Kamis, 20 Agustus 2009

MATA KULIAH USHUL FIQH - II

MATA KULIAH USHUL FIQH - II

1. Pengertian qawaid fiqhiyyah dan qawaid ushuliyyah (______________________)

2. Hubungan qawaid fiqhiyyah dan qawaid ushuliyyah, fiqh dan ushul fiqh

(__________________________)

3. Ruang Lingkup pembahasan, tujuan dan manfaat mempelajari qawaid fiqhiyyah (____________________________)

4. Faktor-faktor yang mendorong penyusunan qawaid fiqhiyyah dan perkembangannya (_________________________)

5. Qawaid Al khamsah, sumber dan cabang-cabangnya, 23 kaidah (__________________________)

6. Qawaid kulliyah, 25 kaidah (_______________________________)

7. Beberapa qawaid yang muttafaq alaih (_____________________________)

8. Beberapa qawaid yang mukhtalaf alaih (_____________________________)

9. Ijtihad : a. Pengertian dan ruang lingkup ijtihad

b. Syarat – syarat mujtahid (__________________________)

10. Macam-macam ijtihad dan dasar hukumnya (________________________)

11. Kedudukan ijtihad, perbedaan pendapat diantara para mujtahid (________________________)

12. Munculnya gerakan/faham penutupan pintu ijtihad abad IV H (__________________________)

Referensi :

- Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh

- Muhammad Abu Zarrah, Ushul Fiqh, Darul Fikr

- Dr. Ahmad Salaby, Sejarah Pembaruan Islam

- Prof. Dr. Mukhtar Yahya dan Prof. Drs. Fathurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar