Kamis, 20 Agustus 2009

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN FIQH

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN FIQH

Pada Masa Nabi Muhammad SAW, Sahabat, Tabi’in dan Imam Mujtahid

1. Pendahuluan

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. Kami memuji, memohon pertolongan dan ampunan serta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan jiwa dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah SWT, tak seorang pun dapat menyesatkannya dan barang siapa disesatkan-Nya, tak seorang pun dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Sehubungan dengan tugas mata kuliah Fiqh I, kami telah menyelesaikan makalah yang berjudul Sejarah dan Perkembangan Fiqh, Pada Masa Nabi Muhammad SAW, Sahabat, Tabi’in dan Imam Mujtahid. Makalah ini disusun dengan mengacu kepada referensi-referensi yang ada, dengan susunan isi makalah antara lain :

1. : Pendahuluan

2. : Pada Masa Nabi Muhammad SAW

3. : Pada Masa Sahabat

4. : Pada Masa Tabi’in

5. : Pada Masa Imam Mujtahid

6. : Kesimpulan

7. : Daftar Pustaka

2. Pada Masa Nabi Muhammad SAW

2.1. Masa Mekkah dan Madinah

Periode ini dimulai sejak diangkatnya Muhammad SAW menjadi Nabi dan rasul sampai wafatnya. Periode ini singkat, hanya sekitar 22 tahun dan beberapa bulan. Akan tetapi pengaruhnya sangat besar terhadap perkembangan ilmu fiqh. Masa Rasulullah inilah yang mewariskan sejumlah nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an maupun Al-Sunnah, mewariskan prinsip-prinsip hukum islam baik yang tersurat dalam dalil-dalil kulli maupun yang tersirat dari semangat Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

Periode Rasulullah ini dibagi dua masa yaitu : masa Mekkah dan masa Madinah. Pada masa Mekkah, diarahkan untuk memperbaiki akidah, karena akidah yang benar inilah yang menjadi pondasi dalam hidup. Oleh karena itu, dapat kita pahami apabila Rasulullah pada masa itu memulai da’wahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menuju masyarakat yang berakidah tauhid, membersihkan hati dan menghiasi diri dengan al-Akhlak al-Karimah, Masa Mekkah ini dimulai diangkatnya Muhammad SAW menjadi Rasul sampai beliau hijrah ke Madinah yaitu dalam waktu kurang lebih selama 12 tahun.

Di Madinah, tanah air baru bagi kaum muslimin, kaum muslimin bertambah banyak dan terbentuklah masyarakat muslimin yang menghadapi persoalan-persoalan baru yang membutuhkan cara pengaturan-pengaturan, baik dalam hubungan antar individu muslim maupun dalam hubungannya dengan kelompok lain di lingkungan masyarakat Madinah, seperti kelompok Yahudi dan Nasrani. Oleh karena itu, di Madinah disyaratkan hukum yang meliputi keseluruhan bidang ilmu fiqh.

2.2. Sumber Hukum Masa Rasulullah

a. Al-Qur’an

Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah tidaklah sekaligus, turun sesuai dengan kejadian atau peristiwa dan kasus-kasus tertentu serta menjelaskan hukum-hukumnya, memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan atau jawaban terhadap permintaan fatwa.[1]

Contoh kasus seperti : Larangan menikahi wanita musyrik. Peristiwanya berkenaan dengan Martsad al-Ganawi yang meminta izin kepada Nabi untuk menikahi wanita musyrikah, maka turun ayat :




Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita Musyrik sebelum mereka beriman”. (al-Baqarah : 221)

Adapun untuk memberi jawaban atau fatwa, misalnya dalam ayat-ayat :




Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan”. (al-Baqarah : 215)

Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid”. (al-Baqarah : 222)




Mereka bertanya kepadamu tentang harta rampasan perang”. (al-Anfal : 1)

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan bagi mereka”. (al-Maidah : 4)




Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita, katakanlah : Allah memberi fatwa kepada mereka tentang wanita-wanita”. (an-Nisa : 127)

Tugas Rasul yang berkaitan dengan Al-Qur’an ini adalah menyampaikan, menjelaskan dan melaksanakannya, seperti dinyatakan dalam ayat :

“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan berarti kamu tidak menyampaikan Amanat-Nya”. (Al-Maidah : 67)

Pada umumnya hukum-hukum dalam Al-Qur’an bersifat kulli (umum), demikian pula dalalahnya (penunjukannya) terhadap hukum kadang-kadang bersifat qath’i yaitu jelas dan tegas, tidak bisa ditafsirkan lain. Dan kadang-kadang bersifat dhâni yaitu memungkinkan terjadinya beberapa penafsiran.[2]

Bidang hukum yang lebih terperinci tentang pengaturannya dalam Al-Qur’an adalah tentang bidang al-Ahwal Asyakhshiyah yaitu yang berkaitan dengan pernikahan dan warisan.

b. Al-Sunnah

Al-Sunnah berfungsi menjelaskan hukum-hukum yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Seperti shalat dijelaskan cara-caranya dalam Al-Sunnah. Disamping itu juga menjadi penguat bagi hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Ada pula Hadist yang memberi hukum tertentu, sedangkan prinsip-prinsipnya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.

Penjelasan Rasulullah tentang hukum ini sering dinyatakan dalam perbuatan Rasulullah sendiri, atau dalam keputusan-keputusannya dan kebijaksanaannya ketika menyelesaikan satu kasus, atau karena menjawab pertanyaan hukum yang diajukan kepadanya, bahkan bisa terjadi dengan diamnya Rasulullah dalam menghadapi perbuatan sahabat yang secara tidak langsung menunjukkan kepada diperbolehkannya perbuatan tersebut. Hal ini sesuai dengan ayat :

Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”. (An-Nahl : 44)

Rasulullah apabila dihadapkan kepada peristiwa-peristiwa yang membutuhkan penetapan hukum, beliau menunggu wahyu. Apabila wahyu tidak turun, beliau berijtihad dengan berpegang kepada semangat ajaran Islam dan dengan cara musyawarah bersama sahabat-sahabatnya. Bilamana hasil ijtihadnya salah, maka diperingatkan oleh Allah bahwa ijtihadnya itu salah. Seperti ditunjukkan yang benarnya dengan diturunkannya wahyu. Seperti dalam kasus tawanan perang Badar (al-Anfal: 67) dan kasus pemberian izin kepada orang yang tidak turut perang Tabuk (At-Taubah : 42-43). Apabila tidak diperingatkan oleh Allah, maka berarti ijtihadnya itu benar. Dari sisi ini jelas bahwa hadist-hadist qath’i yang berkaitan dengan hukum itu bisa dipastikan adalah penetapan dari Allah juga.

c. Ijtihad Pada Masa Rasulullah

Pada zaman Rasulullah-pun ternyata Ijtihad itu dilakukan oleh Rasulullah dan juga dilakukan oleh para sahabat, bahkan ada kesan Rasulullah mendorong para sahabatnya untuk berijtihad seperti terbukti dari cara Rasulullah sering bermusyawarah dengan para sahabatnya dan juga dari kasus Muadz bin Jabal yang diutus ke Yunan. Hanya saja Ijtihad pada zaman Rasulullah ini tidak seluas pada zaman sesudah Rasulullah, karena banyak masalah-masalah yang ditanyakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri. Disamping itu Ijtihad para sahabat pun apabila salah, Rasulullah mengembalikannya kepada yang benar. Seperti dalam kasus Ijtihad Amar bin Yasir yang berjunub (hadast besar) yang kemudian berguling-guling dipasir untuk menghilangkan hadast besarnya. Cara ini salah, kemudian Rasulullah menjelaskan bahwa orang yang berjunub tidak menemukan air cukup dengan tayamum.

Ijtihad Rasulullah dan pemberian izin kepada para sahabat untuk berijtihad memberikan hikmah yang besar karena : ”Memberikan contoh bagaimana cara beristinbat (penetapan hukum) dan memberi latihan kepada para sahabat bagaimana cara penarikan hukum dari dalil-dalil yang kulli, agar para ahli hukum Islam (para Fuqaha) sesudah beliau dengan potensi yang ada padanya bisa memecahkan masalah-masalah baru dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip yang ada dalam Al-Qur’am dan Al-Sunnah”.[3]

Dapat disimpulkan, pada zaman Rasulullah, sumber hukum itu adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Keduanya diwariskan kepada generasi sesudahnya, dalam Hadist dinyatakan : ”Aku tinggalkan padamu dua hal, kamu tidak akan sesat apabila berpedoman kepada keduannya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya”.

3. Pada Masa Sahabat

Periode sahabat ini dimulai dari wafatnya Rasulullah SAW sampai akhir abad pertama hijrah. Pada masa sahabat dunia Islam sudah meluas, yang mengakibatkan adanya masalah-masalah baru yang timbul, oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila pada periode sahabat ini di bidang hukum ditandai dengan penafsiran para sahabat dan ijtihadnya dalam kasus yang tidak ada nash-nya. Disamping itu juga terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan yaitu pecahnya masyarakat Islam menjadi beberapa kelompok yang bertentangan secara tajam. Yang menurut Ammer Ali, pada hakikatnya : ”Permusuhan suku dan permusuhan padang pasir yang dikobarkan oleh perselisihan dinasti”.[4]

Perselisihan suku ini memang ada pada zaman jahiliah, kemudian pada zaman Rasulullah dinetralisasi dengan konsep dan pelaksanaan ukhuwah Islamiah.

3.1. Sumber Hukum

Pada periode sahabat ini ada usaha yang positif yaitu terkumpulnya ayat-ayat Al-Qur’an dalam satu mushaf. Ide untuk mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an dalam satu mushaf datang dari Umar bin Khattab, atas dasar karena banyak para sahabat yang hafal Al-Qur’an gugur dalam peperangan. Ide ini disampaikan oleh Umar kepada khalifah Abu Bakar, pada mulanya Abu Bakar menolak saran tersebut, karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah. Tetapi pada akhirnya Abu Bakar menerima ide yang baik dari Umar ini. Maka beliau menugaskan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang terpencar-pencar tertulis dalam pelepah-pelepah kurma, kulit-kulit binatang, tulang-tulang dan yang dihafal oleh para sahabat. Mushaf ini disimpan pada Abu Bakar, seterusnya masa Umar dan kemudian setelah Umar meninggal disimpan pada Hafshah binti Umar. Pada zaman Usman bin Affan, Usman meminjam mushaf yang ada pada Hafshah kemudian menugaskan lagi kepada Zaid bin Tsabit untuk memperbanyak dan membagikannya ke daerah-daerah slam yaitu ke Madinah, Mekkah, Kufah, Basrah dan Damaskus. Mushaf itulah yang sampai kepada kita sekarang.

Ayat-ayat Al-Qur’an waktu Nabi meninggal telah tertulis, hanya masih berpencar-pencar belum disatukan. Nabi selalu minta untuk menuliskan Al-Qur’an dan melarang menuliskan Hadist. Dengan demikian tidak akan bercampur antara ayat Al-Qur’an dan Hadist. Disamping itu Al-Qur’an banyak dihafal oleh para sahabat. Bahkan banyak sahabat yang hafal keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an.

Adapun Hadist pada masa ini belum terkumpul dalam satu kitab, akibat tidak tertulisnya dan tidak terkumpulnya Hadist dalam satu mushaf pada permulaan Islam, maka ulama-ulama dapa periode selanjutnya harus meneliti keadaan perawi Hadist dari berbagai segi, sehingga menimbulkan pembagian Hadist serta muncul Ilmu Musthalah Hadist. Akibat lain adalah timbulnya perbedaan pendapat karena berbeda dalam menanggapi satu Hadist tertentu.

3.2. Ijtihad Sahabat

Pada masa sahabat, Islam telah menyebar luas misalnya ke negeri Persia, Irak, Syam dan Mesir. Negara-negara tersebut telah memiliki kebudayaan yang tinggi, mempunyai adat-adat kebiasaan tertentu, peraturan-peraturan dan ilmu pengetahuan. Bertemunya Islam dengan kebudayaan di luar Jazirah Arab ini mendorong pertumbuhan Fiqh Islam pada periode-periode selanjutnya. Bahkan juga mendorong ijtihad para sahabat. Seperti misalnya kasus Usyuur (bea cukai barang-barang impor), kasus mualaf dan lain-lain pada zaman Umar bin Khatab.

Adapun cara berijtihad para sahabat adalah pertama-tama dicari nash-nya dalam Al-Qur’an, apabila tidak ada, dicari dalam Hadist, apabila tidak ditemukan baru berijtihad dengan bermusyawarah di antara para sahabat. Inilah bentuk Ijtihad jama’i. Apabila mereka bersepakat terjadilah ijma sahabat. Keputusan musyawarah ini kemudian menjadi pegangan seluruh umat secara formal. Khalifah Umar bin Khatab misalnya mempunyai dua cara musyawarah, yaitu : ”Musyawarah yang bersifat khusus dan musyawarah yang bersifat umum”. Musyawarah yang bersifat khusus beranggotakan para sahabat Muhajirin dan Anshor, yang bertugas memusyawarahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah. Adapun musyawarah yang bersifat umu dihadiri oleh seluruh penduduk Madinah yang dikumpulkan di Mesjid, yaitu apabila ada masalah yang sangat penting.

Walaupun demikian tidaklah menutupi kemungkinan adanya ijtihad para sahabat dalam masalah-masalah yang sifatnya pribadi, tidak berkaitan secara langsung dengan kemaslahatan umum. Mereka menanyakan masalahnya kepada salah seorang sahabat Nabi dan diberikan jawabannya. Dalam masalah-masalah ijtihadnya termasuk dalam hal-hal yang belum ada nash-nya para sahabat berijtihad.

Jadi, pada masa sahabat ini sudah ada tiga sumber hukum yaitu Al-Qur’an, Alsunnah dan Ijtihad sahabat. Ijtihad terjadi dengan ijtihad jama’i dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan dengan ijtihad fardhi dalam hal-hal yang bersifat pribadi.

Untuk bentuk ijtihad fardhi, ada kemungkinan terjadi perbedaan pendapat dikalangan para sahabat, disebabkan :

§ Tidak semua ayat Al-Qur’an dan Sunnah itu qath’i dalalahnya atau penunjukkannya.

§ Hadist belum terkumpul dalam satu kitab dan tidak semua sahabat hafal hadist.

§ Lingkungan di mana para sahabat berdomisili tidaklah sama, keperluan-keperluannya berbeda dan penerapan juga berlainan.

Diantara tokoh-tokoh fiqh pada periode sahabat ini adalah :

Di Madinah : Abu Bakar Shiddieq, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Abu Musa Al-Asyari, Ubaiy bin Ka’ab, Abdullah bin Umar dan Aisyah RA.

Disusul oleh murid-muridnya (Tabi’in) yang terkenal dengan nama tujuh fuqaha di Madinah yaitu :

Abu Bakar bin Abdurahman bin Haris bin Hisyam, Al-Qosim bin Muhammad bin Abu Bakar Shiddieq, Urwah bin Zubaer bin Awam al-Asadi, Said bin Musayab, Sulaeman bin Yasir, Kharizah bin Zaid bin Tsabit, Ubaidillah bin Abdillah bin Utbah bin Mas’ud.

Di Mekkah : Abdullah bin Abbas, disusul oleh murid-muridnya (Tabi’in) : Ikrimah Abu Muhammad Atho bin Abi rabbah, Mujahid bin Zubaer

Di Kufah : Abdullah bin Mas’ud, disusul oleh murid-muridnya (Tabi’in) : Alqomah bin Qius bin Abdillah, Masruk bin Al-Ajda Al-hamdani, Al-Qodli Sureh Said bin Zubair, Asya’bi.

Di Mesir : Abdullah bin Amr bin Ash, disusul muridnya (Tabi’in) : Yazid bin Abu Habib, Alaist bin Sa’ad.

Di Yaman : Muadz bin Jabal.

Yang ditinggalkan oleh periode sahabat ini, adalah :

a. Penafsiran para sahabat tentang ayat-ayat hukum.

b. Sejumlah fatwa sahabat dalam kasus-kasus yang tidak ada nash hukumnya.

c. Terpecahnya umay menjadi 3 golongan yaitu Khawarij, Syiah, dan Jumhur Muslimin atau Ahlu Sunnah Wal Jamaah.

4. Pada Masa Tabi’in

Periode Tabi’in dimulai setelah lepas kekuasaan Ali sebagai khalifah dan kemudian tampuk kekuasaan dipegang oleh pemerintahan Muawiyah bin Abi Sofyan yang berakhir pada awal abad 2 H, seiring dengan berakhirnya dinasti Umayah. Tokoh-tokoh fiqh pada masa ini adalah murid-murid dari sahabat Nabi seperti yang telah disebutkan diatas. Beberapa fenomena yang berkembang pada waktu itu, diantaranya :

a. Kaum muslimin terpecah menjadi beberapa firqah karena motif politik.

b. Ulama-ulama muslimin telah menyebar ke beberapa negara besar islam.

c. Tersiar riwayat hadist yang sebelumnya hal tiu dilarang dan belum dibukukan.

d. Terdapat manipulasi hadist karena motif politik.

5. Pada Masa Imam Mujtahid

Periode ini berlangsung selama ± 250 tahun, dimulai dari awal abad kedua hijrah sampai pertengahan abad keempat hijrah.

Ada dua hal penting tentang Al-Qur’an pada masa ini, yaitu :

a. Adanya kegiatan menghafal Al-Qur’an

b. Memperbaiki tulisan Al-Qur’an dan memberi syakal terhadap Qur’an. Ini penting sebab orang muslim non arab bisa salah dalam membaca Al-Qur’an. Maka Gubernur Irak waktu itu Ziyad bin Abihi meminta kepada Abu al-Aswad Aduali untuk memberi syakal. Maka Abu al-Aswad Aduali memberi syakal di setiap akhir kata, yaitu diberi satu titik huruf diatas sebagai fathah, satu titik di bawah sebagai kasrah dan satu titik di samping sebagai dhammah. Kemudian Al-Kholil bin Ahmad memperjelas bentuk tanda-tanda ini dengan alif diatas huruf sebagai tanda fathah, ya dibawah huruf sebagai kasrah dan wawu diatas huruf sebagai dhammah. Disamping itu yang diberi tanda bukan hanya huruf akhir kata tetapi seluruh huruf. Gubernur Irak Al-Hajaj bin Yusuf atas perintah Khalifah Abdul Malik bin Marwan meminta kepada Nashr-pun memberi tanda satu titik atau dua titik pada huruf-huruf tertentu, seperti qof dengan dua titik, fa dengan satu titik dan seterusnya.

Untuk Hadist pun sebagai sumber hukum yang kedua pada masa ini mulai dibukukan, antara lain yang sampai pada kita sekarang Kitab al-Muwatho yang disusun oleh Imam Malik pada tahun 140H. Kemudian pada abad kedua hijriah dibukukan pula kitab-kitab musnad, antara lain musnad Ahmad ibnu Hanbal. Pada abad ketiga hijriah dibukukanlah Kutubu Sittah, yaitu Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Anasa’i, Aturmudzi dan Ibn Majah.

Pada masa ini seluruh cara berijtihad yang kita kenal sudah digunakan meskipun para ulama setiap daerah memiliki warna masing-masing dalam berijtihad. Misalnya : Abu Hanifah dan murid-muridnya di Irak selain Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma, lebih menekankan penggunaan qiyas dan istihsan. Imam Malik di Hijaz selain Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma, lebih menekankan penggunaan al-maslahah al-mursalah.

Adapun sebab-sebab berkembangnya ilmu fiqh dan bergairahnya ijtihad pada periode ini antara lain, adalah :

a. Wilayah Islam sudah sangat meluas ke Timur sampai ke Tiongkok dan ke Barat sampai ke Andalusia (Spanyol sekarang) dengan jumlah rakyat yang banyak sekali, kondisi ini mendorong para ulama untuk berijtihad agar bisa menerapkan syari’ah untuk semua wilayah yang berbeda-beda lingkungannya dan bermacam-macam masalah yang dihadapi.

b. Para ulama telah memiliki sejumlah fatwa dan cara berijtihad yang didapatkan dari periode sebelumnya, serta Al-Qur’an telah tersebar di kalangan muslimin juga Al-Sunnah sudah dibukukan pada permulaan abad ketiga hijriah.

c. Seluruh kaum muslimin pada masa itu mempunyai keinginan keras agar segala sikap dan tingkah lakunya sesuai denga Syari’ah Islam baik dalam ibadah mahdhah maupun dalam ibadah ghair mahdhoh (muamalah dalam arti luas). Mereka meminta fatwa kepada para ulama, hakim dan pemimpin pemerintahan.

d. Pada periode ini dilahirkan ulama-ulama potensial untuk menjadi mujtahid. Seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi’i dan Imam Ibnu Hanbal beserta murid mereka masing-masing.

Hal-hal penting yang diwariskan periode ini kepada periode beriktunya, antara lain :

a. Al-Sunnah yang telah dibukukan, sebagian dibukukan berdasarkan urutan sanad hadist dan sebagian lain dibukukan berdasarkan bab-bab fiqh. Disamping itu Al-Qur’an telah lengkap dengan syakal.

b. Fiqh telah dibukukan lengkap dengan dalil dan alasannya. Diantaranya Kitab Dhahir al-Riwayah al-Sittah dikalangan mazhab Hanafi. Kitab Al-Mudawanah dalam mazhab Maliki, Kitab Al-’Umm di kalangan mazhab al-Syafi’i, dan lain sebagainya.

c. Dibukukannya Ilmu Ushul Fiqh. Para ulama mujtahid mempunyai warna masing-masing dalam berijtihadnya atas dasar prinsip-prinsip dan cara-cara yang ditempuhnya. Misalnya, Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwatha’ menunjukkan adanya prinsip-prinsip dan dasar-dasar yang digunakan dalam berijtihad. Tetapi orang yang pertama kali mengumpulkan prinsip-prinsip ini dengan sistematis dan memberikan alasan-alasan tertentu adalah Muhammad bin Idris al-Syafi’i dalam kitabnya Al-Risalah. Oleh karena itu beliau sebagai pencipta ilmu Ushul Hadist.

6. Kesimpulan

Sejarah dan perkembangan fiqh pada masa Nabi Muhammad SAW (diangkat Muhammad menjadi Nabi dan rasul sampai wafatnya) :

a. Masa Mekkah : diarahkan untuk memperbaiki akidah, mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menuju masyarakat yang berakidah tauhid, membersihkan hati dan menghiasi diri dengan al-Akhlak al-Karimah.

b. Masa Madinah : persoalan-persoalan yang terkait kemasyarakatan, hubungan antar individu muslim maupun dalam hubungannya dengan kelompok lain di lingkungan masyarakat Madinah, seperti kelompok Yahudi dan Nasrani.

c. Al-Qur’an : diturunkan kepada Rasulullah tidaklah sekaligus, turun sesuai dengan kejadian atau peristiwa dan kasus-kasus tertentu serta menjelaskan hukum-hukumnya, memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan atau jawaban terhadap permintaan fatwa.

d. Al-Sunnah : dinyatakan dalam perbuatan Rasulullah sendiri, atau dalam keputusan-keputusannya dan kebijaksanaannya ketika menyelesaikan satu kasus, atau karena menjawab pertanyaan hukum yang diajukan kepadanya, bahkan bisa terjadi dengan diamnya Rasulullah dalam menghadapi perbuatan sahabat yang secara tidak langsung menunjukkan kepada diperbolehkannya perbuatan tersebut.

e. Ijtihad : masalah-masalah yang ditanyakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri, Rasulullah cendrung bermusyawarah dengan para sahabatnya.

Sejarah dan perkembangan fiqh pada masa Sahabat (dimulai dari wafatnya Rasulullah SAW sampai akhir abad pertama hijrah) :

a. Al-Qur’an : terkumpulnya ayat-ayat Al-Qur’an dalam satu mushaf.

b. Hadist : pada masa ini belum terkumpul dalam satu kitab.

c. Ijtihad : para sahabat mencari nash-nya dalam Al-Qur’an, apabila tidak ada, dicari dalam Hadist, apabila tidak ditemukan baru ijtihad jama’i dan ijtihad fardhi.

d. Hal diwariskan : - penafsiran para sahabat tentang ayat-ayat hukum.

- fatwa sahabat dalam kasus-kasus yang tidak ada nash hukumnya.

- terpecahnya umat menjadi 3 golongan yaitu Khawarij, Syiah, dan Jumhur Muslimin atau Ahlu Sunnah Wal Jamaah.

Sejarah dan perkembangan fiqh pada masa Tabi’in (dimulainya pemerintahan Muawiyah bin Abi Sofyan yang berakhir pada awal abad 2 H) :

a. Kaum muslimin terpecah menjadi beberapa firqah karena motif politik.

b. Ulama-ulama muslimin telah menyebar ke beberapa negara besar islam.

c. Tersiar riwayat hadist yang sebelumnya hal itu dilarang dan belum dibukukan.

d. Terdapat manipulasi hadist karena motif politik.

Sejarah dan perkembangan fiqh pada masa Imam Mujtahid (dimulai dari awal abad kedua hijrah sampai pertengahan abad keempat hijrah, ± 250 tahun) :

a. Adanya kegiatan menghafal Al-Qur’an.

b. Memperbaiki tulisan Al-Qur’an dan memberi syakal terhadap Qur’an.

7. Daftar Pustaka

a. Djazuli, Prof. H.A, Ilmu Fiqh, Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam (Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2005).

b. Hasan, M. Ali, Perbandingan Mazhab (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2002).

c. Abdul Salam, Zarkasji, Pengantar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh (Lembaga Studi Islam, Yogyakarta. 1994).

d. A. Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam (Bulan Bintang, Jakarta. 2002).

e. Fazlur Rahman, Membuka Pintu Ijtihad (Terjemahan Anas Mahyuddin, Pustaka Bandung. 2000).

f. Ash-Shiddieqiy, Prof. Dr. T.M. Hasbi, Pengantar Hukum.



[1] Ali Asaa-is, Muhammad, Tarikh Attasyri al-Islam, Matba’ah Muhammad Ali Shubbi, tanpa tahun, hal.16.

[2] Yusuf Musa, Muhammad Dr., Tarikh al-Fiqh al-Islami, Dar al-Kitab al-Arabi, 1958, hal.20.

[3] Ali al-Sayis, Muhammad, Op.cit.,hal.35.

[4] Ammer Ali, Sayed, The Spirit of Islam, Alih bahasa Djamadi. PT. Pembangunan Jakarta, 1996, Jilid II, Hal.158.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar