Jumat, 21 Agustus 2009

Istidlal Tafsir Menurut Sayyid Sabiq

MAHAR

Istidlal Tafsir Menurut Sayyid Sabiq

Dalam Kitab Fiqih Sunah[1]

PENDAHULUAN

Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak kepadanya, diantaranya adalah hak untuk menerima mahar. Karena pada zaman jahiliyah hak-hak perempuan tidak ada perhatian bahkan diabaikan begitu saja. Seperti contohnya dalam masalah mahar, para wali dapat semena-mena menggunakan harta anaknya dan tidak tidak memberi ksempatan kepada putrinya untuk mengurus hartanya serta menggunakannya.

Kemudian islam datang untuk menghilangkan budaya jahiliyah ini, maka turunlah ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan hal ini begitu juga dengan ditambahnya penjelasan dari hadis-hadis nabi.

Dengan adanya ayat-ayat al-qur’an serta hadis-hadis nabi yang berkenaaan dengan mahar, makalah ini akan mencoba menganalisa pendapat yang terdapat pada kitab Fiqih Sunah yang dikarang oleh Sayyid Sabiq. Apakah masih relevan dalil-dalil yang dipakai untuk topic ini? Bagaimana pemahaman dari pengarang kitab?

PEMBAHASAN

Ayat-ayat mahar yang dikutip Sayyid Sabiq :

1. Surat An-Nisaa’ ayat 4 :

?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ

Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisaa’ : 4)

[267] pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, Karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.

2. Surat An-Nisaa’ ayat 20 :

÷bÎ)ur ãN?Šur& tA#yö7ÏGó$# 8l÷ry šc%x6¨B 8l÷ry óOçF÷s?#uäur £`ßg1y÷nÎ) #Y$sÜZÏ% Ÿxsù (#räè{ù's? çm÷ZÏB $º«øx© 4 ¼çmtRrääzù's?r& $YY»tGôgç/ $VJøOÎ)ur $YYÎ6B ÇËÉÈ

Artinya : “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain [280], sedang kamu Telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (An-Nisaa’ : 20)

[280] maksudnya ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.

3. surat An-Nisaa’ ayat 21 :

y#øx.ur ¼çmtRräè{ù's? ôs%ur 4Ó|Óøùr& öNà6àÒ÷èt/ 4n<Î) <Ù÷èt/ šcõyzr&ur Nà6ZÏB $¸)»sVÏiB $ZàÎ=xî ÇËÊÈ

Artinya : “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisaa’ : 21)

4. surat An-Nisaa’ ayat 34 :

ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 ………..

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…... (An-Nisaa’ : 34)

Adapun hadis nabi yang yang dikutip Sayyid Sabiq adalah :

عن عامر بن ربيعة : ان امرأة من بني فزارة تزوجت علي نعلين : فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أرضيت عن نفسك بنعلين ؟ فقالت : نعم , فأجاره . ( رواه أحمد وابن ماجه والترميذي ).

Artinya : “dari Amir bin Rabi’ah bahw seorang perempuan bani fazarah dinikahkan dengan sepasang sandal. Kenudian Rasulullah bersabda : apakah engkau relakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal ? jawabnya: “Ya” lalu nabi membolehkannya ( HR. Ibnu Majah dan turmudzi).

عن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : أن أعظم النكاح بركة أيسره مؤنة وقال يمن المرأة خفة مهرها ويسر نكاحها وحسن خلقها , وشؤمها غلاء مهرها وعسر نكاحها وسوء خلقها.

Artinya “ dari Aisyah bahwa nabi saw bersabda : “sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudak maharnya” dan sabdanya pula perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya.”

عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم منع عليا أنيدخل بفاطمة حتي يعطيها شيئا . فقال : ماعندي شيئ . فقال : فأين درعك الحطمية ؟ فاعطاه اياها . ( رواه أبو داود والنسائي والحاكم وصححه )

Artinya : Ibnu Abas meriwayatkan bahwa nabi saw melarang Ali mengumpuli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya. Lalu jawabnya : “saya tidak punya apa-apa”. Maka Rasulullah bersabda : “Dimanakah baju besi (hutaniyah) mu ?” lalu berikanlah barang itu kepada Fatimah (HR. Abu Daud, Nasaa’I dan Hakim dan disahkan olehnya).

Pola pemikiran pemikiran Sayyid Sabiq tentang Mahar

Dari ayat diatas Sayyid Sabiq menyimpulkan bahwa memberikan mahar kepada para istri merupakn pemberian wajib, bukan sebagai pembelian atau sebagai ganti rugi. Dan kemudian apabila istri telah menerima maharnya dengan tanpa paksaan ataupun tipu muslihat lalu ia memberikan sebagian maharnya kepada suami maka bagi suami tersebut diperbolehkan menerimanya. Apabila sang istri ketika akan memberikan mahar tersebut karena malu atau takut pada suaminya maka bagi suami tidak halal untuk menerimanya.

Mahar yang dimaksudkan diatas ini hukumnya wajib diberikan kepada istri agar supaya menjadikan istri senang dan ridha atas pemberian suami terhadap dirinya. Bukan hanya itu, akan tetapi mahar juga diberikan supaya memperkuat hubungan serta menumbuhkan tali kasih sayang dan cinta mencintai.

Begitupun dengan hadis-hadis yang dikutip Sayyid Sabiq diatas menjelaskan bahwa dalam hal mahar, islam tidak menetapkan jumlah besar kecilnya dikarenakan adanya perbedaaan kaya dan miskin, luas dan sempit rizki seseorang. Oleh karena itu menurutnya dalam menyerahkan mahar berdasarkan kemampuannya masing-masing, atau keadaaan dan tradisi keluarganya. Semua nash yang menjelaskan tentang mahar ini menunjukan atas pentingnya nilai mahar bukan pada besar kecilnya jumlah mahar, jadi boleh saja memberi mahar dengan cincin besi, segantang kurma atau bahkan dengan beberapa ayat Al-Qur’an. Yang terpentinng sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Sayyid Sabiq juga menilai bahwa dalam hal mahar tidak perlu berlebih-lebihan karena islam sangat menghendaki untuk memberikan jalan dan kesempatan kepada laki-laki dan perempuan untuk menempuh hidup rumah tangga yang baru agar suami-istri dapat menikmati hubungan yang baik dan halal. Bahkan Sayyid Sabiq juga berpendapat bahwa dengan mahar yang sedikit dan lebih murah akan memberikan keberkahan dalam dalam kehidupan suami istri serta mahar murah akan menunjukan kemurahan hati seorang perempuan.

Akan tetapi sebalinya, menurutnya; apabila mahar harus dibayar dengan jumlah yang besar serta memberatkan dan menyusahkan bagi laki-laki maka perbuatan semacam ini akan menimbulkan kegelisahan sehingga baik laki-laki maupun perempuan akan menimbulkan kejahatan dan kerusakan serta menghacaukan dunia perkawinan sehingga halal ini sulit dicapai dari pada yang haram.

Relevansi ayat dan hadis dengan topik

islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak kepadanya, yaitu hak menerima mahar . dalam beberapa nash diatas sudah jelas bahwa hak seorang istri harus diberikan dan ini merupakan pemberian yang wajib bagi seorang suami yang hendak menikahi seorang istri, akan tetapi dalam pemberian mahar tidak serta ditetntukan dalam jumlah yang tertentu.

Hal demikian suatu hal yang harus diperhatikan pada zaman saat ini dalam hal mahar, oleh karenanya banyak seorang laki-laki yang dipersulit dalm melksanakan pernikahan dikarenakan tidak mengetahui aturan islam dalam hal mahar yang sebenarnya. Maka nash-nash yang ditulis diatas sangat relevan, dengan memperhatikan kewajiban suami dalam hal mahar sehingga tidak terbebani oleh adat dan bebiasaan yang ada dimasyarakat.

Begitupun dalam ayat dan hadis yang dikutip diatas sangat diperlukan diantaranya kedududkan mahar dalam pernikahan, kadar mahar yang diberikan sehingga tidak memberatkan bagi seorang suami dan supaya istri memperoleh kedudukan yang luhur, dan ini diantara upaya untuk menjadikan rumah tangga yang tentram penuh dengan kasih sayang dan saling cinta-mencintai.

PENUTUP

Dalam kiatb fiqih Sayyid Sabiq selalu memakai argumennya umtuk memecahkan suatu permasalahan dengan telebih dahulu malihat nash-nashnya yang sharih terkadang juga beliau memakai kisah dari nash yang ada. Tidak terlepas juga dalam kitabnya banyak sekali memberikan penjelasan-penjelasan dari beberapa madzhab maupun pendapat sahabat dan tentunya tidak terlepas dari hadis nabi.

Begitu pila dengan ayat ayat al-qur’an yang dipakai dalam suatu permasalahan beliau sering kali mengutip terdahulu ayat-ayatnya dan sekaligus menjelaskan dari maksudnya. Adapun hadis yang beliau pakai dipetakan terlebih dahulu dari masalah yang ada kemudian menggunakan hadis tersebut serta menjelaskan dan menyimpulkannya. .

Mahar merupakan kewajiban yang harus diperhatikan oleh seorang suami untuk melangsungkan pernikahan, demi terjalinnya rumah tangga yang penuh dengan ketentraman dan kasih sayang.



[1] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah, Beirut Daar Fikr, 1983.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar