5] Muhammad Husein Haekal, 'Umar al-Faruk. Litera AntarNusa.
[6] Muhammad Husein Haekal, 'umar al-Faruk. Litera AntarNusa.
[7] Ibid. hal: 646
[8] Dr.
[9] Rasul Jafarian, Sejarah Khilafah 11 H -13 H, al-Huda.
[10] Rasul Jafarian, Sejarah Khilafah 11 H -13 H, al-Huda.
[11] Ibid. Hal :287
Tidak ada komentar:
Posting Komentar